Dua Pelaku Eksploitasi Anak Ditangkap di Cengkareng, Polisi Ungkap Modus Operandi

Penulis :

Lucky suryani

Jakarta Barat ,traznews. com  Polsek Cengkareng berhasil mengungkap kasus tindak pidana Eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak yang terjadi di salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan ini, Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial MA (18) dan MR (20).

Kapolsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Hasoloan, menjelaskan modus operandi pelaku.

Tersangka MA, laki-laki (18), merupakan kekasih dari korban CPM, perempuan (17).

Mereka tinggal bersama di unit apartemen tersebut sejak satu bulan lalu.

“Pelaku tidak memiliki pekerjaan, selanjutnya pelaku membuat akun aplikasi kencan. Melalui akun tersebut pelaku MA menawarkan korban untuk melakukan Open BO,” Ujar Hasoloan Situmorang saat _Press Confrence_ di Mapolsek, Rabu, 3/7/2024.

Bacaan menarik :  Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Patuh Krakatau 2022, Catat Tanggal dan Sasarannya

Selain itu, rekan dari MA, MR (21) juga turut serta menawarkan korban di aplikasi kencan.

“Mereka mendapatkan bayaran kisaran Rp 200.000 hingga Rp 300.000 untuk sekali kencan. MR mendapat komisi sebesar Rp 50.000 untuk setiap tamu, sedangkan MA dan korban CPM menggunakan uang tersebut untuk keperluan mereka berdua,” Terangnya

 

Hasoloan menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap berawal dari informasi warga adanya dugaan tindak pidana Ekspoitasi anak di bawah umur baik secara ekonomi dan atau seksual di salah satu apartemen wilayah Cengkareng. Tim Reskrim Polsek Cengkareng dipimpin AKP Dwi Manggalayuda, kemudian penyelidikan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

Setiba di sana, anggota kami mendapati korban bersama dengan dua tersangka dalam satu kamar.

Bacaan menarik :  Pengungkapan Narkotika Jenis Tembakau Sintetisi Di Wilayah Polres Tangerang Selatan

“Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan, didapati hasil bahwa mereka telah melakukan Open BO,” pungkas Hasoloan.

Dari pengungkapan ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa 10 alat kontrasepsi dan 3 buah telepon selular.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76i Juncto 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polsek Cengkareng dan Kepolisian, mengingat pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari tindak kejahatan Eksploitasi.

“Kami akan terus berupaya keras dalam memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan anak-anak, demi menjaga masa depan mereka dan menciptakan lingkungan yang aman dan terlindungi bagi mereka,” tutup Hasoloan.

Bacaan menarik :  Courtesy Call Komandan Lanal Tarempa Ke Pimpinan FKPD di Kabupaten Kepulauan Anambas
Bagikan postingan
Kapolda Metro Pimpin Apel Pamen Dan Kukuhkan Pengurus Komite Olahraga Polri
0
Donor Darah, Pemeriksaan Gula Darah Sewaktu, Edukasi Diabetes Dan Hidup Sehat:   Wujud Nyata Kepedulian untuk Sesama Dan Be A Hero, Donate Blood!
0
LSM GMBI Gandeng Chomarul Zaman Terkait Menggali Potensi Wisata Kampung Bali Di Lambar
0
Perkumpulan Lions Indonesia , Distrik 307 B1 Gelar Donor Darah Di Senayan City, Targetkan 200 Kantong Darah 
0
Pengamanan Di KPU Kota Jakarta Pusat Menjaga Pilkada DKI Jakarta Aman Dan Damai
0
Atas Dedikasi Dan Prestasi, Kapolres Metro Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada 62 Personel
0
MUI DKI JAKARTA GELAR SILATURAHMI DUKUNG PILKADA DAMAI
0
Pelepasan Ipda. Andi Prasetio di Mapolsek Sekincau Berlangsung Penuh Haru!!!.
0
PolseK Sekincau Gercep Datangi Lokasi di Temukanyan Mayat yang di Duga ODGJ.
0
Empat Pejabat Eselon II Lingkup Pemkab Lambar Pindah Posisi.
0
Warga Pekon Sidomulyo Serngit Keluhkan Tegangan Listrik Yang Kerap Spaning.
0
Relawan Prabowo-Gibran PAPERA Jatim Ikut Memeriahkan Pelantikan Presiden Dan Wakil Presiden Di Monas 
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!