Ketum DPP AAI Palmer Situmorang Datangi Mabes Polri, Desak Status Tersangka Kamaruddin Simanjuntak Ditangguhkan

Penulis :

Lucky sun

JAKARTA,traznews.com

Dewan Kehormatan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) mendatangi Bareskrim Mabes Polri dengan membawa surat permohonan dengan nomor surat: 81/DPP-MI/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023 perihal pernohonan  penangguhan perkara pidana dan penghentian proses pemeriksaan tersangka advokat Kamaruddin Simanjuntak, Senin (14/8/2023) sore.

 

Menurut Ketua Umum AAI Palmer Situmorang, S.H., M.H proses pemerikasaan Kamaruddin seharusnya menunggu penyelesaian proses sidang kode etik melalui Komisi Pengawas Advokat dan/atau Dewan Kehormatan Advokat AAI.

 

“Untuk melakukan segala sesuatu

yang dipandang perlu itu kuasa bukan. Itu ibarat intelektual yang disewa untuk menyuarakan suara klien nya. Tadi istrinya si Pelapor itu yang menjadi sumber dan anaknya belum diperiksa loh sampai sekarang,” ujarnya di lobi Bareskrim Mabes Polri.

Bacaan menarik :  Deklarasi Aliansi Advokat Indonesia Bersatu Dukung Paslon 02 Prabowo Gibran 

 

Sementara itu, Yohanes Rahardjo, S.H yang ikut mendampingi Palmer Situmorang, S.H., M.H dan Dr. Hendri Donal, S.H., M.H selaku Sekjen AAI menganggap status tersangka Kamaruddin Simanjuntak diduga sangat dipaksakan.

 

“Secara non yuridis setelah melihat rentang waktu dari tanggal pemanggilan. Surat panggilan diterima pada tanggal 7 Agustus untuk menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka di tanggal 10 Agustus. Kalau menurut saya ini memang ada dugaan paksaan. Karena ini berkaitan setelah ada putusan kasasi diumumkan di Mahkamah Agung,” katanya kepada awak media.

 

“Kami kebetulan sebagai pengurus dari organisasi advokat Indonesia sekaligus salah satu penasehat hukumnya. Kami berdiri disini selaku organisasi langkah selanjutnya dari organisasi tentu kami menunggu dulu konfirmasi dari Pak Kapolri dan Kabarreskrim. Karena kami sudah melayangkan surat penangguhan perkara pidana. Mengenai pemeriksaan hari ini kami selaku penasehat hukum diatas masih berlangsung pemeriksaan jadi saya belum bisa memberikan keterangan,” imbuh Yohanes menambahkan.

Bacaan menarik :  Kejagung akan periksa bank banten terkait laporan aduan dari LSM JAMBAKK.

 

Palmer menegaskan bahwa Polisi, Jaksa, Hakim dan semua warga negara Indonesia harus tunduk dan mematuhi UU No. 18 Tahun 2023 tentang Advokat. Menurut dia seorang Advokat adalah penegak hukum catur wangsa dari empat pilar penegak hukum.

 

“Jadi setelah ini tadi malam saya sudah koordinasi langsung dengan Ketua Komisi Pengawas yang saya katakan tadi. Kasus seperti ini masalah etika, organisasi harus menyerahkan kasus ini ke Dewan Komisi Pengawas. Dewan Komisi Pengawas akan memanggil semua pihak mendengar seperti menyidangkan Sambo seperti secara etika karena advokat itu penegak hukum menurut undang-undang bukan kata mulutnya,tambah Palmer,” kepada awak media

Bagikan postingan
Wakapolda Banten Hadiri Panen Raya Padi Organik PS-08, Perkuat Ketahanan Pangan dan Semangat Bela Negara
0
Polres Lampung Barat, Polda Lampung  Tes Samjas Berkala.
0
Tim 2 Beruang Jaga Jakarta Amankan 3 Pemuda Bawa Celurit di Bekasi Timur
0
Kolaborasi Bakti Sosial “Revibes Presenting the Gift of Sight” Berikan Bantuan Kacamata untuk Siswa dan Tenaga Pendidik MTsN 36 Jakarta
0
Satgas UIN Sultan Thaha Jambi, Jalin Silaturahmi dengan Paguyuban Mahasiswa Salareh Aia Agam.
0
BRI Peduli Salurkan Mobil Pengangkut Sampah Untuk Yayasan Karya Mandiri di Desa Karang Anom
0
Beri Arahan di Rapim Polri, Kapolri Tegaskan Dukung-Kawal Penuh Program Pemerintah 
0
POLDA METRO JAYA MENGGAGALKAN PEREDARAN GANJA 2KG DI DEPOK, SATU TERSANGKA DIAMANKAN
0
Wakil Bupati Lampung Barat Lantik Tiga Pejabat Administrator
0
DPP JMI GUGAT KETERBUKAAN INFORMASI, DEWAN PERS AKUI DOKUMEN YANG DIMINTA ADA
0
Hari Kesembilan Operasi Keselamatan Maung 2026, Polda Banten Terus Hadir Mengedukasi Pengguna Jalan
0
Polda Metro Jaya Rayakan HPN 2026, Wakapolda Tegaskan Pers Mitra Strategis Polri
0