jakarta,traznews.com
Pada hari ini minggu Tanggal 14 Agustus 2022, Dewan Pimpinan Nasional Partai Bhinneka Indonesia (DPN PBI) telah melakukan pendaftaran Partai Bhinneka Indonesia (PBI) di Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan menyampaikan/menyerahkan seluruh dokumen kelengkapan persyaratan pendaftaran Partai Politik sebagai calon peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum serta PKPU Nomor 004 Tahun 2022.
Untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024, Pimpinan serta Kader PBI di seluruh tanah air, telah dengan penuh semangat mempersiapkan seluruh dokumen kelengkapan persyaratan pendaftaran yang telah diwajibkan oleh UU & PKPU.
Pada kesempatan ini, DPN PBI menyampaikan hormat dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada jajaran KPU yang sedang mengemban tugas dalam menyelenggarakan Pemilu tahun 2024.