Colong Tiga Handphone Di Kontrakan, Pelaku Diciduk APH.

Penulis :

Samsul Hadi

LAMPUNG BARAT–✔️Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Barat Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang pria berinisial SR (36), karena diduga telah melakukan pencurian handphone di rumah kontrakan korban Pemangku Umbulioh Pekon Sebarus Kec. Balik Bukit Kab. Lampung Barat, Minggu (10/09/2023).

Dan terduga pelaku SR, merupakan warga Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara.

 

Adapun kejadian pencurian pada hari selasa, 05 September 2023 sekira pukul 04.30 Wib. Terduga pelaku (SR) telah mencuri 3 unit Handphone milik korban bernama Jordi septa pratama (23), warga Kec. Bukit Kemuning, Kab. Lampung utara.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Reskrim Iptu Juherdi,SH.,MH mengatakan bahwa benar Pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial SR (36), yang diduga telah melakukan pencurian handphone sebanyak 3 unit dengan merek Samsung Galaxy A04E, Realme C11, dan Realme C21Y.

Bacaan menarik :  Sempat Menurun, Harga Labu Siam Berangsur -Angsur Mulai Menanjak.

 

Diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan atas kejadian tersebut korban/pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat.
Laporan Polisi Nomor : LP / B / 54 / IX / 2023 / SPKT / POLRES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG, tanggal 05 September 2023.

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pada hari Sabtu tanggal 09 September 2023 Pukul 23.30 Wib, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat yang dipimpin langsung oleh Ipda Dickson efry banne, S.Tr.K langsung menangkap dan mengamankan Pelaku SR.

 

Kini terduga pelaku SR beserta barang bukti berada di Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap Iptu Juherdi.”

 

Iptu Juherdi juga menambahkan bahwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sebagaimana dimaksud Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 tentang pencurian biasa, Pelaku SR diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Bacaan menarik :  Bupati Parosil Letakkan Batu Pertama Pembangunan Jalan Tugu Ratu–Sukamarga, Titik Awal Harapan Baru Warga Suoh
Bagikan postingan
Truk Bermuatan Tomat Masuk Jurang! Exsavator Turun Beri Pertolongan 
0
Halalbihalal DULUR Cirebonan 1447 H, Ateng Sutisna Ajak Perantau Ciayumajakuning Perkuat Persaudaraan dan Bangun Daerah
0
Halalbihalal DULUR Cirebonan 1447 H Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Bangun Daerah
0
DPD JULEHA LAMPUNG BARAT SIAP GELAR PELATIHAN JURU SEMBELIH HALAL ANGKATAN KE-III TAHUN 2026
0
Diskominfo Lampung Barat Perjelas Himbauan Bupati Larangan Joget dan Bernyanyi di TikTok Pada Jam Kerja.
0
Diskominfo Lampung Barat Perjelas Himbauan Bupati Larangan Joget dan Bernyanyi di TikTok Pada Jam Kerja.
0
Gaungkan  Semangat Gotong royong ,Warga Dusun 4 Taman Negeri Bangun Jalan.
0
Kadis  Pendidikan Lampung Barat Klarifikasi Pengadaan Banner Sekolah, Tegaskan Sesuai Aturan BOS.
0
Sahabat KPK & G.R And Partner Berkolaborasi kegiatan Konsultasi Hukum Geratis kepada Masyarkat.
0
Ucapan Terima Kasih Korban atas Pengungkapan Kasus Pencurian Mobil Pikap di Kota Serang
0
SDN 1 Sukapura Jadi Contoh UTS Digital di Lampung Barat
0
MKMB JAYA Gelar Halalbihalal, Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas Perantau Bangka Belitung
0