JAKARTA, Traznews. Com Indonesia jurnalis – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta Barat menggelar aksi meminta kepada DPRD DKI Jakarta segera Mencopot Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda) dan Mengevaluasi seluruh Direksi terkait munculnya FS Nutri Rice dalam daftar produk beras fortifikasi, Kamis (1/102026) di depan Balaikota Jakarta Pusat.
HMI Jakarta Barat menyampaikan keprihatinan serius atas munculnya temuan pemerintah mengenai produk FS Nutri Rice, yang merupakan protas FPT Food Station Tjipinang Jaya (Pendungan dalam daftar 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan klaim kandungan yang tercantum pada label.
Pada September 2026, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahawa pemerintah menemukan sejumlah merek beras fortifikasi yang berdasarkan pemeriksaan laboratorium diduga tidak sesuai dengan klaim pada label, tidak memenuhi standar kandungan dan mutu yang menjadi acuan. Pengujian dilakukan melalui empat laboratorium, yaitu Laboratorium Terpadu IPB, BRMP, Saraswanti Indo Genetech, dan Eurofins Angler Biochemlab. FS Nutri Rice tercantum dalam daftar tersebut.
Perlu kita ketahui Beras fortifikasi adalah beras yang diperkaya dengan zat gizi mikro, terutama vitamin dan mineral tertentu, untuk meningkatkan nilai gizinya. Pemerintah menempatkan fortifikasi sebagai salah satu upaya pemenuhan gizi masyarakat, termasuk untuk kelompok yang membutuhkan dukungan gizi.
Berdasarkan penjelasan Badan Pangan Nasional, beras fortifikasi merupakan beras sosoh yang ditambahkan kernel beras fortifikan minimal 1 persen untuk memperoleh komposisi zat gizi tertentu, Ketika sebuah produk diberi label sebagai beras fortifikasi, konsumen memiliki ekspektasi bahwa terdapat kandungan vitamin dan mineral tertentu di dalamnya. Persoalan ini menjadi perhatian khusus karena PT Food Station Tjipinang Jaya merupakan BUMD/Perseroda milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan kepemilikan saham Pemprov DKI sebesar 99,98 persen. Perda DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2023 menetapkan Food Station sebagai Perseroan Daerah dan menempatkan kegiatan perusahaan antara lain pada rengelolaan serta perdagangan bahan pangan, menjaga stabilitas suplai dan distribusi bahan pangan berkualitas, serta mendukung ketahanan pangan.
Dengan demikian, persoalan kualitas dan klaim produk pangan tidak hanya berkaitan dengan persoalan bisnis perusahaan, tetapi juga menyangkut
kepercayaan masyarakat terhadap BUMD DKI Jakarta serta tanggung jawab pengelolaan perusahaan yang mayoritas sahannya dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dugaan ketidaksesuaian label dengan kandungan produk, Menyangkut dengan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengatur bahwa label pangan yang diperdagangkan wajib memberikan keterangan yang benar dan tidak menyesatkan. Pasal 100 juga melarang pemberian keterangan atau pernyataan yang tidak benar dan/atau menyesatkan pada iobul, Dugaan tidak terpenuhinya kewajiban perlindungan konsumen UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang serta menjamin mutu barang sesuai standar yang berlaku.
1. Meminta kepada DPRD DKI Jakarta segera Mencopot Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda) dan Mengevaluasi seluruh Direksi terkait munculnya FS Nutri Rice dalam daftar produk beras fortifikasi yang diperiksa pemerintah karena didug tidak sesuai dengan klaim kandungan yang tercantum pada label
2. Usut Dugaan Suap dalam penentuan produk pangan Merek Nutri Rice yang dikemas atau dipasarkan di bawah merek Food Station.
3. Mendesak Pemerintah Segera Lakukan penyelidikan menyeluruh dalam Standar Keamanan Pangan & Penilaian Mutu (HACCP) dalam pedoman Sistem Manajemen Foo Station (SMFS) serta prinsip keamanan pangan global.
4. Periksa jajaran direksi dan dewan komisaris dalam Dugaan Suap penentuan produk pangan Merk Nutri Rice sebagai merek Food Station.
5. Bongkar Dugaan Mafia pengadaan beras di PT Food Station Tjipinang Jaya.
(Rilis resmi HMI Jakarta Barat)