Lampung Selatan – Persoalan terkait fasilitas umum dan sosial di Desa Way Huwi, Kabupaten Lampung Selatan, semakin memanas. Polemik ini melibatkan masyarakat setempat dengan PT. BTS, perusahaan pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 370 atas lahan seluas 350 hektar. Sementara masyarakat Desa Way Huwi mengklaim bahwa lahan tersebut telah digunakan sejak 1960 sebagai fasilitas umum, termasuk lapangan sepak bola dan tanah makam.
Pada 13 Desember 2024, Abdul Hakim, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, turun langsung ke lokasi untuk meninjau permasalahan tersebut. Dalam kunjungannya, Abdul Hakim menyatakan keprihatinannya atas konflik ini dan berjanji akan memperjuangkan hak-hak masyarakat Desa Way Huwi.
“Setelah saya cek dan saya lihat, ternyata benar apa yang menjadi keluhan masyarakat sesuai dengan laporan Kepala Desa,” ungkap Abdul Hakim di hadapan warga. “Kami akan mengawal persoalan ini hingga masyarakat Desa Way Huwi mendapatkan hak-haknya kembali,” tegasnya.
Sebagai anggota Komite I DPD RI yang membidangi urusan sengketa pertanahan, hukum, dan hak asasi manusia, Abdul Hakim menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa ini. “Kami sebagai perwakilan masyarakat Provinsi Lampung, khususnya masyarakat Desa Way Huwi, akan hadir untuk membela dan mencari solusi terbaik untuk mereka,” tambahnya.
Sikap tegas juga disampaikan Kepala Desa Way Huwi, Muhammad Yani. Ia menilai pemberian HGB kepada PT. BTS mengandung kekeliruan. “Sudah jelas apa yang kita saksikan hari ini bersama Bapak Abdul Hakim. Ternyata ada kesalahan dalam pemberian hak guna bangunan oleh instansi terkait,” ujar Muhammad Yani.
Ia juga mendesak pemerintah agar tidak memperpanjang HGB tersebut, yang akan habis pada 2026. “Kami berharap agar HGB perusahaan tidak diperpanjang, karena jelas merugikan masyarakat Desa Way Huwi. Lahan tersebut sudah 28 tahun tidak digunakan sesuai keperuntukannya sebagai pembangunan perumahan real estate,” tegas Muhammad Yani.
Lebih lanjut, Muhammad Yani mengungkapkan adanya dugaan permainan mafia tanah yang berusaha menguasai lahan secara ilegal. “Kami meminta kepada pemerintah Kabinet Merah Putih dan instansi terkait agar tidak memperpanjang HGB perusahaan ini, karena kami menemukan banyak kejanggalan yang sangat merugikan masyarakat Desa Way Huwi,” imbuhnya.
Sementara itu, warga Desa Way Huwi menyatakan dukungan penuh kepada Kepala Desa Muhammad Yani dan Abdul Hakim. Seorang warga bernama Solihin mengapresiasi perjuangan mereka. “Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Muhammad Yani yang sampai hari ini terus berjuang untuk hak-hak kami. Kami berharap persoalan ini segera selesai dan kami bisa kembali menggunakan fasilitas umum dan sosial yang menjadi hak kami,” ungkap Solihin.
Masyarakat berharap pemerintah dan instansi terkait segera turun tangan untuk menyelesaikan polemik ini. Mereka menegaskan bahwa fasilitas umum dan sosial, seperti lapangan sepak bola dan lahan makam, adalah kebutuhan vital yang harus diprioritaskan demi kepentingan masyarakat luas.