LampungBarat-Kedapatan Bawa Narkotika Jenis Sabu, AM warga Pekon Banding Agung Suoh berhasil diamankan Anggota Sat Narkoba Polres Lampung Barat, kamis (08/9).
Dikatakan Kapolres Lampung Barat AKBP. Heri Sugeng Priyantho, S. iK., MH, melalui Kasat Narkoba Iptu Juherdi Sumandi SH, Tersangka AM diamankan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas / 29 / IX / 2022 / Res Narkoba, tanggal 08 September 2022.
Laporan Polisi Nomor : LP / A – 484 / IX / 2022 / POLDA LAMPUNG / RES LAMBAR, tanggal 08 September 2022.
“Anggota Sat Narkoba Polres Lambar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang memiliki narkotika jenis sabu” kata Kasat
Selanjutnya dengan adanya informasi tersebut anggota sat Narkoba Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
“Kemudian pada hari Kamis tanggal 08 September 2022 sekira jam 07.30 WIB Petugas Kepolisian Resor Lampung Barat berhasil mengamankan seseorang yang diketahui bernama AM” lanjut Juherdi.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) unit handphone merek NOKIA warna hitam .
selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka AM dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” tutupnya.
Barang Bukti.
a. 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip kecil 2berisi Narkotika Jenis Sabu
b. 1 (satu) unit handphone merek NOKIA warna hitam IMEI 1 : 358978094208076 IMEI 2 : 358978094258071 dengan Simcard Telkomsel nomor 082210159417