Kios Bantah Jual di Atas HET, Petani Klaim Beli Pupuk Lebih Mahal

Penulis :

(Endang Hirawan)

Pringsewu (Traznews) – Sejumlah petani di Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, mengeluhkan dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah oleh salah satu kios penyalur pupuk bersubsidi, Kios Perdana Tani.

Salah seorang petani Pekon Bandung Baru Barat, Agung, mengaku membeli pupuk bersubsidi jenis urea dengan harga Rp110.000 per sak ukuran 50 kilogram. Menurutnya, pupuk tersebut ia ambil langsung di kios yang berada di Pekon Bandung Baru.

“Iya, kami membeli pupuk seharga Rp110.000 per sak. Itu kami sendiri yang mengambil di kios. Kalau diantar ke rumah, kami harus menambah biaya Rp5.000 per sak untuk ongkos angkut. Biasanya saya dan teman-teman petani mencarter mobil tetangga,” ujar Agung kepada wartawan.

Bacaan menarik :  Kegiatan TMMD 121 Kodim 0424/Tanggamus Personil TNI Bantu Orang Tua Asuh Memasak

Agung menambahkan, terakhir kali ia membeli pupuk bersubsidi pada pertengahan Desember 2025. Ia mengaku heran karena berdasarkan informasi yang diterimanya, pemerintah telah menurunkan harga pupuk bersubsidi menjadi Rp90.000 per sak.

“Katanya harga pupuk bersubsidi sudah diturunkan oleh pemerintah, tapi kami masih membeli dengan harga Rp110.000 per sak,” imbuhnya.

Sementara itu, Abas selaku penyalur pupuk bersubsidi di Kios Perdana Tani membantah tudingan tersebut. Saat dikonfirmasi pada Senin (5/1/2026), ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menjual pupuk bersubsidi di atas HET.

“Saya tidak pernah menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Kalau petani mengambil langsung ke kios, kami jual sesuai harga, Rp90.000 per sak untuk urea dan Rp92.000 untuk Ponska. Biaya tambahan hanya berlaku jika kami yang mengantar ke rumah petani dan itu untuk ongkos kirim,” kata Abas.

Bacaan menarik :  Merajut Kebersamaan di Tengah Kesederhanaan

Penjualan pupuk bersubsidi di atas HET merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 beserta perubahannya. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk pencabutan izin usaha penyalur.

Praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas ketentuan harga dinilai merugikan petani dan berpotensi mengganggu ketahanan pangan. Oleh karena itu, petani berharap pemerintah dan instansi terkait dapat melakukan pengawasan serta penindakan tegas terhadap penyalur pupuk bersubsidi yang diduga melanggar aturan. (*)

Bagikan postingan
Truk Bermuatan Tomat Masuk Jurang! Exsavator Turun Beri Pertolongan 
0
Halalbihalal DULUR Cirebonan 1447 H, Ateng Sutisna Ajak Perantau Ciayumajakuning Perkuat Persaudaraan dan Bangun Daerah
0
Halalbihalal DULUR Cirebonan 1447 H Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Bangun Daerah
0
DPD JULEHA LAMPUNG BARAT SIAP GELAR PELATIHAN JURU SEMBELIH HALAL ANGKATAN KE-III TAHUN 2026
0
Diskominfo Lampung Barat Perjelas Himbauan Bupati Larangan Joget dan Bernyanyi di TikTok Pada Jam Kerja.
0
Diskominfo Lampung Barat Perjelas Himbauan Bupati Larangan Joget dan Bernyanyi di TikTok Pada Jam Kerja.
0
Gaungkan  Semangat Gotong royong ,Warga Dusun 4 Taman Negeri Bangun Jalan.
0
Kadis  Pendidikan Lampung Barat Klarifikasi Pengadaan Banner Sekolah, Tegaskan Sesuai Aturan BOS.
0
Sahabat KPK & G.R And Partner Berkolaborasi kegiatan Konsultasi Hukum Geratis kepada Masyarkat.
0
Ucapan Terima Kasih Korban atas Pengungkapan Kasus Pencurian Mobil Pikap di Kota Serang
0
SDN 1 Sukapura Jadi Contoh UTS Digital di Lampung Barat
0
MKMB JAYA Gelar Halalbihalal, Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas Perantau Bangka Belitung
0