Diduga Colong Hp, Pemuda Ini Di Gelandang Ke Polsek Sumber Jaya  

Penulis :

Red

LAMPUNG BARAT- Pelaku (RA) yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebuah Handphone merek IPHONE XR 128, berhasil diamankan Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Polda Lampung, Kamis (28/09/2023).

 

Kejadian pencurian pada hari Jumat (22/09/2023) sekira jam 14.30 di rumah korban bernama Riko Arya Pekon Gunung Terang Kec. Air Hitam Kab. Lampung Barat korban. Dan Pada saat itu Handphone sedang dalam keadaan dicas.

 

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Sumber Jaya dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP / B / 18 / IX / 2023 / SPKT / POLSEK SUMBER JAYA / RES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG ,Tanggal 26 September 2023.

 

Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery hapri,SH.,MH mengatakan bahwa benar Pihaknya pada hari Rabu tanggal 27 September 2023, sekitar pukul 9.00 wib telah mengamankan terduga pelaku pencurian Handphone merek IPHONE XR 128. Adapun terduga pelaku berinisial RA, (24) yang juga merupakan warga Pekon Sukananti Kec. Way Tenong Kabupaten setempat.
Dan diperkirakan korban mengalami kerugian senilai +- Rp 4.850.000,-..

Bacaan menarik :  Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Laksanakan Baksos,"GELAR90 HUT AKABRI Ke-33 Tahun".

 

Adapun setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumber Jaya yang dipimpin Ipda Mahmudi,SH., melakukan penyelidikan perihal kejadian tersebut.

 

Dan tidak butuh waktu lama, akhirnya Tekab 308 Presisi pimpinan Ipda Mahmudi berhasil menangkap terduga pelaku RA yang sedang berada di rumah orang tuanya Pekon Sukananti Kec. Way Tenong.

 

Kemudian dilakukan introgasi terhadap Terduga pelaku RA, yang mengatakan bahwa dirinya benar telah melakukan pencurian handphone di rumah korban.

 

Kini terduga pelaku RA berikut barang bukti berupa Handphone hasil curiannya diamankan ke Polsek Sumber Jaya untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

RA yang merupakan terduga pelaku pencurian Handphone tersebut, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHP-idana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun,”tutup Kompol Ery.

Bacaan menarik :  Semarak HUT RI 77, Parosil Bagikan Puluhan Ribu Bendera Merah Putih
Bagikan postingan
Polres Lampung Barat, Polda Lampung  Tes Samjas Berkala.
0
Tim 2 Beruang Jaga Jakarta Amankan 3 Pemuda Bawa Celurit di Bekasi Timur
0
Kolaborasi Bakti Sosial “Revibes Presenting the Gift of Sight” Berikan Bantuan Kacamata untuk Siswa dan Tenaga Pendidik MTsN 36 Jakarta
0
Satgas UIN Sultan Thaha Jambi, Jalin Silaturahmi dengan Paguyuban Mahasiswa Salareh Aia Agam.
0
BRI Peduli Salurkan Mobil Pengangkut Sampah Untuk Yayasan Karya Mandiri di Desa Karang Anom
0
Beri Arahan di Rapim Polri, Kapolri Tegaskan Dukung-Kawal Penuh Program Pemerintah 
0
POLDA METRO JAYA MENGGAGALKAN PEREDARAN GANJA 2KG DI DEPOK, SATU TERSANGKA DIAMANKAN
0
Wakil Bupati Lampung Barat Lantik Tiga Pejabat Administrator
0
DPP JMI GUGAT KETERBUKAAN INFORMASI, DEWAN PERS AKUI DOKUMEN YANG DIMINTA ADA
0
Hari Kesembilan Operasi Keselamatan Maung 2026, Polda Banten Terus Hadir Mengedukasi Pengguna Jalan
0
Polda Metro Jaya Rayakan HPN 2026, Wakapolda Tegaskan Pers Mitra Strategis Polri
0
Hari Pers Nasional 2026, Andre Kei Letsoin : Menjaga Nurani Pers di Tengah Derasnya Arus Informasi
0