LPKNI Banten Ajukan Permohonan ke Bank BNI Terkait Konsumen yang Kepailitan Bayar Hutang 

Penulis :

Bekasi, Traznews. Com– Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) DPW Banten kembali menunjukkan kepeduliannya dengan membantu seorang konsumen berinisial RS yang mengalami kesulitan ekonomi hingga tak mampu membayar cicilan pinjaman ke Bank BNI cabang Bekasi. Bantuan ini diberikan setelah RS mengungkapkan kondisinya kepada Ketua LPKNI DPW Banten, Danu Wildan Juniarta.

RS menceritakan kepada Danu bahwa ia bingung mencari cara untuk melunasi angsuran rumah yang sertifikatnya dijadikan jaminan di Bank BNI cabang Bekasi. Kondisinya semakin berat setelah suaminya menderita stroke, sementara ia harus menghidupi ketiga anak mereka yang masih membutuhkan biaya sekolah.

“Bagaimana saya sanggup membayar angsuran pinjaman kalau keadaan kami seperti ini,” kata RS dengan suara lirih dan meneteskan air mata. “Apalagi suami saya terkena stroke dan saya harus mencari nafkah untuk biaya pengobatan suami serta kebutuhan sekolah ketiga anak saya,” tambahnya.

Menanggapi kondisi tersebut, Danu, yang mendapat kuasa dari RS, berdasarkan Pengaduan Konsumen kepada Kantor Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia, dengan Surat Kuasa Nomor: 0261/SK/11/LPKNI/XII/2024 pada Tanggal, 11 Desember 2024 atas nama: RS ( inisial)
segera mendatangi Bank BNI cabang Bekasi untuk mengupayakan solusi, pada Rabu (11/12/2024) pukul 16.00 wib.

Bacaan menarik :  Pemuda Pancasila Ranting Margahayu Bekasi Timur MPC Kota Bekasi Gelar " Ramadhan Pemuda Pancasila Peduli" 

Dalam kunjungannya LPKNI belum dapat menemui pihak Staf Bank BNI karena menurut informasi staf Bank BNI sudah tidak ada di tempat, yang kemudian berkas laporan di titipkan pihak security Bank BNI.

Ketua LPKNI DPW Banten, Danu Wildan Juniarta berharap kepada pihak Bank BNI cabang Bekasi memberikan kebijakan dengan dua opsi keringanan yang di ajukan bagi RS. Pilihan pertama adalah peluasan khusus (Pelsus) yang memungkinkan RS melunasi 50% dari sisa pokok pinjaman. Opsi kedua adalah cuti pembayaran selama dua tahun untuk memberikan waktu kepada RS fokus merawat suaminya dan menghidupi keluarganya.

Adapun pengajuan yang dilakukan LPKNI kepada Bank BNI berdasarkan UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang diharapkan dapat meringankan beban RS sebagai konsumen dan memberikan peluang baginya untuk kembali stabil secara ekonomi.

Bacaan menarik :  Slot Server Thailand Super Gacor: Rahasia di Balik Jackpot Besar!

Selanjutnya terhadap Laporan Pengaduan tersebut, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan UU No.8 tahun 1999 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian

a. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha

b. Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

c. Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya.

d. Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk membebankan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

Bacaan menarik :  Ridwan Anthony Ketum BA RIDHO Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Tri Adhianto Secara Quick Count

2. Bahwa berdasarkan Yurisprudensi MA No.2027K/BU/1984 telah dinyatakan:

“Darwa denda (Penalty) yang telah diperjanjikan oleh para pihak atas keterlambatan pembayaran Pokok pinjaman pada hakekatnya merupakan suatu bunga yang terselubung, maka berdasarkan asas keadilan hal tersebut tidak dibenarkan, karena itu tuntutan tentang pembayaran denda/pinalty tersebut harus ditolak”.**

Bagikan postingan
Ketum KBPP Polri Ajak Organisasi Tetap Solid Hadapi Tantangan Digital dan Kebangsaan.
0
Munas VI KBPP Polri 2026 : Syamsu Rizal Arbi Serukan Soliditas Demi Stabilitas Nasional
0
Ketua KBPP Polri Sumsel M. Yansuri: Munas VI Pertegas KBPP Sebagai Mediator Polri  Dan Masyarakat
0
Anna Susanti KBPP Polri Sultra: Munas VI Harus Lahirkan Ketum Solid Jaga Kekompakan Organisasi
0
Pelayanan Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Cepat dan Profesional, Pemohon Akui Semakin Nyaman
0
Polres Kepulauan Seribu Perkuat Pengamanan Dermaga Antisipasi Lonjakan Wisatawan Libur Panjang
0
Jakarta Bhayangkara Presisi Raih Kemenangan Perdana di AVC Men’s Club Championship 2026 Pontianak
0
Pihak RSUD KH.Ahmad Hanafiah Berkomitmen Mengevaluasi Tata Letak Ruang Perawatan,Tingkatkan Standar Kebersihan Dan Pelayanan
0
Said Aldi BKPRMI: Puluhan Ribu TKTPA Kini Dapat Bantuan Operasional, Dorong Kesejahteraan Guru Ngaji
0
Dari _Combat Force Menuju Strategic Force_, Seminar Nasional Seskoad Bahas Masa Depan TNI AD
0
MWC NU Sekincau Gelar Musyawarah Kerja ke 2, Perkuat Kelembagaan untuk Pelayanan Umat.
0
Perayaan HUT KNTI ke-17 2026: Nelayan Tradisional Jakarta Utara Suarakan Perlindungan Wilayah Tangkap
0