Dua Pelaku Eksploitasi Anak Ditangkap di Cengkareng, Polisi Ungkap Modus Operandi

Penulis :

Lucky suryani

Jakarta Barat ,traznews. com  Polsek Cengkareng berhasil mengungkap kasus tindak pidana Eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak yang terjadi di salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan ini, Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial MA (18) dan MR (20).

Kapolsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Hasoloan, menjelaskan modus operandi pelaku.

Tersangka MA, laki-laki (18), merupakan kekasih dari korban CPM, perempuan (17).

Mereka tinggal bersama di unit apartemen tersebut sejak satu bulan lalu.

“Pelaku tidak memiliki pekerjaan, selanjutnya pelaku membuat akun aplikasi kencan. Melalui akun tersebut pelaku MA menawarkan korban untuk melakukan Open BO,” Ujar Hasoloan Situmorang saat _Press Confrence_ di Mapolsek, Rabu, 3/7/2024.

Bacaan menarik :  Gerakan Jumat Berkah, Lanal Simeulue Bagikan Kebahagiaan di Pondok

Selain itu, rekan dari MA, MR (21) juga turut serta menawarkan korban di aplikasi kencan.

“Mereka mendapatkan bayaran kisaran Rp 200.000 hingga Rp 300.000 untuk sekali kencan. MR mendapat komisi sebesar Rp 50.000 untuk setiap tamu, sedangkan MA dan korban CPM menggunakan uang tersebut untuk keperluan mereka berdua,” Terangnya

 

Hasoloan menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap berawal dari informasi warga adanya dugaan tindak pidana Ekspoitasi anak di bawah umur baik secara ekonomi dan atau seksual di salah satu apartemen wilayah Cengkareng. Tim Reskrim Polsek Cengkareng dipimpin AKP Dwi Manggalayuda, kemudian penyelidikan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

Setiba di sana, anggota kami mendapati korban bersama dengan dua tersangka dalam satu kamar.

Bacaan menarik :  Polsek Metro Tanah Abang Berhasil Mengamankan Pelaku Pembuang Jasad Bayi

“Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan, didapati hasil bahwa mereka telah melakukan Open BO,” pungkas Hasoloan.

Dari pengungkapan ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa 10 alat kontrasepsi dan 3 buah telepon selular.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76i Juncto 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polsek Cengkareng dan Kepolisian, mengingat pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari tindak kejahatan Eksploitasi.

“Kami akan terus berupaya keras dalam memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan anak-anak, demi menjaga masa depan mereka dan menciptakan lingkungan yang aman dan terlindungi bagi mereka,” tutup Hasoloan.

Bacaan menarik :  LANTAMAL III JAKARTA HADIRI RAPAT EVALUASI ANGKUTAN LEBARAN TAHUN 2023
Bagikan postingan
Jelang Keberangkatan 29 Oktober, PT Muriz Gelar Manasik Umrah, Hj. Surtini Tekankan Kesiapan Ibadah dan Kesehatan Jemaah.
0
Rumah Warga Ludes Terbakar, Bupati Parosil Gercep Kunjungi Keluarga Korban
0
Tour of Duty, Tujuh Jabatan Polda Banten Berganti
0
Polda Metro Jaya Gelar Apel Kesiapan, TNI-Polri Kedepankan Pelayanan Humanis dalam Pengamanan Aksi
0
Insiden Keributan  di Pekon Manggarai, Klarifikasi di Pertanyakan Publik
0
PWI Provinsi Banten Telah Terima Berkas Verifikasi Keanggotaan PWI Kota Tangsel
0
Viral! Video Keributan di Panggung Orgen Tunggal Seret Nama Anggota DPRD Lampung Barat, Komarudin Watubun Turun Tangan
0
Increíbles oportunidades con sol casino bonus code para ganar dinero real y disfrutar juegos emocionantes online
0
Zanzabella Dituding Menjebak, Kuasa Hukum: Klien Kami Tidak Pernah Menguasai Rekaman Video
0
Genuine hospitality alongside https://vegas-stars-australia.org delivers unforgettable casino experiences
0
Safari Subuh Kamtibmas, Polsek Sekincau Hadir di Tengah Masyarakat, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan
0
Korkealaatuiset kasinopelit ja big-luckysfi.com tarjoavat jännitystä sekä viihdettä kaikille pelaajille
0