Ketum DPP AAI Palmer Situmorang Datangi Mabes Polri, Desak Status Tersangka Kamaruddin Simanjuntak Ditangguhkan

Penulis :

Lucky sun

JAKARTA,traznews.com

Dewan Kehormatan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) mendatangi Bareskrim Mabes Polri dengan membawa surat permohonan dengan nomor surat: 81/DPP-MI/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023 perihal pernohonan  penangguhan perkara pidana dan penghentian proses pemeriksaan tersangka advokat Kamaruddin Simanjuntak, Senin (14/8/2023) sore.

 

Menurut Ketua Umum AAI Palmer Situmorang, S.H., M.H proses pemerikasaan Kamaruddin seharusnya menunggu penyelesaian proses sidang kode etik melalui Komisi Pengawas Advokat dan/atau Dewan Kehormatan Advokat AAI.

 

“Untuk melakukan segala sesuatu

yang dipandang perlu itu kuasa bukan. Itu ibarat intelektual yang disewa untuk menyuarakan suara klien nya. Tadi istrinya si Pelapor itu yang menjadi sumber dan anaknya belum diperiksa loh sampai sekarang,” ujarnya di lobi Bareskrim Mabes Polri.

Bacaan menarik :  Lebaran Di Ancol, Banyak Keajaiban Menanti

 

Sementara itu, Yohanes Rahardjo, S.H yang ikut mendampingi Palmer Situmorang, S.H., M.H dan Dr. Hendri Donal, S.H., M.H selaku Sekjen AAI menganggap status tersangka Kamaruddin Simanjuntak diduga sangat dipaksakan.

 

“Secara non yuridis setelah melihat rentang waktu dari tanggal pemanggilan. Surat panggilan diterima pada tanggal 7 Agustus untuk menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka di tanggal 10 Agustus. Kalau menurut saya ini memang ada dugaan paksaan. Karena ini berkaitan setelah ada putusan kasasi diumumkan di Mahkamah Agung,” katanya kepada awak media.

 

“Kami kebetulan sebagai pengurus dari organisasi advokat Indonesia sekaligus salah satu penasehat hukumnya. Kami berdiri disini selaku organisasi langkah selanjutnya dari organisasi tentu kami menunggu dulu konfirmasi dari Pak Kapolri dan Kabarreskrim. Karena kami sudah melayangkan surat penangguhan perkara pidana. Mengenai pemeriksaan hari ini kami selaku penasehat hukum diatas masih berlangsung pemeriksaan jadi saya belum bisa memberikan keterangan,” imbuh Yohanes menambahkan.

Bacaan menarik :  Dian Farizna Caleg DPR RI Dapil 6 dari Partai Kebangkitan Nasional

 

Palmer menegaskan bahwa Polisi, Jaksa, Hakim dan semua warga negara Indonesia harus tunduk dan mematuhi UU No. 18 Tahun 2023 tentang Advokat. Menurut dia seorang Advokat adalah penegak hukum catur wangsa dari empat pilar penegak hukum.

 

“Jadi setelah ini tadi malam saya sudah koordinasi langsung dengan Ketua Komisi Pengawas yang saya katakan tadi. Kasus seperti ini masalah etika, organisasi harus menyerahkan kasus ini ke Dewan Komisi Pengawas. Dewan Komisi Pengawas akan memanggil semua pihak mendengar seperti menyidangkan Sambo seperti secara etika karena advokat itu penegak hukum menurut undang-undang bukan kata mulutnya,tambah Palmer,” kepada awak media

Bagikan postingan
Novianti dan Ana Martila Hadiri Senam Bersama Ibu-ibu di Dua Tempat yang Berbeda
0
Ini Sosok Jagoan Yang Siram Korban Dengan Air Keras Di Pulo Gebang, Begini Pengakuannya Kepada Polisi
0
Kodim 0422 Lampung Barat Dan Seluruh Prajurit TNI-AD Seluruh Indonesia Dapat Kaporlap Baru Dari Bapak KASAD
0
Cegah beredarnya uang palsu Polsek Bengkunat laksanakan patroli rutin 
0
Waspadai Bahaya Judi, Polisi Tangkap Dua Pelaku Perjudian di Bandar Lampung
0
MD KAHMI Lampung Barat Dukung Program Pusat salurkan PMT terhadap masyarakat
0
Pasca Gas Amal Trail Adventure Way Ngison, Panitia Penyelenggara Perbaiki Jalan Yang Rusak.
0
Polda Metro Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
0
Pecah Ban Depan, Truck Muatan Bata Nyaris Masuk Jurang Tanjakan Giham.
0
Polsek Duren Sawit Berhasil Ungkap Tiga Kasus Kriminal
0
Jalankan Program Asta Cita, Polres Bandara Soekarno Hatta Bongkar Dua Kasus TPPO
0
Operasi ‘Mantap Praja Jaya 2024’: Polda Metro Jaya Turunkan 180 Personel untuk Kampanye Pilkada
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!