Jakarta,traznews.com
Proyek penataan Ruang Terbuja Hijau (RTH) Jalan Sindang Kecamatan Koja, Jakarta Utara yang dikerjakan oleh PT. Sumber Bakti diduga kuat telah melakukan pencurian pemakaian arus listrik milik PT PLN. Proyek Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara,tahun anggaran 2022 ini seharusnya dikerjakan oleh pihak pemborong sesuai dengan bill of quantity..
Namun pihak rekanan, yakni PT. Sumber Bakti yang mengerjakan penataan RTH dengan Nilai Pagu Paket Rp. 2.404.001.830,dengan nilai HPS Paket Rp 2.344.118.862, itu, dalam kontrak kerja mulai 21 Oktober 2022 hingga 19 Desember 2022 atau waktu pelaksanaan kerja 60 hari kerja.
Dalam proses mpengerjaan konstruksi dilapangan, pihak pemborong diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyambung kebutuhan pemakaian arus listrik dari pos sekurity perumahan Taman Melur Rawa Badak Utara, Koja. Listrik digunakan untuk pekerjaan pengelasan bahan material, penerangan dan kebutuhan proyek lainnya.
Pantauan wartawan dilapangan, bahwa pihak PT Sumber Bakti menyambung kabel dari pos keamanan milik komplek Taman Melur Rawa Badak. Bahkan penyambungan listrik juga dibenarkan oleh karyawan kepercayaan PT. Sumber Bakti berinisial MS, Bahkan MS mendatangi wartawan dilokasi proyek dan berusaha bernegoisasi agar tidak dipublikasikan..
“Maaf bang mohon agar tidak dipublikasikan ya, nanti saya bicarakan ke kantor, kita berteman saja. Untuk pakai arus listrik PLN,kami sudah kordinasi dengan wilayah,” pengakuan MS di lokasi kerja, Selasa (13/12/2022).
Adanya permasalahan pemakaian arus listrik milik PLN tanpa prosedur yang benar tersebut, diminta kepada Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Pemkot Administrasi Jakarta Utara agar tidak meloloskan pekerjaan pihak pemborong tersebut ditagih 100 persen sesuai kontrak kerja yang sudah ditandatangani bersama.
Perbuatan pihak pemborong tersebut tidak dapat dibenarkan, pasalnya dalam RAB proyek tersebut, biaya penggunaan arus listrik tentunya sudah tertuang dalam RAB dan harus dipenuhi oleh pihak pemborong, yakni PT Sumber Bakti.
Disisi lain, Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara harus tegas dan mendukung amanah dari UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yakni Pasal 51 ayat 3, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik dengan tanpa hak bisa dipidanakan, Ancaman hukumannya besar, yakni 7 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp 2,5 miliar. (Rosid)