WayKanan-Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang pemuda diduga melakukan Pengeroyokan atau Premanisme di Kampung Sri Rejeki Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Jum’at (25/02/2022).
Pelaku berinisial EN (29) warga Kampung Sri Rezeki Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra menyampaikan kronologis kejadian pada hari Sabtu, 15-05-2021 pukul 16:00 WIB, korban an. Rizki (23) sedang tidur dirumah, kemudian oleh terlapor H (masih DPO) membangunkan korban lalu mengajaknya menuju kerumahnya.
Setibanya di rumah H, sudah terdapat pelaku EN dan TI (masih DPO) serta dua orang saksi, selanjutnya korban masuk dan disuruh duduk dikursi oleh pelaku H dan langsung menampar pipi kiri korban.
Sementara pelaku EN pun ikut memukul wajah serta menendang perut korban lalu disusul pelaku TI yang ikut memukul wajah korban.
Pelaku H juga sempat menebaskan pisau ke arah korban namun dihadang oleh saksi sehingga mengenai lengan atas sebelah kanan korban.
Sehingga dua orang saksi L dan A langsung memisahkan atau melerai dan saat itu korban langsung melarikan diri dari rumah pelaku H melalui pintu belakang menuju kearah hutan untuk menyelamatkan diri.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lebam pada pipi dan pelipis kiri serta luka lecet dilengan atas sebelah kanan, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan.
Kronologi Penangkapan pada hari Kamis, 24-02-2022 pukul 23:45 WIB, TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan menuju ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan tanpa melakukan perlawanan saat di tempat tersangka berkerja yaitu di salah satu perusahaan swasta di Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kini TSK diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas Kasatreskrim.
Atas perbuatannya itu, pelaku dapat dikenai dengan Pasal 170 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.