Curi Sekarung Lada Hitam, Warga Pekon Tri Mulyo Dibekuk Polisi.

Penulis :

***

Lampung Barat –Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Polda Lampung telah berhasil ungkap kasus pencurian satu karung biji lada hitam yang terjadi Pekon Tri Mulyo Kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat, Selasa (20/09/2022).

Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery hafri, SH, MH mendampingi Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.Ik, MH menjelaskan bahwa benar pada hari Senin tanggal 19 September 2022 Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya telah berhasil menangkap terduga pelaku pencurian AW (23) dikediaman orang tuanya di pekon Cipta Waras kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat.

Terduga pelaku telah mencuri satu karung biji lada hitam yang disimpan dibelakang rumah korban HD (30) Pada hari minggu, 18 September 2022 sekira pukul 03.30 WIB.

Bacaan menarik :  ANTISIPASI KENAIKAN BBM KAPOLRES LAMPUNG BARAT GELAR RAPAT KOORDINASI LINTAS SEKTORAL

Kemudian setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Tekab 308 Reskrim Polsek Sumber Jaya yang dipimpin oleh Ipda Mahmudi,S.H, mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku,” terang Ery.

Dan akhirnya terduga pelaku AW (23) dapat ditangkap pada hari Senin, 19 September 2022 sekira jam 14.00 wib ketika sedang berada dikediaman orang tuanya di pekon Cipta Waras kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat.

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa benar Pelaku telah melakukan pencurian 1 karung biji Lada Hitam seberat 61 kg, dirumah Korban dengan cara Pelaku masuk melalui pintu pagar rumah korban yang tidak terkunci, lalu mengambil 1karung biji lada hitam yang berada dibelakang rumah korban dan memanggul karung berisi biji lada hitam tersebut keluar rumah korban dan menyimpan-Nya didalam kebun kopi.

Bacaan menarik :  Pelantikan Kepengurusan PBB Lampung Barat, Dipusatkan Di Lamban Pancasila 

Pada pagi harinya sekira jam 06.30 wib pelaku mengambil barang hasil curiannya berupa 1 karung biji lada dengan menggunakan sepeda motor jenis yamaha vega tanpa plat nomor kendaraan serta menjual biji lada hitam hasil curian-Nya ke UD. “GUDANG GEVAN” di pekon cipta waras kec.gedung surian dan mendapatkan uang sebesar Rp. 2.745000(dua juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah) .

Dari hasil penjualan biji lada hitam hasil curian-Nya oleh pelaku digunakan untk membayar hutang sebesar Rp .845.000,- , sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.900.000. Selanjutnya Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Sumber Jaya guna menjalani proses Penyidikan lebih lanjut,” Ungkap Kapolsek.

Bagikan postingan
Ormas MUB Gelar Penggalangan Dana  Untuk  Kelurahan Rua, Kecamatan Maluku Utara Akibat Banjir Bahdang
0
Avene Hyaluron Activ B3 Aqua Cream-In Gel Menunda Penundaan Kulit
0
SUHU BAND Meriahkan HUT TNI AL ke-79 Di Koarmada RI, Kemayoran Jakarta Dengan Lagu “Patriotik”
0
Naval Base Open Day  “Aku Cinta Laut”  HUT TNI AL Ke 79 Tahun 2024 Sukses Di Gelar
0
Kadivhumas Sampaikan Apresiasi Kapolri ke Anggota yang Jadi Penggali Kubur
0
PT Aman Rezeki Indonesia Tampilkan Inovasi Di Travel Fair Hub Space 2024
0
Polri Siap Amankan Kepulangan Paus Fransiskus, 1.165 Personel Gabungan Dikerahkan
0
Gandasari Hadir Di Travel Fair Hub Space 2024 
0
Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar Raih Penghargaan Di Hub Space 2024
0
Jumat Curhat di Pekon Sidodadi Kecamatan Pagar Dewa, Paison Ajak Warga Jaga Kerukunan
0
Pemerintah Tiyuh Margodadi realisasikan BLT DD Periode Bulan Juni Sampai September
0
Polsek Sumber Jaya Laksanakan Patroli Rutin di Pos Pol Kebun Tebu
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!