Edi Novial S.Kom, Himbau Warga Tidak Membakar Lahan, Sampah, Secara Sembarangan .

Penulis :

Samsul Hadi

LampungBarat-Kebakaran lahan saat musim kemarau salah satunya dipicu keteledoran masyarakat dengan membakar lahan secara sembarangan, membuang puntung rokok dan masih banyak lagi faktor penyebabnya.

 

Menanggapi permasalahan tersebut dimana saat ini kita juga menghadapi musim kemarau, Ketua dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat Edi Novial S.kom meminta agar masyarakat tidak membakar lahan perkebunan, membakar sampah, atau lahan sayuran secara sembarangan ,(30/08/23).

 

“Sangat tidak direkomendasikan untuk membakar lahan perkebunan,membakar sampah, maupun lahan sayuran dengan cara dibakar secara sembarangan terlebih situasi saat ini musim kemarau di sertai angin kencang karena dampaknya dapat menimbulkan kebakaran hutan ” kata Edi Novial .

Bacaan menarik :  77 Pejabat Eselon I, II Dan IV Lambar Dilantik, Berikut Daftar Nama Dan Jabatan Barunya. 

 

Memasuki musim kemarau, kondisi lahan menjadi kering yang berakibat fatal apabila dibakar secara sembarangan karena pasti api akan cepat merambat, dampak lain yang ditimbulkan dari kebakaran adalah kesehatan hutan menjadi gundul serta pemanasan global.

Asap kebakaran dapat menyebabkan penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA), Asma, Penyakit Paru,serta iritasi pada mata, tenggorokan dan hidung.

 

” Kabut asap dari pembakaran lahan maupun kebakaran hutan juga dapat mengganggu bidang transportasi pengendara roda 2 roda 4 khususnya transportasi penerbangan” lanjutnya .

 

Lebih lanjut Edi Novial S.kom menjelaskan dampak dari Kebakaran hutan mengakibatkan hutan menjadi gundul, sehingga tidak mampu lagi menampung cadangan air di saat musim hujan, hal ini dapat menyebabkan tanah longsor ataupun banjir.

Bacaan menarik :  Ribuan Masyarakat Hadiri Kampanye Terbuka Caleg NasDem Nomor Urut 1 Bambang Kusmanto.

 

“Kebakaran hutan dan lahan juga mengakibatkan berkurangnya sumber air bersih dan bencana kekeringan, karena tidak ada lagi pohon untuk menampung cadangan air” tutupnya .

 

Kepada pelaku karhutla yang tertera di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999.

“Siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan sebagai mana dimaksud dalam Undang-Undang tersebut, dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar 15 milyar rupiah,”

Bagikan postingan
Ketua Umum AKSI Adi Kurnia Setiadi Gelar Sembako Tebus Murah Di Jakarta Timur
0
Kagum! Negara Tetangga RI Ini Luncurkan Kasino untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
0
HUT KE-79 PGRI, DPC GARUT SUMBANG HADIAH JALAN SEHAT
0
Produk Hilir Sawit Capai 193 jenis, Ekspornya Tembus Rp 450 Triliun
0
Kapolri Dan Panglima TNI Hadiri Doa Lintas Agama Di Semarang
0
Semangat Berkarya, Pesan Sadikin Pard Untuk Penyandang Disabilitas
0
Abraham Sridjaja, S.H., M.H., CLA.,Hadir  Di Acara Silaturahmi  Aktivis Dan Komunitas KRISTEN  Dukung RIDO
0
KPU Metro Diduga Sepihak Batalkan Pencalonan WaRu, Masih Tunggu Keputusan Tingkat Nasional
0
Kapolda Metro Jaya Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pemanfaatan Lahan Pekarangan
0
Polres Lampung Barat Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan
0
House of Tugu Jakarta Kota Tua Resmi Dibuka, Perpaduan Sejarah, Budaya, Dan Seni
0
Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Colling Sistem Jelang Pilkada 2024.
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!