Jember.TrazNews.merasa dipermainkan ketua LBH PETA melaporkan Mulyono dkk. kepihak yang berwajib.
Dalam keterangan nya Mansyur selaku ahli waris dari Lamsu pemilik obyek yang dikuasai mereka sudah berupaya mengadakan mediasi kekeluargaan namun tetap tidak ada kesepakatan.
“Kami sudah lakukan upaya kekeluargaan dengan meminta kepada pihak desa untuk di adakan mediasi,dan pihak desapun sudah memanggil pihak pihak yang bersengketa,namun mediasi gagal total mas,karena mereka tetap tidak mau menyerahkan obyek dari orang tua kami” ucap Mansyur saat di temui saat mau berangkat ke polres jember.
M.Rosid selaku pendamping sekaligus ketua LBH Lumajang membenarkan keterangan Mansyur,”Betul yang dikatakan klien kami,bahkan untuk kebenaran bahwa obyek itu memang hak nya,kami mengecek data di liter c nya ,ternyata benar buku c Nomor 1927 persil no 197 atas nama Lamsu dan keterangan tersebut di perkuat surat keterangan kepala Desa semboro nomor 2.252/53/35.09.07.2004/2021 ,namun dengan bukti yang falid dan akurat seperti itu mereka tetap bersikukuh untuk mempertahankan obyek tanah yang bukan milik mereka.”
“Walaupun pihak mulyono bersikeras tetap mempertahankan ,pihak kami tetap sabar melakukan upaya kekeluargaan meminta pihak kecamatan semboro untuk memediasi karena pihak desa menemui jalan buntu,Alhasil pada tanggal 9 februari 2022 kecamatan semboro memanggil pihak yang bersengketa, namun kenyataan nya mereka tidak hadir dalam undangan tersebut,kami berfikir berarti tidak ada itikad baik dari Mulyono dkk,jadi dengan berat hati akhirnya kami melangkah ke jalur hukum”.tambah Rosid menutup pembicaraan nya karena terburu buru berangkat ke polres.(red)
Kabiro Aji Haris