JAKARTA- Kapolsek Cilandak Kompol Multazam Lisendra dan Danramil Cilandak berhasil membubarkan acara pengukuhan MUB, dari kubu Rinto di gedung serbaguna PWRI ( Pewarta Wredatama Republik Indonesia ) jln pinang no.86 Cilandak Jakarta Selatan Minggu 17/ 07/ 2022.
Pembubaran acara pengukuhan dari kubu Rinto oleh pihak kepolisian dan TNI ini berdasarkan hasil kesepakatan dari mediasi kedua belah pihak MUB kubu Rinto dan MUB yang di pimpin Okto Fianus H.Sero.
Mediasi sendiri di gelar di halaman gedung saat acara sedang berjalan, Kapolsek dan Danramil menduduki kedua belah pihak”, pihak RINTO dan pihak OKTO beserta jajaranya untuk mendengar duduk permasalahanya.
Dalam mediasi kedua belah pihak saling melontarkan argumen masing masing tetapi ketua umum MUB OKTOFIANUS H.SERO tetap bersikukuh untuk acara pengukuhan tetap di hentikan karena beliau memiliki ijin.
Okto juga mempertanyakan kepada Kapolsek dan Danramil apakah acara yang mereka laksanakan ada ijin keramaian yang di keluarkan pihak kepolisian atau tidak , kata Kapolsek Kompol Multazam “untuk ijin tidak ada tetapi hanya pemberitahuan dari pihak Rinto”, Kata Okto saya tetap minta kepada Kapolsek dan Dan DANRAMIL untuk menghentikan acara pengukuhan mereka.
Diputi Dr, Ahmad Idrus sala satu peserta yang di undang untuk menanda tangani pelantikan pengukuhan MUB Kubu Rinto pun pupus, Ahmad Idrus menghargai pak Kapolsek dan pak Danramil kata beliau, karena acara ini tidak mendapat ijin apalagi hemat Ahmad Idrus ini Masih berpolemik” saran saya di selesaikan dulu secara organisasi masalah pelantikan nanti”
Sampai beberapa pengurus kubu Rinto menarik bahkan memohon untuk masuk kedalam tetapi pak, Dr, Ahmad Idrus tidak mau beliau tetap balik bahkan di wawancara beberapa awak media dan di tanya kenapa bapak tidak melantik silakan di selesaikan dulu konfliknya” ucapnya
Kata pak Kapolsek beliau ini seorang Eselon atasan kami dan juga orang tua kalian, ” jadi kalau beliau tidak mau melantik sampai kapan menunggu”,
Sehingga Kapolsek mengambil alih untuk acara ini kami hentikan dan di beri Waktu 30 menit kalaupun Masih akan kami bubarkan”
ternyata informasi yang kami dapat benar di Bubarkan, kalau acara sendiri sudah di bubarkan apakah pelaksanaan pelantikan pengukuhan seorang pendeta itu sah”
Inilah hal yang sangat bertentangan berarti bisa di duga pengukuhan atau pelantikan pengurus abal – abal, apalagi katanya mereka sudah 2 tahun berjalan tapi ko hari ini baru di Lantik, ironinya sangat bertentangan sekali.