Bekasi, Traznews. Com– Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) DPW Banten kembali menunjukkan kepeduliannya dengan membantu seorang konsumen berinisial RS yang mengalami kesulitan ekonomi hingga tak mampu membayar cicilan pinjaman ke Bank BNI cabang Bekasi. Bantuan ini diberikan setelah RS mengungkapkan kondisinya kepada Ketua LPKNI DPW Banten, Danu Wildan Juniarta.
RS menceritakan kepada Danu bahwa ia bingung mencari cara untuk melunasi angsuran rumah yang sertifikatnya dijadikan jaminan di Bank BNI cabang Bekasi. Kondisinya semakin berat setelah suaminya menderita stroke, sementara ia harus menghidupi ketiga anak mereka yang masih membutuhkan biaya sekolah.
“Bagaimana saya sanggup membayar angsuran pinjaman kalau keadaan kami seperti ini,” kata RS dengan suara lirih dan meneteskan air mata. “Apalagi suami saya terkena stroke dan saya harus mencari nafkah untuk biaya pengobatan suami serta kebutuhan sekolah ketiga anak saya,” tambahnya.
Menanggapi kondisi tersebut, Danu, yang mendapat kuasa dari RS, berdasarkan Pengaduan Konsumen kepada Kantor Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia, dengan Surat Kuasa Nomor: 0261/SK/11/LPKNI/XII/2024 pada Tanggal, 11 Desember 2024 atas nama: RS ( inisial)
segera mendatangi Bank BNI cabang Bekasi untuk mengupayakan solusi, pada Rabu (11/12/2024) pukul 16.00 wib.
Dalam kunjungannya LPKNI belum dapat menemui pihak Staf Bank BNI karena menurut informasi staf Bank BNI sudah tidak ada di tempat, yang kemudian berkas laporan di titipkan pihak security Bank BNI.
Ketua LPKNI DPW Banten, Danu Wildan Juniarta berharap kepada pihak Bank BNI cabang Bekasi memberikan kebijakan dengan dua opsi keringanan yang di ajukan bagi RS. Pilihan pertama adalah peluasan khusus (Pelsus) yang memungkinkan RS melunasi 50% dari sisa pokok pinjaman. Opsi kedua adalah cuti pembayaran selama dua tahun untuk memberikan waktu kepada RS fokus merawat suaminya dan menghidupi keluarganya.
Adapun pengajuan yang dilakukan LPKNI kepada Bank BNI berdasarkan UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang diharapkan dapat meringankan beban RS sebagai konsumen dan memberikan peluang baginya untuk kembali stabil secara ekonomi.
Selanjutnya terhadap Laporan Pengaduan tersebut, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan UU No.8 tahun 1999 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian
a. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha
b. Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
c. Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya.
d. Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk membebankan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
2. Bahwa berdasarkan Yurisprudensi MA No.2027K/BU/1984 telah dinyatakan:
“Darwa denda (Penalty) yang telah diperjanjikan oleh para pihak atas keterlambatan pembayaran Pokok pinjaman pada hakekatnya merupakan suatu bunga yang terselubung, maka berdasarkan asas keadilan hal tersebut tidak dibenarkan, karena itu tuntutan tentang pembayaran denda/pinalty tersebut harus ditolak”.**