Desmen Hia ,SH.,MH Serahkan Berkas Laporan pelanggaran etik dan permohonan pembentukan Majelis Etik

Penulis :

Lucky sun

Jakarta, Traznews.com

Pagi ini Desmen Hia sambangi Komisi Informasi pusat dengan menyerahkan beberapa berkas terkait adanya dugaan pelanggaran etik oleh Donny Yoesgiantoro sebagai ketua komisi informasi pusat, Kamis ( 27/10/2022) Gedung BSG lantai 9 Komisi Informasi pusat jalan Abdul Muis Jakarta.

 

 

Sebagai Pengamat kebijakan publik Desmen melihat adanya pelanggaran perundang-undangan yang dilakukan oleh Saudara Donny Yoesgiantoro, Ketua Ki pusat, maka kami memohon kepada komisi informasi pusat untuk membentuk majelis etik.

 

Pelanggaran yang dimaksud terdapat dalam Pasal 30 ayat (1) huruf g dan f UU No.14 Tahun 2008, dimana mengatur syarat pengangkatan anggota Komisi Informasi Pusat yang berbunyi “bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi” dan “bersedia bekerja penuh waktu” ungkapnya

Bacaan menarik :  Kombes Pol Moh Dofir Densus 88 Anti Teror Polri, "  Dansus 88 Siap Sinergi Bersama Tokoh agama Dan Masyarakat"
Desmen Hia ,SH.,MH Serahkan Berkas Laporan pelanggaran etik dan permohonan pembentukan Majelis Etik.
Desmen Hia ,SH.,MH Serahkan Berkas Laporan pelanggaran etik dan permohonan pembentukan Majelis Etik.

Bahwa secara jelas disebutkan dalam pasal 30 ayat (1) huruf f “bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi”.

 

Selanjutnya ” Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2022 kami menemukan ada undangan kepada saudara Donny Yoesgiantoro sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Partai Nasdem, kami juga menemukan bahwa saudara Donny Yoesgiantoro sebagai Ketua Pakar Wilayah Provinsi Jawa Tengah Partai Nasdem, serta yang bersangkutan dalam website masih aktif sebagai Dosen Tetap di Universitas Pertahanan dengan jabatan lektor kepala. Bukti-bukti yang pemohon ajukan ini, sangat jelas sebagai bentuk pelanggaran atas UU No.14 Tahun 2008 khusus di pasal 30 ayat (1) huruf f.

 

Bahwa untuk memperkuat dugaan pelanggaran etik tersebut, pemohon memiliki 4 (empat) bukti sampai diajukannya permohonan pembentukan Mejelis Etik ini.

Bacaan menarik :  Para advokat dari  kantor HMP mendatangi Kantor BPN Tangerang kota

 

Sebagai lembaga publik yang mengawal pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas di semua Badan Publik, serta untuk mencegah terjadinya conflict of interest dalam menjalankan fungsi dan tugas Komisi Informasi Pusat. Semesti nya saudara Donny Yoesgiantoro tidak melanggar undang undang dan peraturan peraturan yang sudah ada. maka pada hari ini Kamis, 27 Oktober 2022, Pukul 11.00 WIB saya datang menyampaikan laporan dan permohonan pembentukan majelis etik oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia di Wisma BSG di Jakarta Pusat. Termasuk bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan.

 

Desmen Hia yang juga praktisi Hukum ini mengharapkan agar Komisi Informasi Pusat segera memproses permohonan yang sudah saya sampaikan ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana di atur dalam UU No. 14 Tahun 2008 dan Perki No. 3 Tahun 2016, dengan membentuk majelis etik, tutupnya

Bacaan menarik :  DPN Pemuda Adat Papua Mendesak Mendagri Untuk Melaksanakan Usulan Gubernur Papua
Bagikan postingan
Lain Dari Yang Lain!!  Ratusan Warga Tumplek Blek  di Sawah Tegal Lega 
0
Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Penusukan di Rest Area Sumber Jaya Berhasil Diamankan Polisi .
0
Dorongan Penetapan M. Sangaji Sebagai Pahlawan Nasional Menguat: Suara Kolektif Masyarakat Maluku Menggema
0
Asisten Administrasi Sekda Jateng Hadiri HUT ke-30 dan Rakernas Paguyuban Jawa Tengah di Jakarta
0
Pondok Pesantren Rohman Jati Rohim Mulyo Bersholawat, Lantunan Zikir dan Doa Memanggil Jiwa.
0
Anatomi Indonesia Soroti Dugaan Mafia Tambang, Pelabuhan Ilegal, hingga Keterlibatan Oknum Inspektur ESDM di Maluku Utara
0
Hadiri Syukuran HUT ke-80 Brimob, Kapolri Apresiasi Peran Brimob dukung Program Pemerintah
0
Mobil Bermuatan BBM
0
Lebih Dari 25 Cabor Menghantarkan Hamka Mengambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Ketua KONI Tangerang Selatan
0
Polresta Bandara Soetta Bongkar Peredaran Vape Berisi Obat Keras Senilai Rp42,5 Miliar
0
Dugaan Lalai BBWS Mesuji Sekampung, Proyek Irigasi di Pringsewu Terancam Tak Bertahan Lama
0
FWJI Kunjungi Puri Ubud, Kapolsek Apresiasi Promosi Destinasi Wisata
0