Bekasi,Traznews.com-Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor HK.0202/Kep.181-DPMD/2022 tentang Pengangkatan Penjabat (PJ) Kepala Desa Segara Makmur. Dede Mauludin Camat Tarumajaya lantik H Abdillah sebagai Pj Kades Segara Makmur, yang sebelumnya sempat mengalami kekosongan jabatan Kades, lantaran H Agus Sopian (kades Segara Makmur-red) tersandung hukum dan ditahan, bertempat di Aula kantor Kecamatan Tarumajaya, Kamis (7/4/2022).
“Saya Camat Tarumajaya secara resmi telah melantik saudara Abdillah sebagai Pj Kepala Desa Segara Makmur Kecamatan Tarumajaya. Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang di bebankan, “ucap Dede.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, dirinya sebagai Camat Tarumajaya mendapatkan amanah dari Plt Bupati Bekasi untuk melantik dan mengambil sumpah penjabat Kepala Desa Segara Makmur masa jabatan 2021-2027 sampai dengan terpilihnya Kepala Desa devinitif hasil PAW (Pergantian antar waktu-red) yang akan dilaksanakan dalam beberapa bulan mendatang.
“Saya ucapkan selamat kepada Pj Kepala Desa Segara Makmur, dan jangan sungkan untuk terus berkomunikasi, baik komunikasi kepada Muspika, komunikasi kepada seluruh lapisan masyarakat, maupun kepada aparatur desanya, insha Allah segala sesuatunya dapat dibicarakan dan diselesaikan dengan baik, “terangnya.
Penjabat Kepala Desa, Kata Dede dalam sambutannya, mempunyai tugas pokok dan kewenangan yang sama dengan Kepala Desa, jabatan Kepala desa bukanlah pekerjaan ringan yang diamanatkan kepadanya, Pj yang baru dilantik harus mampu menjawab semua tantangan pembangunan yang semakin komplek, serta mampu menempatkan diri diatas kepentingan semua masyarakat desa, demi membangun serta memajukan warga dan desanya.
“Kepala Desa adalah ujung tombak dalam menjalankan pemerintahan daerah yang terus berkembang seiring dengan semakin pesatnya pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya. Penjabat dituntut untuk mempunyai pengetahuan sehingga mampu melayani, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, “pungkasnya.
Baca Juga Sarana Olahraga Dibangun, Warga Wanasari Apresiasi Pemkab Bekasi Sementara Muhamad Nur, S.Sos Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Segara Makmur sebelumnya telah menepis dugaan adanya unsur kesengajaan dari pihak BPD Segara Makmur, dan pemerintah Kecamatan yang terkesan lamban dalam menyikapi pengisisian jabatan Pj Kepala Desa karena berdampak pada pelayanan terhadap masyarakat.
“Sejak Awal penahanan H. Agus Sopyan, kami dari BPD langsung menghadap Camat dan meminta langsung arahan dari DMPD Kabupaten Bekasi, tapi selalu terbentur dengan nihilnya kutipan putusan pengadilan, bahkan salinan putusan dari Mahkamah Agung saja tidak ada, jadi bagaimana kami harus bersikap, sementara Pemerintah Kabupaten Bekasi juga tidak menerima berkas dari Kejaksaan “jelasnya.
Jadi terpilihnya Abdillah, staf di Pemerintahan Kecamatan menjadi Pj Kepala Desa sudah menempuh beberapa proses tahapan dan sebelum diusulkan oleh BPD Segara Makmur.
“Dilantiknya Pj sudah menempuh beberapa proses, dikomunikasikan terlebih dahulu dengan sejumlah elemen masyarakat, dan Alhamdulillah banyak yang merespon positif, “tukasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ajo Sekcam Tarumajaya, Kasi Pemerintahan Kecamatan Mahardika, Kapolsek Tarumajaya AKP Akhmadi, Danramil 02/Tarumajaya Kapten Infantri Dicson Abislom, Kepala Desa Pantai Makmur, H. Mursan, Kepala Desa Segarajaya, H. Marjaya Sargan, Kepala Desa Setia Asih, Dede Firmansyah, Perangkat pemerintah Desa Segara Makmur, Ketua BPD se-Tarumajaya, Kepala KUA Kecamatan Tarumajaya, Nakes Puskesmas Tarumajaya, dan sejumlah Tokoh Masyarakat.