Dugaan Penipuan di Media Sosial, Kuasa Hukum William Ciam: Ini Bukan Penipuan, Tapi Investasi

Penulis :

Lucky suryani

Jakarta, Traznews. Com 26 Maret 2026 – Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Dennis Wibowo & Partner menggelar konferensi pers di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Kamis (26/3/2026). Dalam kesempatan tersebut, mereka menyampaikan klarifikasi terkait tuduhan yang beredar di media sosial terhadap klien mereka, William Ciam.

 

Konferensi pers diawali dengan pernyataan resmi dari tim advokat yang terdiri dari Dennis Wibowo, S.H., M.H., C.MED., Andry, S.Kom., S.H., M.H., CIM., Muhammad Naziruddin, S.H., M.H., C.MED., Noval, S.H., serta Ridwan Adjie Pamungkas, S.H.

 

Mereka menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Kuasa Nomor 024/SKK/DWP/III/2026, pihaknya diberi mandat oleh William Ciam untuk memberikan pendampingan hukum terkait dugaan tindak pidana yang dikaitkan dengan akun Instagram “Info Zonker Indonesia” dan/atau “scamnews.official”, serta individu bernama Jeanette Pricillia Harryman.

 

Bantahan Sengketa Utang Piutang

 

Kuasa hukum menegaskan bahwa tidak pernah terjadi sengketa utang piutang sebagaimana yang dituduhkan di media sosial.

 

Menurut mereka, permasalahan berawal dari hubungan pribadi antara William Ciam dan Jeanette Pricillia Harryman yang saat itu menjalin hubungan asmara dan sepakat membangun usaha kuliner bersama. Kesepakatan tersebut tidak dituangkan secara tertulis.

Bacaan menarik :  Nikson Nababan Cagub Sumut Kunjungi Anak Rantau Mahasiswa Di Jakarta

 

“Total modal usaha yang dikeluarkan sekitar AUS$ 90.000 atau setara Rp 1,08 miliar, dengan kontribusi dari saudari Jeanette Pricillia Harryman sebesar AUS$ 17.000 atau Rp 204 juta,” jelas kuasa hukum.

 

Namun, dalam praktiknya, Jeanette disebut tidak terlibat dalam operasional usaha. Seiring memburuknya hubungan keduanya, usaha kuliner yang mulai berjalan sejak 19 Oktober 2023 itu akhirnya dijalankan sendiri oleh William Ciam dengan nama “Suka-Suka”.

 

Usaha tersebut kemudian mengalami kegagalan dan berhenti beroperasi pada akhir Februari 2024, dengan sisa saldo sekitar AUS$ 3.000 atau Rp 36 juta. Selain itu, William juga disebut harus menanggung utang pajak sebesar AUS$ 7.000 atau sekitar Rp 84 juta yang baru dilunasi secara pribadi pada Juni 2024.

 

### Tegaskan Bukan Penipuan, Melainkan Investasi

 

Terkait tuduhan penipuan, tim kuasa hukum menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan bentuk investasi, bukan penipuan.

Bacaan menarik :  HARGA PAKAN TINGGI DAN MINIMNYA PERLINDUNGAN TERHADAP PETERNAK, PETERNAK AYAM DESAK PEMERINTAH PERHATIKAN KESEJAHTERAAN PETERNAK 

 

“Ini bukan penipuan, melainkan investasi. Saudari Jeanette Pricillia Harryman sebagai investor sekaligus mantan kekasih klien kami diduga melakukan wanprestasi dengan meninggalkan usaha tersebut,” ujar kuasa hukum.

 

Mereka juga mengklaim memiliki bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp, di mana Jeanette disebut menyatakan, *“aku invest ke suka loll wkwkwkwk”* pada 20 Desember 2023 pukul 21.51 waktu setempat.

 

Pernyataan tersebut, menurut kuasa hukum, menunjukkan bahwa dana yang diberikan merupakan bentuk investasi sadar dalam usaha kuliner bersama, bukan akibat penipuan.

 

“Tidak ada peristiwa penipuan dalam hal ini. Yang terjadi adalah hubungan asmara yang berakhir, kemudian investasi dalam usaha bersama diminta untuk dikembalikan,” tegas mereka.

 

Klarifikasi Soal Mediasi

 

Kuasa hukum juga membantah adanya proses mediasi sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan di media sosial.

 

“Belum pernah ada proses mediasi dalam perkara ini. Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga yang netral, dan itu tidak pernah terjadi dalam kasus ini,” jelasnya.

Bacaan menarik :  Willy Aditya: Penghapusan Kekerasan Harus Berpihak pada Kemanusiaan Dan Kebudayaan

 

Usaha Berakhir Rugi dan Tutup

 

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa usaha kuliner “Suka-Suka” yang dijalankan bersama tersebut mengalami kerugian secara terus-menerus, meskipun telah diupayakan secara maksimal oleh William Ciam.

 

Akibatnya, usaha tersebut dinyatakan bangkrut dan resmi ditutup.

 

Menutup konferensi pers, tim kuasa hukum menyatakan bahwa klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di publik serta melindungi hak dan nama baik klien mereka.

Bagikan postingan
Di Balik Keringat dan Tekad, Personel Lanud Sjamsudin Noor Jalani Tes Kesamaptaan Demi Kenaikan Pangkat
0
Perkuat Silaturahmi, Panglima TNI Hadiri Pertemuan Purnawirawan TNI di Kemhan
0
Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Latihan Gabungan di Karimunjawa
0
Aksi Cinta Pantai, Semangat Hari Bumi dan 40 Tahun Pengabdian Lanal Bengkulu
0
Tolak Musda Ulang: HMI Cabang Medan Nyatakan Mosi Tidak Percaya Kepada PB HMI
0
Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (IKA UNDIP)  Menggelar acara Halalbihalal & Temu Kangen
0
Aksi Solidaritas Pemuda Muslim Nusantara Bersatu Dukung Jusuf Kalla sebagai Tokoh Pemersatu Bangsa
0
Srikandi Penjaga Negeri, Polwan dan Kowad Perkuat Sinergi Lewat Olahraga Bersama Jelang May Day 2026
0
Aksi Sosial Kapolres Bekasi Kota, Warga hingga Ojol Terima Sembako Gratis
0
Ketua APPMBGI Papua Raya Perkuat Kolaborasi Dengan Pemerintah Daerah Dan Instansi Terkait, Untuk Sukseskan Sistem Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
0
National Summit APPMBGI 2026 Jadi Momentum Penguatan Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia
0
Sengketa Tanah Kertajaya Indah Berlanjut ke Ranah Pidana, Status Kepemilikan Telah Inkrah
0