Desmen Hia ,SH.,MH Serahkan Berkas Laporan pelanggaran etik dan permohonan pembentukan Majelis Etik

Penulis :

Lucky sun

Jakarta, Traznews.com

Pagi ini Desmen Hia sambangi Komisi Informasi pusat dengan menyerahkan beberapa berkas terkait adanya dugaan pelanggaran etik oleh Donny Yoesgiantoro sebagai ketua komisi informasi pusat, Kamis ( 27/10/2022) Gedung BSG lantai 9 Komisi Informasi pusat jalan Abdul Muis Jakarta.

 

 

Sebagai Pengamat kebijakan publik Desmen melihat adanya pelanggaran perundang-undangan yang dilakukan oleh Saudara Donny Yoesgiantoro, Ketua Ki pusat, maka kami memohon kepada komisi informasi pusat untuk membentuk majelis etik.

 

Pelanggaran yang dimaksud terdapat dalam Pasal 30 ayat (1) huruf g dan f UU No.14 Tahun 2008, dimana mengatur syarat pengangkatan anggota Komisi Informasi Pusat yang berbunyi “bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi” dan “bersedia bekerja penuh waktu” ungkapnya

Bacaan menarik :  SPRI Susun Kekuatan Baru Pasca Munas 2023
Desmen Hia ,SH.,MH Serahkan Berkas Laporan pelanggaran etik dan permohonan pembentukan Majelis Etik.
Desmen Hia ,SH.,MH Serahkan Berkas Laporan pelanggaran etik dan permohonan pembentukan Majelis Etik.

Bahwa secara jelas disebutkan dalam pasal 30 ayat (1) huruf f “bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi”.

 

Selanjutnya ” Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2022 kami menemukan ada undangan kepada saudara Donny Yoesgiantoro sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Partai Nasdem, kami juga menemukan bahwa saudara Donny Yoesgiantoro sebagai Ketua Pakar Wilayah Provinsi Jawa Tengah Partai Nasdem, serta yang bersangkutan dalam website masih aktif sebagai Dosen Tetap di Universitas Pertahanan dengan jabatan lektor kepala. Bukti-bukti yang pemohon ajukan ini, sangat jelas sebagai bentuk pelanggaran atas UU No.14 Tahun 2008 khusus di pasal 30 ayat (1) huruf f.

Bacaan menarik :  Michael Victor Sianipar Siap Membangun Masa Depan Jakarta Yang Lebih Baik Bersama Perindo

 

Bahwa untuk memperkuat dugaan pelanggaran etik tersebut, pemohon memiliki 4 (empat) bukti sampai diajukannya permohonan pembentukan Mejelis Etik ini.

 

Sebagai lembaga publik yang mengawal pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas di semua Badan Publik, serta untuk mencegah terjadinya conflict of interest dalam menjalankan fungsi dan tugas Komisi Informasi Pusat. Semesti nya saudara Donny Yoesgiantoro tidak melanggar undang undang dan peraturan peraturan yang sudah ada. maka pada hari ini Kamis, 27 Oktober 2022, Pukul 11.00 WIB saya datang menyampaikan laporan dan permohonan pembentukan majelis etik oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia di Wisma BSG di Jakarta Pusat. Termasuk bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan.

 

Desmen Hia yang juga praktisi Hukum ini mengharapkan agar Komisi Informasi Pusat segera memproses permohonan yang sudah saya sampaikan ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana di atur dalam UU No. 14 Tahun 2008 dan Perki No. 3 Tahun 2016, dengan membentuk majelis etik, tutupnya

Bacaan menarik :  Antisipasi Balapan Liar, Personil Gabungan Awasi Kawasan Danau Sunter
Bagikan postingan
Gelar Rakor POP, Parosil Mabsus: Kepala Dinas  Harus Proaktif Ke Bawah.
0
Dragon Law Firm, Mengadakan Rapat Koordinasi Bersama Paralegal untuk Meningkatkan Kinerja dan Kualitas Layanan Hukum
0
Dilaporkan Warga, Kejari Pringsewu Telaah Pengaduan Dugaan Korupsi Dana Desa 2024 Pekon Gumukmas
0
Kereta Kader Bangsa: Kolaborasi YPKBI dan KAI Hadirkan Perjalanan Pendidikan Bermakna untuk Putra-Putri Terbaik Bangsa
0
Polres Lampung Barat Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Krakatau 2025
0
Bahas Yang Lagi Viral di Lampung Barat, Parosil Lakukan Rakor Forkopimda.
0
Bikin Terkejut!!!  Bupati Parosil Mabsus Sidak Secara Mendadak.
0
Pemkab Lambar Gandeng  Kejaksaan Tangani Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
0
Ketua Gerakan Rakyat DPW Sumatera Barat, Rita Widyawati Hadiri Rapimnas 2025 Di Jakarta
0
Ketua PWI Kota Tangsel Apresiasi Penangkapan Wartawan Gadungan, Ingatkan Pentingnya Etika Profesi
0
Harun Sabuku. Ketua  DPD Kaimana  Hadiri Rapimnas I di Jakarta, Perkuat Komitmen Untuk Orang Asli Papua Barat
0
Andi A Nazir Hadir di Rapimnas I Gerakan Rakyat 2025, Soroti Kesenjangan Ekonomi di Kaltim
0