FORPEPMA   Sulawesi Tenggara  Desak Badan Kepegawaian Negara Segera Selesai kan Polemik Pelantikan Ratusan Kepala Sekolah Tanpa Pertimbangan Teknis di Kota Kendari

Penulis :

Lucky suryani

Jakarta,  Traznews. Com 11 Mei 2026 — Forum Pergerakan Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara secara resmi mendesak Badan Kepegawaian Negara untuk segera mengambil langkah tegas dan menyelesaikan persoalan pelantikan ratusan kepala sekolah di lingkup Pemerintah Kota Kendari yang dilakukan pada tanggal 12 Desember 2025 dan tambahan pelantikan tanggal 5 Januari 2026 yang hingga saat ini diduga belum memiliki Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN.

 

FORPEPMA Sultra menilai polemik tersebut telah menimbulkan kekacauan administrasi kepegawaian dan berdampak langsung terhadap pelayanan pendidikan di Kota Kendari. Persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut legalitas jabatan kepala sekolah, tetapi telah menghambat hak guru, mengganggu administrasi sekolah, hingga berpotensi merugikan ribuan siswa.

 

 

Adapun sejumlah persoalan yang terjadi akibat belum sinkronnya administrasi kepegawaian tersebut antara lain:

Puluhan sekolah tidak dapat melakukan penilaian kinerja guru karena akun aplikasi penilaian masih menggunakan kepala sekolah lama, sehingga ratusan guru terancam tidak dapat mengurus kenaikan pangkat periode Januari–Juni 2026.

Bacaan menarik :  Bimtek DPRD PBB: Majenuddin Apresiasi Kiprah Sekjen Ruksamin Perkuat Partai di Daerah

Sejumlah kepala sekolah mengalami kendala dalam pengurusan pensiun akibat data administrasi yang tidak sinkron antara penempatan baru dan sistem kepegawaian BKN.

 

Kepala sekolah yang telah diberhentikan masih tercatat sebagai kepala sekolah definitif dan tetap menerima tunjangan sertifikasi di sekolah sebelumnya.

 

Data peserta ujian SD dan SMP masih menggunakan nama kepala sekolah lama sehingga berpotensi menimbulkan persoalan legalitas penandatanganan ijazah siswa tahun ajaran 2025/2026.

 

Pengelolaan Dana BOS di sejumlah sekolah mengalami hambatan karena akses aplikasi masih menggunakan akun kepala sekolah lama.

Program revitalisasi sekolah dan berbagai layanan pendidikan lainnya juga mengalami gangguan administratif.

 

FORPEPMA Sultra menegaskan bahwa kondisi tersebut apabila terus dibiarkan akan memicu keresahan besar di kalangan guru, orang tua murid, dan masyarakat luas karena menyangkut hak administrasi kepegawaian serta masa depan pendidikan siswa di Kota Kendari.

 

FORPEPMA Sultra juga menyoroti langkah Pemerintah Kabupaten Konawe yang telah membatalkan SK pelantikan pejabat bermasalah pada tanggal 7 Mei 2026 sebagai bentuk tindak lanjut terhadap persoalan administrasi kepegawaian dan upaya menghindari pemblokiran layanan administrasi oleh BKN. Langkah tersebut dinilai menjadi contoh kepatuhan terhadap sistem administrasi negara yang seharusnya juga menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Kendari.

Bacaan menarik :  Pencipta Lagu Dangdut Dan Jawara Populer Di era 1980-an Hingga 2000-an, Telah Meninggal Dunia

 

Pernyataan Sikap Forum Pergerakan Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara

Mendesak Badan Kepegawaian Negara segera mengambil langkah konkret dan tegas terhadap polemik pelantikan kepala sekolah di Kota Kendari yang diduga tidak sesuai ketentuan administrasi kepegawaian.

Mendesak Badan Kepegawaian Negara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas pelantikan ratusan kepala sekolah tersebut.

Mendesak Pemerintah Kota Kendari dan BKPSDM Kota Kendari segera memberikan kepastian hukum dan administrasi agar tidak semakin merugikan guru, kepala sekolah, dan peserta didik.

Mendesak agar hak-hak guru terkait kenaikan pangkat dan administrasi kepegawaian tidak menjadi korban akibat kebijakan yang cacat administrasi.

Mendesak penyelamatan administrasi pendidikan di Kota Kendari demi menghindari persoalan legalitas ijazah siswa tahun ajaran 2025/2026.

Bacaan menarik :  Relawan Nasional AMIN Gelar Workshop di Provinsi Papua Dimotori Jamal Dan Prio Sadewo.

FORPEPMA Sultra menyatakan siap melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Badan Kepegawaian Negara apabila persoalan ini tidak segera mendapatkan penyelesaian serius.

Pendidikan tidak boleh menjadi korban dari kesalahan administrasi birokrasi. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak guru, siswa, dan masyarakat.

 

Hidup Mahasiswa!

Hidup Rakyat Indonesia!

Bagikan postingan
Ketum KBPP Polri Ajak Organisasi Tetap Solid Hadapi Tantangan Digital dan Kebangsaan.
0
Munas VI KBPP Polri 2026 : Syamsu Rizal Arbi Serukan Soliditas Demi Stabilitas Nasional
0
Ketua KBPP Polri Sumsel M. Yansuri: Munas VI Pertegas KBPP Sebagai Mediator Polri  Dan Masyarakat
0
Anna Susanti KBPP Polri Sultra: Munas VI Harus Lahirkan Ketum Solid Jaga Kekompakan Organisasi
0
Pelayanan Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Cepat dan Profesional, Pemohon Akui Semakin Nyaman
0
Polres Kepulauan Seribu Perkuat Pengamanan Dermaga Antisipasi Lonjakan Wisatawan Libur Panjang
0
Jakarta Bhayangkara Presisi Raih Kemenangan Perdana di AVC Men’s Club Championship 2026 Pontianak
0
Pihak RSUD KH.Ahmad Hanafiah Berkomitmen Mengevaluasi Tata Letak Ruang Perawatan,Tingkatkan Standar Kebersihan Dan Pelayanan
0
Said Aldi BKPRMI: Puluhan Ribu TKTPA Kini Dapat Bantuan Operasional, Dorong Kesejahteraan Guru Ngaji
0
Dari _Combat Force Menuju Strategic Force_, Seminar Nasional Seskoad Bahas Masa Depan TNI AD
0
MWC NU Sekincau Gelar Musyawarah Kerja ke 2, Perkuat Kelembagaan untuk Pelayanan Umat.
0
Perayaan HUT KNTI ke-17 2026: Nelayan Tradisional Jakarta Utara Suarakan Perlindungan Wilayah Tangkap
0