Duga Wanprestasi, PT SLS Tagih Utang Rp 1 Miliar ke PT Omega Segera Di Bayar

Penulis :

Lucky

TANGERANG —  Traznews. Com Kuasa hukum PT Surya Lautan Semesta (SLS) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang agar persidangan perkara perdata melawan PT Omega Industri Indo dapat berjalan secara independen, objektif, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.

 

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum PT SLS, Mumtaazul Ibaad, SEI., SH., usai menghadiri sidang dengan agenda pembuktian pada Selasa siang. Dalam perkara tersebut, PT Surya Lautan Semesta bertindak sebagai Penggugat, sementara PT Omega Industri Indo sebagai Tergugat.

 

“Hari ini agenda sidang adalah pemeriksaan saksi Tergugat, serta pengajuan tambahan alat bukti dari kami penggugat. Kami berharap persidangan ini berjalan objektif, independen, dan menjunjung tinggi asas fair trial,” ujar Mumtaz kepada awak media.

 

Ia menegaskan bahwa pihaknya sepenuhnya menghormati independensi Majelis Hakim dan kewenangan Pengadilan Negeri Tangerang dalam memeriksa serta memutus perkara secara adil dan imparsial. Namun demikian, ia mengungkapkan adanya kekhawatiran atas potensi terganggunya independensi proses persidangan, menyusul adanya laporan polisi (LP) yang dilayangkan oleh pihak Tergugat terhadap kliennya.

Bacaan menarik :  Milad Media Online Update Today News Dan Fwji Korwil Jakbar, Ciptakan Kebersamaan Dalam Keberagaman

 

“Kami menganut asas due process of law. Sengketa yang sedang diperiksa adalah sengketa perdata murni. Dengan adanya laporan pidana yang diajukan Tergugat terhadap Penggugat di tengah proses persidangan, kami berharap tidak terjadi kriminalisasi perkara perdata dan tidak ada intervensi ataupun tekanan terhadap jalannya persidangan,” tegasnya.

Mumtaz menyampaikan bahwa laporan tersebut tercatat di Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya. Pihaknya tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum, namun berharap seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak digunakan sebagai instrumen tekanan dalam sengketa bisnis yang sedang diperiksa di forum perdata.

 

Menurutnya, perkara ini telah disidangkan lebih dari sepuluh kali dan kini telah memasuki tahapan pembuktian saksi. Dalam persidangan, Penggugat telah menghadirkan saksi-saksi serta alat bukti, sementara Tergugat tidak menghadirkan saksi.

 

“Kami telah mengungkapkan seluruh fakta di persidangan, menghadirkan saksi, serta menyampaikan bukti-bukti secara terbuka di hadapan Majelis Hakim.

Bacaan menarik :  BRI Unit Tegal Alur Berikan Pelayanan Ramah dan Mudah bagi Nasabah Lansia

 

Ketidakhadiran saksi dari pihak Tergugat tentu menjadi perhatian, meskipun hal tersebut merupakan hak mereka secara hukum,” ujarnya.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan wanprestasi, di mana PT Surya Lautan Semesta yang bergerak di bidang jasa ekspedisi menagih pembayaran sejumlah invoice kepada PT Omega Industri Indo yang hingga kini belum dilunasi.

 

“Tagihan tersebut belum dibayarkan sejak tahun 2022. Akibatnya, klien kami mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar dan terganggu operasional usahanya,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, sebagai perusahaan besar yang bergerak di bidang ekspor-impor dan disebut-sebut sedang dalam proses menuju penawaran umum perdana saham (IPO), PT Omega Industri Indo seharusnya menjunjung tinggi prinsip tanggung jawab kontraktual, transparansi, dan tata kelola perusahaan yang baik.

 

“Bagi korporasi yang sedang menuju pasar modal, kepatuhan terhadap kewajiban hukum dan komitmen bisnis merupakan bagian dari integritas dan good corporate governance. Jangan sampai ada mitra usaha yang dirugikan, apalagi menjadi korban berikutnya,” katanya.

Bacaan menarik :  Di Hari Jadi Bogor ke 541 Kecamatan Parung Panjang Gelar Pentas Seni dan Budaya

 

Mumtaz menutup dengan menegaskan keyakinannya bahwa Majelis Hakim PN Tangerang akan memutus perkara ini secara adil, objektif, dan berdasarkan fakta persidangan.

 

“Kami percaya Majelis Hakim dapat memutus seadil-adilnya. Fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan saksi telah terang. Biarlah hukum yang berbicara melalui putusan pengadilan yang independen,” pungkasnya.

Bagikan postingan
Di Balik Keringat dan Tekad, Personel Lanud Sjamsudin Noor Jalani Tes Kesamaptaan Demi Kenaikan Pangkat
0
Perkuat Silaturahmi, Panglima TNI Hadiri Pertemuan Purnawirawan TNI di Kemhan
0
Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Latihan Gabungan di Karimunjawa
0
Aksi Cinta Pantai, Semangat Hari Bumi dan 40 Tahun Pengabdian Lanal Bengkulu
0
Tolak Musda Ulang: HMI Cabang Medan Nyatakan Mosi Tidak Percaya Kepada PB HMI
0
Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (IKA UNDIP)  Menggelar acara Halalbihalal & Temu Kangen
0
Aksi Solidaritas Pemuda Muslim Nusantara Bersatu Dukung Jusuf Kalla sebagai Tokoh Pemersatu Bangsa
0
Srikandi Penjaga Negeri, Polwan dan Kowad Perkuat Sinergi Lewat Olahraga Bersama Jelang May Day 2026
0
Aksi Sosial Kapolres Bekasi Kota, Warga hingga Ojol Terima Sembako Gratis
0
Ketua APPMBGI Papua Raya Perkuat Kolaborasi Dengan Pemerintah Daerah Dan Instansi Terkait, Untuk Sukseskan Sistem Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
0
National Summit APPMBGI 2026 Jadi Momentum Penguatan Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia
0
Sengketa Tanah Kertajaya Indah Berlanjut ke Ranah Pidana, Status Kepemilikan Telah Inkrah
0