Jakarta,traznews.com Sabtu (01/04/2023) Kita harus menjaga tegaknya keadilan dan kepastian hukum di negara kita menjadi fondasi bagi kemajuan Indonesia, manusia dimana masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya, mekanisme hukum telah mengatur sejumlah prosedur hingga proses peradilan dengan keputusannya yang harus dihargai.
Apabila memerlukan keterlibatan lembaga independen, maka Indonesia juga memiliki Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dimana masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya.
Jika terdapat perbedaan tentang proses penegakan hukum, gunakanlah mekanisme hukum, dan aparat penegak hukumpun harus mengikuti aturan hukum, melindungi hak asasi manusia dan menggunakan kewenangan secara wajar dan terukur, dan masyarakat tidak boleh semena-mena dan melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan masyarakat apalagi kalau sampai merugikan dan membahayakan bangsa dan negara, aparat hukum juga tidak boleh gentar dan mundur sedikit pun dalam melakukan penegakan hukum.
Indonesia adalah negara hukum harus dipatuhi dan ditegakkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, melindungi kepentingan bangsa dan negara dan merupakan kewajiban aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil, aparat hukum dilindungi hukum dalam menjalankan tugasnya.
Hal ini terjadi di Bangka Belitung menurut Feriyawansyah, S.H., M.H., CPCLE mengapa kejaksaan tinggi Bangka Belitung membedabedakan ini yang pertama dan menangani kasus klien nya yang tidak mau menerima tunjangan transpot karena klien kami adalah unsur pimpinan dewan dan klien mendapat kendaraan, tahun 2017 sampai tahun 2021akhirnya kejaksaan agung mendapat temuan, pak HA mengembalikan mobil yg diminta sekretariat dewan dan mobil itu menjadi hak sekretaris dewan, setelah pengembalian mobil tersebut setelah ada berita acara klien kami sudah tidak mempunyai tanggungan tersebut, berdasar PP 18 tahun 2017 pasal 16, perda nomer 9 tahun 2017 dan pergub 50 tahun 2017 dan ada perubahan pergub 18 tahun 2021 untuk anggota dewan. menurut kejaksaan kalau sudah mengambil mobil tidak boleh mengambil transpot, tapi menurut kami kenapa kok pilihpilih, kenapa tidak dilakukan semua atau semua di proses minta perlakuan adil, permintaan kami kejaksaan agung mengawasi kusunya jampenhum kejaksaan agung pengawasan kejaksaan agung untuk mengontrol untuk kasus ini apakah tindak pidana Tipikor ataukah apakah dipaksakan khusus tindak pidana korupsinya, menurut kami bahwa ini tidak ada kesalahan hukum karena hingga saat ini uang masih muncul dari karena sampai saat ini uang masih muncul dari bendahara, harusnya bendahara menyetop uang kalau memang melanggar hukum, anggaran ini sudah di sahkan dari atas dan tidak ada temuan kenapa sekarang ada temuan. Yang berhak menentukan korupsi itu BPK bukan BPKP yang fungsinya mengaudit kami sebagai kuasa hukum menyayangkan kasus ini, klien kami itikadnya baik sudah mengembalikan apa yang diminta kejaksaan Bangka Belitung sebesar 415.000.000, menurut kejaksaan ini suatu penyitaan, bila klien kami di proses kenapa yang lain tidak, dan peringatan buat anggota dewan seluruh Indonesia ini merupakan bahaya buat mereka, karena peraturan 18 tahun 2017 itu akan menjadi duri dalam daging, jadi kami mohon agar menjadi pengawasan kontrol yang tepat agar tidak terjadi kriminalisasi dan mempolitisasi pada klien kami khususnya pak Hendra Apul dari Partai Golkar dan belum di PAW masih menjabat sebagai wakil ketua satu DPRD Propinsi Bangka Belitung tutupnya. (*red).