Diduga Colong Hp, Pemuda Ini Di Gelandang Ke Polsek Sumber Jaya  

Penulis :

Red

LAMPUNG BARAT- Pelaku (RA) yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebuah Handphone merek IPHONE XR 128, berhasil diamankan Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Polda Lampung, Kamis (28/09/2023).

 

Kejadian pencurian pada hari Jumat (22/09/2023) sekira jam 14.30 di rumah korban bernama Riko Arya Pekon Gunung Terang Kec. Air Hitam Kab. Lampung Barat korban. Dan Pada saat itu Handphone sedang dalam keadaan dicas.

 

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Sumber Jaya dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP / B / 18 / IX / 2023 / SPKT / POLSEK SUMBER JAYA / RES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG ,Tanggal 26 September 2023.

 

Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery hapri,SH.,MH mengatakan bahwa benar Pihaknya pada hari Rabu tanggal 27 September 2023, sekitar pukul 9.00 wib telah mengamankan terduga pelaku pencurian Handphone merek IPHONE XR 128. Adapun terduga pelaku berinisial RA, (24) yang juga merupakan warga Pekon Sukananti Kec. Way Tenong Kabupaten setempat.
Dan diperkirakan korban mengalami kerugian senilai +- Rp 4.850.000,-..

Bacaan menarik :  AKP Syamsu Rizal : Dengan Berolah Raga Tubuh Menjadi Sehat Tidak Mudah Terserang Penyakit.

 

Adapun setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumber Jaya yang dipimpin Ipda Mahmudi,SH., melakukan penyelidikan perihal kejadian tersebut.

 

Dan tidak butuh waktu lama, akhirnya Tekab 308 Presisi pimpinan Ipda Mahmudi berhasil menangkap terduga pelaku RA yang sedang berada di rumah orang tuanya Pekon Sukananti Kec. Way Tenong.

 

Kemudian dilakukan introgasi terhadap Terduga pelaku RA, yang mengatakan bahwa dirinya benar telah melakukan pencurian handphone di rumah korban.

 

Kini terduga pelaku RA berikut barang bukti berupa Handphone hasil curiannya diamankan ke Polsek Sumber Jaya untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

RA yang merupakan terduga pelaku pencurian Handphone tersebut, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHP-idana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun,”tutup Kompol Ery.

Bacaan menarik :  Parosil Mabsus: Jadikan Kegiatan Olahraga Sebagai Wadah Untuk Memupuk Tali Silaturahmi
Bagikan postingan
Terpilih Secara Aklamasi Ketua RT 04 RW 06 Azies Mulyadi Komitmen Jalankan Program Pemerintah
0
Polsek Tanah Abang Ungkap Kasus Pengeroyokan  Di Kebon Kacang, Satu Orang Tewas 
0
Polres Lampung Barat Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96
0
LPK ORINES SANTANE CENTER Rayakan Natal Pertama Dengan Penuh Sukacita
0
Arief Ibrahim Dilantik Sebagai Anggota DPRD Termuda Di Morowali Utara
0
Muchammad Sulaiman  Angota DPRD kabupaten Pasuruan  Hadir Di HUT  ke 18  Partai Hanura 
0
Tulang Bawang Raih WTP KE-10 Bukti Tata Kelola Hebat
0
Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung Bekuk Belasan Pelaku Pungli Sopir Truk di Lampung Utara
0
Kapolres Lampung Barat Tinjau Posyan Tugu Liwa dan Pospam Sukau untuk Operasi Lilin Krakatau 2024
0
Diduga Konsleting, Warung Milik Warga Pekon Bakhu Nyaris Ludes Terbakar!!
0
Jelang Nataru, Police Tourist Polres Pesisir Barat Tingkatkan Patroli Keamanan Wisatawan
0
Mulai Dipadati Penumpang,Polisi Dan Anjing Pelacak Standbay Di Stasiun Pasar Senen
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!