TANGGAMUS (Traznews.com) – Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022 Pekon Pariaman Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus diduga banyak tidak terealisasikan alias fiktif.
Pada masa kepemimpinan Pejabat Kepala Pekon (Pj Kakon) Husni Yadi, terdapat banyak di beberapa kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2022 yang tidak terealisasikan, diantaranya yaitu kegiatan Peningkatan Produksi Peternakan dengan belanja hewan ternak berupa kambing sebanyak 10 ekor dengan nilai sebesar Rp36.000.000.
Dikatakan MS, warga Pekon Pariaman selaku penerima bantuan hewan ternak mengaku tidak menerima bentuk kambing akan tetapi hanya menerima berupa uang tunai, itupun dilakukan secara dicicil oleh pihak Pekon.
“Kami terima duit suruh dibeliin kambing sendiri, yang pertama dikasih sama Pj Kakon sebesar 900 ribu, yang kedua 1.8 juta diberiakan oleh bendahara pekon, katanya sih masih sisa 900 ribu lagi, tapi kurang tau juga sih sisanya kapan mau dikasih,” bebernya kepada media ini, Sabtu (24/9/22).
Masih kata MS, sedangakan awal akan adanya bantuan tersebut ia diperintahkan oleh salah satu anggota Badan Hippun Pemekonan (BHP) Pariaman untuk tidak terima uang tunai harus bentuk hewan ternak, jika tidak jangan pernah mau untuk terima uang tunai secara di cicil.
“Pertama mau dapet kata Medi (anggota BHP) kalau dikasih berupa uang tunai dikasih cara dicicil jangan mau seharusnya secara cash,” tambahnya.
Senada dikatakan AS, warga setempat juga menerima bantuan berupa uang tunai bukan bentuk hewan kambing, sama seperti yang lainnya diberikan uang tunai secara dicicil oleh pihak Pekon Pariaman. Setelah itu saat sudah menerima uang tunai sebesar 900 ribu dari Pj Kakon Husni Yadi, ia diminta untuk mengambil dokumentasi berfoto dengan hewan kambing milik tetangganya.
“Karna saya tidak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) maka dialihkan ke bantuan hewan ternak kambing tapi dikasih berupa uang tunai dengan cara dicicil, pertama saya terima sebesar 900 ribu, kemudian saya diminta untuk berfoto dengan kambing milik tetangga saya untuk diserahkan ke Pj Kakon,” ungkapnya.
Terpisah, Lingga Bendahara Pekon Pariaman saat dikonfirmasi oleh media ini, sesuai dengan amanat Pj Kakon Husni Yadi bahwa bantuan hewan ternak kambing untuk diberikan ke penerima berupa uang tunai. Ia juga mengakui jika pemberian uang tersebut diberikan secara berangsur-angsur.
“Saya menjalankan perintah Pj Kakon karena saya inikan baru menjabat bendahara Pekon, sesuai amanatnya memang bantuan hewan kambing diberikan dengan berupa uang tunai secara dicicil, pembayaran sudah dua kali, untuk pembayaran yang ketiganya sebesar 900 ribu kata Pj-nya di tahap III,” akunya.
Lanjut kata Lingga, karena masih baru menjabat Bendahara Pekon menggantikan yang lama, juga merasa heran kenapa kegiatan bantuan tersebut diberikan bentuk uang tunai bahkan itupun diberikan dengan cara dicicil, seharusnya diawal diberikan secara full ke penerima.
“Awalnya dulu memang harusnya di fullin, cuman saya gak tahu problemnya seperti apa masalahnya seperti apa, kok dengar-dengar dibayar secara dicicil cuman saya hanya meneruskan saja kenapa kok bisa dicicil gitu loh,” pungkasnya.
Sementara Husni Yadi, mantan Pj Kakon Pariaman, saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Senin (26/9/22) bahwa pada kegiatan Peningkatan Produksi Peternakan yang diperuntukan belanja Kambing untuk kelompok tani membantah jika bantuan yang dimaksud bukan bentuk hewan kambing akan tetapi diberikan berupa bentuk uang tunai sebesar Rp3.600.000,/orang, itupun diakuinya bahwa tidak diberikan secara penuh melainkan dicicil dengan alasan anggaran tidak mencukupi.
“Itukan kelompok tani ada 10 (Sepuluh) orang kita berikan bantuan berupa uang bukan kambing, setiap orangnya 3,6 juta untuk dipergunakan untuk membeli kambing, berdasarkan hasil rapat di Pekon tempo hari kita sepakat berikan bantuan uang tunai untuk dibelikan kambing, memang kami berikan secara dicicil,” kilahnya.
Sedangkan berdasarkan data yang ada sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekon Pariaman Tahun Anggaran 2022 pada Bidang 4 (Empat) Pemberdayaan Masyarakat sub-Bidang Pertanian Pertanian dan Peternakan dengan Kegiatan Peningkatan Produksi Perternakan (alat produksi/pengelolaan/kandang) dengan item belanja kambing untuk warga masyarakat tidak mampu dengan volume 10 Ekor, harga satuan Rp3.600.000, total jumlah Rp36.000.000.
Dari dasar tersebut bahwa Pj Kakon Husni Yadi dianggap tidak menjalankan kegiatan sesuai dengan perencanaan atau RAB yang sudah dibuat oleh Pemerintah Pekon Pariaman, yang seharusnya kegiatan dibelanjakan hewan kambing malah sebaliknya diberikan berupa uang tunai.(Tim)