Curi Sekarung Lada Hitam, Warga Pekon Tri Mulyo Dibekuk Polisi.

Penulis :

***

Lampung Barat –Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Polda Lampung telah berhasil ungkap kasus pencurian satu karung biji lada hitam yang terjadi Pekon Tri Mulyo Kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat, Selasa (20/09/2022).

Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery hafri, SH, MH mendampingi Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.Ik, MH menjelaskan bahwa benar pada hari Senin tanggal 19 September 2022 Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya telah berhasil menangkap terduga pelaku pencurian AW (23) dikediaman orang tuanya di pekon Cipta Waras kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat.

Terduga pelaku telah mencuri satu karung biji lada hitam yang disimpan dibelakang rumah korban HD (30) Pada hari minggu, 18 September 2022 sekira pukul 03.30 WIB.

Bacaan menarik :  Polsek Sekincau Cek Ketersediaan Migor, Jelang Bulan Suci Ramadhan.

Kemudian setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Tekab 308 Reskrim Polsek Sumber Jaya yang dipimpin oleh Ipda Mahmudi,S.H, mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku,” terang Ery.

Dan akhirnya terduga pelaku AW (23) dapat ditangkap pada hari Senin, 19 September 2022 sekira jam 14.00 wib ketika sedang berada dikediaman orang tuanya di pekon Cipta Waras kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat.

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa benar Pelaku telah melakukan pencurian 1 karung biji Lada Hitam seberat 61 kg, dirumah Korban dengan cara Pelaku masuk melalui pintu pagar rumah korban yang tidak terkunci, lalu mengambil 1karung biji lada hitam yang berada dibelakang rumah korban dan memanggul karung berisi biji lada hitam tersebut keluar rumah korban dan menyimpan-Nya didalam kebun kopi.

Bacaan menarik :  Jelang WSL Krui Pro 2024, Polres Pesibar Cek Kesiapan Anggota

Pada pagi harinya sekira jam 06.30 wib pelaku mengambil barang hasil curiannya berupa 1 karung biji lada dengan menggunakan sepeda motor jenis yamaha vega tanpa plat nomor kendaraan serta menjual biji lada hitam hasil curian-Nya ke UD. “GUDANG GEVAN” di pekon cipta waras kec.gedung surian dan mendapatkan uang sebesar Rp. 2.745000(dua juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah) .

Dari hasil penjualan biji lada hitam hasil curian-Nya oleh pelaku digunakan untk membayar hutang sebesar Rp .845.000,- , sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.900.000. Selanjutnya Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Sumber Jaya guna menjalani proses Penyidikan lebih lanjut,” Ungkap Kapolsek.

Bagikan postingan
Ispahan Setiadi Hadiri Bimtek Dan HUT ke-18 Partai Hanura
0
Dewanto, Anggota DPRD Toli Toli, Apresiasi Fokus Ketum Hanura pada Pertanian
0
Pasdisata Kabilangan Berharap Partai Hanura Menjadi Partai Besar pada 2029
0
Partai Hanura Menggelar Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-18  Di Ancol
0
Jelang Nataru, Ditreskrimsus Polda Lampung Imbau Pedagang Hindari Praktik “Nakal” Penimbunan Bahan Pokok
0
Terpilih Secara Aklamasi Ketua RT 04 RW 06 Azies Mulyadi Komitmen Jalankan Program Pemerintah
0
Polsek Tanah Abang Ungkap Kasus Pengeroyokan  Di Kebon Kacang, Satu Orang Tewas 
0
Polres Lampung Barat Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96
0
LPK ORINES SANTANE CENTER Rayakan Natal Pertama Dengan Penuh Sukacita
0
Arief Ibrahim Dilantik Sebagai Anggota DPRD Termuda Di Morowali Utara
0
Muchammad Sulaiman  Angota DPRD kabupaten Pasuruan  Hadir Di HUT  ke 18  Partai Hanura 
0
Tulang Bawang Raih WTP KE-10 Bukti Tata Kelola Hebat
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!