Curi Sekarung Lada Hitam, Warga Pekon Tri Mulyo Dibekuk Polisi.

Penulis :

***

Lampung Barat –Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Polda Lampung telah berhasil ungkap kasus pencurian satu karung biji lada hitam yang terjadi Pekon Tri Mulyo Kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat, Selasa (20/09/2022).

Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery hafri, SH, MH mendampingi Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.Ik, MH menjelaskan bahwa benar pada hari Senin tanggal 19 September 2022 Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya telah berhasil menangkap terduga pelaku pencurian AW (23) dikediaman orang tuanya di pekon Cipta Waras kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat.

Terduga pelaku telah mencuri satu karung biji lada hitam yang disimpan dibelakang rumah korban HD (30) Pada hari minggu, 18 September 2022 sekira pukul 03.30 WIB.

Bacaan menarik :  Pekon Pujiharjo Gunakan Dana Desa Tahun 2024 Bangun Usaha Tani dengan PKTD

Kemudian setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Tekab 308 Reskrim Polsek Sumber Jaya yang dipimpin oleh Ipda Mahmudi,S.H, mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku,” terang Ery.

Dan akhirnya terduga pelaku AW (23) dapat ditangkap pada hari Senin, 19 September 2022 sekira jam 14.00 wib ketika sedang berada dikediaman orang tuanya di pekon Cipta Waras kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat.

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa benar Pelaku telah melakukan pencurian 1 karung biji Lada Hitam seberat 61 kg, dirumah Korban dengan cara Pelaku masuk melalui pintu pagar rumah korban yang tidak terkunci, lalu mengambil 1karung biji lada hitam yang berada dibelakang rumah korban dan memanggul karung berisi biji lada hitam tersebut keluar rumah korban dan menyimpan-Nya didalam kebun kopi.

Bacaan menarik :  Maling Gondol 2 Unit Sepeda Motor Milik Warga Sekincau

Pada pagi harinya sekira jam 06.30 wib pelaku mengambil barang hasil curiannya berupa 1 karung biji lada dengan menggunakan sepeda motor jenis yamaha vega tanpa plat nomor kendaraan serta menjual biji lada hitam hasil curian-Nya ke UD. “GUDANG GEVAN” di pekon cipta waras kec.gedung surian dan mendapatkan uang sebesar Rp. 2.745000(dua juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah) .

Dari hasil penjualan biji lada hitam hasil curian-Nya oleh pelaku digunakan untk membayar hutang sebesar Rp .845.000,- , sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.900.000. Selanjutnya Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Sumber Jaya guna menjalani proses Penyidikan lebih lanjut,” Ungkap Kapolsek.

Bacaan menarik :  Kuatkan Konsolidasi Mantapkan Strategi" DPC PDIP Lampung Barat Gelar Rapat Kerja Cabang Khusus (Raker cabsus)

Baca Juga:

Bagikan postingan
Ketua Umum AKSI Adi Kurnia Setiadi Gelar Sembako Tebus Murah Di Jakarta Timur
0
Kagum! Negara Tetangga RI Ini Luncurkan Kasino untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
0
HUT KE-79 PGRI, DPC GARUT SUMBANG HADIAH JALAN SEHAT
0
Produk Hilir Sawit Capai 193 jenis, Ekspornya Tembus Rp 450 Triliun
0
Kapolri Dan Panglima TNI Hadiri Doa Lintas Agama Di Semarang
0
Semangat Berkarya, Pesan Sadikin Pard Untuk Penyandang Disabilitas
0
Abraham Sridjaja, S.H., M.H., CLA.,Hadir  Di Acara Silaturahmi  Aktivis Dan Komunitas KRISTEN  Dukung RIDO
0
KPU Metro Diduga Sepihak Batalkan Pencalonan WaRu, Masih Tunggu Keputusan Tingkat Nasional
0
Kapolda Metro Jaya Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pemanfaatan Lahan Pekarangan
0
Polres Lampung Barat Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan
0
House of Tugu Jakarta Kota Tua Resmi Dibuka, Perpaduan Sejarah, Budaya, Dan Seni
0
Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Colling Sistem Jelang Pilkada 2024.
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!