Eggi Sudjana : Pj Gubenur DKI Jakarta Diharapkan bersikap tegas kepada SDA provinsi DKI Jakarta

Penulis :

Team redaksi

Jakarta pusat,traznews.com

Kasus ganti rugi warga masyarakat disekitar kali Pesanggrahan yang belum terselesaikan dari tahun ke tahun, kembali dipertanyakan ketua team kuasa hukum warga *(Prof.Eggi Sudjana & fatners)* lokasi yang berada di Rt/Rw 06/01 luas tanah 11074 meter persegi setelah diukur pihak BPN yang ada dikelurahan kelapa dua kecamatan kebon jeruk Jakarta barat. Minggu, (26/02/2023).

 

Pembangunan perluasan kali Pesanggrahan yang ada diwilayah Rt/Rw 06/01 dengan luas tanah sekitar 11074 meter persegi setelah diukur BPN yang ada di kelurahan kelapa dua kecaman kebon jeruk di era kepemimpinan gubenur DKI Jakarta Anis Rasyid Baswedan masih menyisakan perkara ganti rugi yang belum terselesaikan dengan baik diera beberapa kepemimpinan gubenur provinsi DKI Jakarta.

Bacaan menarik :  May Day Fiesta 2024, Polda Metro Jaya Gelar Bakti Kesehatan Dan Dirikan Dapur Umum Gratis

 

Prof. Eggi Sudjana ketua team kuasa hukum warga masyarakat kali Pesanggrahan kebon jeruk Jakarta barat, meminta dengan tegas kepastian dan tindak lanjut dari *(Pj gubenur provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono)* tentang adanya permasalahan yang belum terselesaikan dari era kepemimpinan gubenur Fauzi Bowo, gubenur Jokowi, gubenur Basuki Tjahaja terakhir di era gubenur Anis Rasyid Baswedan juga belum bisa diselesaikan hingga hari ini. kenapa seakan permasalah ini tidak bisa diselesaikan dengan cepat, ada apa dengan SDA provinsi DKI Jakarta Ucap Eggi Sudjana kepada rekan rekan media.

 

Pernah diminta hasil identifikasi dan inventarisasi Satgas A dan B ke kantor pertanahan Jakbar, Surat eggi sudjana & partners no. 004.01/esp-ha/p/x/2022 tgl 3 Oktober 2022 tetapi BPN barat tidak bisa memenuhinya.

Bacaan menarik :  AWEN AWARD 2023 , Putri Betharia Berhasil Raih Penghargaan Kategori Outstanding Asean Women Entrepreneurs / Wanita Pengusaha Asean Berprestasi "

Poinnya.. Karena tidak transparan terhadap rakyat/warga masyarakat.. Diduga ada hasil inventarisasi dan identifikasi di atas.. Daftar fiktif.. Wajib pemilik tanah milik adat c. 269..” Ucap bang Eggi

 

Menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto juga pernah menyampaikan akan menindak tegas pejabat BPN yang terlibat dalam kasus mafia tanah.

 

Apabila terjadi pelanggaran saya tidak segan segan mencopot, proses hukum dan pecat, kata Hadi Tjahjanto dijakarta, saat menghadiri pengungkapan kasus mafia tanah di direktorat reserse kriminal Polda metro jaya yang diantaranya melibatkan oknum pejabat BPN. Sumber kutipan dari (Antara) Senin, (18/07/2022).

 

Jurnalis : *(Edo Lembang/Redaksi)*

Bagikan postingan
Sai Di Pujei Satu, Song Bye Bung Tam
0
Polisi Hadir di Pasar Baru Way Kandis, Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru
0
Alfian Anggota DPRD Muko Muko Hanura Ikuti Bimtek di Jakarta, Bahas Digitalisasi dan Swasembada Pangan
0
Polda Lampung Siapkan Pengawalan Estafet untuk Pemudik Nataru 2024-2025
0
Pimpin Peringatan Hari Ibu ke-96, Kapolda Lampung Ajak Kenang Peran Besar Perempuan
0
Ispahan Setiadi Hadiri Bimtek Dan HUT ke-18 Partai Hanura
0
Dewanto, Anggota DPRD Toli Toli, Apresiasi Fokus Ketum Hanura pada Pertanian
0
Pasdisata Kabilangan Berharap Partai Hanura Menjadi Partai Besar pada 2029
0
Partai Hanura Menggelar Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-18  Di Ancol
0
Jelang Nataru, Ditreskrimsus Polda Lampung Imbau Pedagang Hindari Praktik “Nakal” Penimbunan Bahan Pokok
0
Terpilih Secara Aklamasi Ketua RT 04 RW 06 Azies Mulyadi Komitmen Jalankan Program Pemerintah
0
Polsek Tanah Abang Ungkap Kasus Pengeroyokan  Di Kebon Kacang, Satu Orang Tewas 
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!