Edi Novial S.Kom, Himbau Warga Tidak Membakar Lahan, Sampah, Secara Sembarangan .

Penulis :

Samsul Hadi

LampungBarat-Kebakaran lahan saat musim kemarau salah satunya dipicu keteledoran masyarakat dengan membakar lahan secara sembarangan, membuang puntung rokok dan masih banyak lagi faktor penyebabnya.

 

Menanggapi permasalahan tersebut dimana saat ini kita juga menghadapi musim kemarau, Ketua dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat Edi Novial S.kom meminta agar masyarakat tidak membakar lahan perkebunan, membakar sampah, atau lahan sayuran secara sembarangan ,(30/08/23).

 

“Sangat tidak direkomendasikan untuk membakar lahan perkebunan,membakar sampah, maupun lahan sayuran dengan cara dibakar secara sembarangan terlebih situasi saat ini musim kemarau di sertai angin kencang karena dampaknya dapat menimbulkan kebakaran hutan ” kata Edi Novial .

Bacaan menarik :  Polsek Sumber Jaya Laksanakan Pengamanan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024 Di GSG Bung Karno.

 

Memasuki musim kemarau, kondisi lahan menjadi kering yang berakibat fatal apabila dibakar secara sembarangan karena pasti api akan cepat merambat, dampak lain yang ditimbulkan dari kebakaran adalah kesehatan hutan menjadi gundul serta pemanasan global.

Asap kebakaran dapat menyebabkan penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA), Asma, Penyakit Paru,serta iritasi pada mata, tenggorokan dan hidung.

 

” Kabut asap dari pembakaran lahan maupun kebakaran hutan juga dapat mengganggu bidang transportasi pengendara roda 2 roda 4 khususnya transportasi penerbangan” lanjutnya .

 

Lebih lanjut Edi Novial S.kom menjelaskan dampak dari Kebakaran hutan mengakibatkan hutan menjadi gundul, sehingga tidak mampu lagi menampung cadangan air di saat musim hujan, hal ini dapat menyebabkan tanah longsor ataupun banjir.

Bacaan menarik :  Kodim 0422/LB melaksanakan upacara TMMD ke-120 di Lampung Barat

 

“Kebakaran hutan dan lahan juga mengakibatkan berkurangnya sumber air bersih dan bencana kekeringan, karena tidak ada lagi pohon untuk menampung cadangan air” tutupnya .

 

Kepada pelaku karhutla yang tertera di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999.

“Siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan sebagai mana dimaksud dalam Undang-Undang tersebut, dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar 15 milyar rupiah,”

Bagikan postingan
Kabupaten Banyuwangi Raih Penghargaan Inovasi Antar Moda Transportasi Di Travel Hub Space 2024
0
Ormas MUB Gelar Penggalangan Dana  Untuk  Kelurahan Rua, Kecamatan Maluku Utara Akibat Banjir Bahdang
0
Avene Hyaluron Activ B3 Aqua Cream-In Gel Menunda Penundaan Kulit
0
SUHU BAND Meriahkan HUT TNI AL ke-79 Di Koarmada RI, Kemayoran Jakarta Dengan Lagu “Patriotik”
0
Naval Base Open Day  “Aku Cinta Laut”  HUT TNI AL Ke 79 Tahun 2024 Sukses Di Gelar
0
Kadivhumas Sampaikan Apresiasi Kapolri ke Anggota yang Jadi Penggali Kubur
0
PT Aman Rezeki Indonesia Tampilkan Inovasi Di Travel Fair Hub Space 2024
0
Polri Siap Amankan Kepulangan Paus Fransiskus, 1.165 Personel Gabungan Dikerahkan
0
Gandasari Hadir Di Travel Fair Hub Space 2024 
0
Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar Raih Penghargaan Di Hub Space 2024
0
Jumat Curhat di Pekon Sidodadi Kecamatan Pagar Dewa, Paison Ajak Warga Jaga Kerukunan
0
Pemerintah Tiyuh Margodadi realisasikan BLT DD Periode Bulan Juni Sampai September
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!