Ditreskrimum Polda Banten Ringkus Dua Pelaku Perdagangan Orang Modus Lowongan Kerja Restoran

Penulis :

Lucky suryani

Serang –  Traznews. Com Polda Banten melalui Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi pada 16 Februari 2026.

 

Saat dikonfirmasi, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa pihaknya telah meringkus dua orang tersangka. “Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimum Polda Banten meringkus dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri berinisial FA (26) dan AB (27),” ujar Kombes Pol Maruli pada Kamis (05/03).

 

 

Selanjutnya, Maruli menjelaskan modus yang dilakukan oleh kedua tersangka. “Merekrut wanita muda dengan iming-iming pekerjaan di restoran, namun setelah berada dalam kendali mereka, korban justru dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial dan dipromosikan melalui aplikasi MiChat dengan tarif berkisar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu, Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka telah menjalankan praktik tersebut selama kurang lebih satu tahun.” jelasnya.

Bacaan menarik :  PWI Kota Tangsel Pererat Silaturahmi, Jajaki Sinergi dengan Polres Tangsel Pasca Kongres

 

“Mawar (17) Sebagai Korban, dijanjikan pekerjaan yang layak, namun kemudian dipaksa melayani hingga lima orang dalam sehari. Tersangka menjanjikan upah sebesar Rp10 juta apabila target tersebut terpenuhi,” lanjut Kabidhumas Polda Banten.

 

Maruli menyebutkan pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka. “Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Jo Pasal 10 Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 455 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” katanya.

 

Kabidhumas Polda Banten mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang atau bentuk eksploitasi lainnya. “Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik perdagangan orang. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO,” tutupnya.

Bacaan menarik :  Kodim 0503/JB Selenggarakan Upaya Percepatan Penurunan Stunting dan Khitan Gratis

 

Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan dan penanganan. Polda Banten juga telah berkoordinasi dengan dinas terkait guna memberikan perlindungan serta pelayanan pemulihan bagi korban. (Bidhumas).

Bagikan postingan
Di Balik Keringat dan Tekad, Personel Lanud Sjamsudin Noor Jalani Tes Kesamaptaan Demi Kenaikan Pangkat
0
Perkuat Silaturahmi, Panglima TNI Hadiri Pertemuan Purnawirawan TNI di Kemhan
0
Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Latihan Gabungan di Karimunjawa
0
Aksi Cinta Pantai, Semangat Hari Bumi dan 40 Tahun Pengabdian Lanal Bengkulu
0
Tolak Musda Ulang: HMI Cabang Medan Nyatakan Mosi Tidak Percaya Kepada PB HMI
0
Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (IKA UNDIP)  Menggelar acara Halalbihalal & Temu Kangen
0
Aksi Solidaritas Pemuda Muslim Nusantara Bersatu Dukung Jusuf Kalla sebagai Tokoh Pemersatu Bangsa
0
Srikandi Penjaga Negeri, Polwan dan Kowad Perkuat Sinergi Lewat Olahraga Bersama Jelang May Day 2026
0
Aksi Sosial Kapolres Bekasi Kota, Warga hingga Ojol Terima Sembako Gratis
0
Ketua APPMBGI Papua Raya Perkuat Kolaborasi Dengan Pemerintah Daerah Dan Instansi Terkait, Untuk Sukseskan Sistem Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
0
National Summit APPMBGI 2026 Jadi Momentum Penguatan Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia
0
Sengketa Tanah Kertajaya Indah Berlanjut ke Ranah Pidana, Status Kepemilikan Telah Inkrah
0