Ketum DPP AAI Palmer Situmorang Datangi Mabes Polri, Desak Status Tersangka Kamaruddin Simanjuntak Ditangguhkan

Penulis :

Lucky sun

JAKARTA,traznews.com

Dewan Kehormatan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) mendatangi Bareskrim Mabes Polri dengan membawa surat permohonan dengan nomor surat: 81/DPP-MI/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023 perihal pernohonan  penangguhan perkara pidana dan penghentian proses pemeriksaan tersangka advokat Kamaruddin Simanjuntak, Senin (14/8/2023) sore.

 

Menurut Ketua Umum AAI Palmer Situmorang, S.H., M.H proses pemerikasaan Kamaruddin seharusnya menunggu penyelesaian proses sidang kode etik melalui Komisi Pengawas Advokat dan/atau Dewan Kehormatan Advokat AAI.

 

“Untuk melakukan segala sesuatu

yang dipandang perlu itu kuasa bukan. Itu ibarat intelektual yang disewa untuk menyuarakan suara klien nya. Tadi istrinya si Pelapor itu yang menjadi sumber dan anaknya belum diperiksa loh sampai sekarang,” ujarnya di lobi Bareskrim Mabes Polri.

Bacaan menarik :  Relawan Perempuan Indonesia Deklarasi Dukung Anies Rasyid Baswedan Siap Memilih Dan Mencoblos Partai Pendukung

 

Sementara itu, Yohanes Rahardjo, S.H yang ikut mendampingi Palmer Situmorang, S.H., M.H dan Dr. Hendri Donal, S.H., M.H selaku Sekjen AAI menganggap status tersangka Kamaruddin Simanjuntak diduga sangat dipaksakan.

 

“Secara non yuridis setelah melihat rentang waktu dari tanggal pemanggilan. Surat panggilan diterima pada tanggal 7 Agustus untuk menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka di tanggal 10 Agustus. Kalau menurut saya ini memang ada dugaan paksaan. Karena ini berkaitan setelah ada putusan kasasi diumumkan di Mahkamah Agung,” katanya kepada awak media.

 

“Kami kebetulan sebagai pengurus dari organisasi advokat Indonesia sekaligus salah satu penasehat hukumnya. Kami berdiri disini selaku organisasi langkah selanjutnya dari organisasi tentu kami menunggu dulu konfirmasi dari Pak Kapolri dan Kabarreskrim. Karena kami sudah melayangkan surat penangguhan perkara pidana. Mengenai pemeriksaan hari ini kami selaku penasehat hukum diatas masih berlangsung pemeriksaan jadi saya belum bisa memberikan keterangan,” imbuh Yohanes menambahkan.

Bacaan menarik :  Mahasiswa Studi Magister UIN Sunan Kalijaga Yogya Kunjungan ke SHW Center di Jakarta dalam Rangka MBKM

 

Palmer menegaskan bahwa Polisi, Jaksa, Hakim dan semua warga negara Indonesia harus tunduk dan mematuhi UU No. 18 Tahun 2023 tentang Advokat. Menurut dia seorang Advokat adalah penegak hukum catur wangsa dari empat pilar penegak hukum.

 

“Jadi setelah ini tadi malam saya sudah koordinasi langsung dengan Ketua Komisi Pengawas yang saya katakan tadi. Kasus seperti ini masalah etika, organisasi harus menyerahkan kasus ini ke Dewan Komisi Pengawas. Dewan Komisi Pengawas akan memanggil semua pihak mendengar seperti menyidangkan Sambo seperti secara etika karena advokat itu penegak hukum menurut undang-undang bukan kata mulutnya,tambah Palmer,” kepada awak media

Bagikan postingan
Refleksi Akhir Tahun 2024 Polda Metro Jaya 
0
Si Belalai Panjang Beraksi , 7 Rumah Warga Porak Porakda di Buatnya !!!!
0
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat di Mako Polres Pesisir Barat
0
Rusli Sudin Ketua Umum Serikat Pekerja Aliansi Pengemudi Angkutan Barang Indonesia (SP- APABI) Apresiasi ke Polri
0
Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat untuk 10.548 Perwira Polri
0
Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Sumbar Irjen Pol Dr. Gatot Tri Suryanta
0
Kilas Balik Capaian Kinerja Kejaksaan RI Sepanjang Tahun 2024
0
Sambut Tahun 2025 , Doa Bersama , Ketum AJB Dan semua Anggota  AJB  komitmen Jurnalis Yang  Punya Harga Diri
0
Komandan kodim 0422/Lampung Barat Beserta Keluarga Besar Mengucapkan Dirgahayu Kodam II/Sriwijaya ke-79.
0
POLRES PESISIR BARAT GELAR RILIS AKHIR TAHUN 2024
0
Sepanjang 2023-2024, Polri berhasil mengamankan 202 tersangka terorisme
0
Sambut Malam Pergantian Tahun, Polsek Sumber Jaya dan Koramil 422/06 Sumber Jaya Gelar Apel Siaga 1
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!