Subang ,traznews.com Setelah dilakukan investigasi penggalian tanah yang dilakukan CV Putra Mandiri di jalan Ahmad Yani no 15 RT 004 RW 02 Kelurahan Sukamdijaya, Kecamatan Ciasem kabupaten Subang melakukan galian tanah merah yang bukan hak miliknya.
DR. KH. Raden Nur Alif Fiqri SH biasa di panggil Syehk Prabu sebagai pemilik tanah tidak terima karena hal tersebut merugikannya secara material dan lain lainnya
Maka dari itu Syehk Prabu sebagai Ahli waris dan kuasa Ahli waris melakukan upaya hukum serta memblokir perijinan CV putra mandiri tersebut secara resmi dengan bukti bukti surat hak milik yang sudah di tetapkan patwa ahli waris nya dan Kepurutusan Mahkamah Agung.
Menurutnya galian tersebut selain merusak lingkungan juga tidak mensejahterakan masyarakat
” Saya merasa di rugikan oleh sebab itu saya akan meminta pertanggungjawaban kepada CV putra mandiri dan akan saya bawa kejalur hukum, ” tegas Syeh Prabu nama panggilan dari DR. KH. Raden Nur Alif Fiqri SH.Pada Rabu (13/12/2023)
Hal itu didasarkan dari surat keterangan BPN kanwil jabar juli 2016 dan tertera keterangan atas dasar dari HGU tercantum nomer Surat Hak milik Ahli waris.
Diketahui Syehk Prabu merupakan ulama besar beliau juga sebagai pembina di satuan Mafia tanah dengan SK menteri ATR/BPN dan juga beliau sebagai Panglima PGN Jawa barat
Selain itu Syehk Prabu juga selaku Pinpes Yayasan Syehk Nur Alif Santang dan guru besar perguruan putra sancang serta Dirut PT Putu Prabu Kian Santang dan Dirut PT Raja Prabu Taruna Haruman
” ini akan di Tindak lanjuti secara hukum agar tau siapa saja yang terlibat di dalam Mafia tanah ini, Tegas DR.KH.Raden Nur Alif Fiqri SH ( Syehk Prabu ) yang juga Cicit Prabu Kian santang Nasab dari Lara Santang