Cegah Karhutla..! Polsek Sekincau Polsek Lampung Barat  Himbau Warga Untuk Tidak Membakar Lahan Dan Buang Puntung Rokok Sembarangan.

Penulis :

Samsul Hadi

LampungBarat-Kapolsek Sekincau AKP Jauhari Menghimbau kepada warga masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsek Sekincau Polres Lampung Barat untuk tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan .

 

Kepada media ini (16/09) mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP. Heri Sugeng Priyantho S.IK.M.H., Kapolsek AKP.Jauhari menyampaikan, Masyarakat harus dapat memahami bahaya yang dapat di timbulkan apabila melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan skala besar terlebih lagi pada saat musim kemarau seperti saat ini ,hal ini dapat berakibat fatal apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan”

 

“Kebakaran hutan dan lahan sangat berdampak pada kerusakan lingkungan dan kesehatan”tegas Kapolsek

 

Kami beserta Jajaran Polsek Sekincau terus melakukan upaya sosialisasi dan himbauan kepada warga masyarakat agar memahami bahaya yang dapat ditimbulkan apabila melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat berakibat fatal apabila terjadi kebakaran.

Bacaan menarik :  Aparatur Pekon Batu Kebayan Kecamatan Batu Ketulis Diduga  Males -Malesan Ngantor!!!

 

“Kepada seluruh warga masyarakat agar tidak membakar lahan secara sembarangan ,membuang puntung rokok secara sembarangan agar terhindar dari musibah kebakaran”. Jelasnya

 

Selain itu Kapolsek menjelaskan, Kebakaran hutan dan lahan juga mengakibatkan berkurangnya sumber air bersih dan bencana kekeringan, karena tidak ada lagi pohon untuk menampung cadangan air” lanjutnya .

 

“Selalu berkoordinasi dengan pemerintah di tingkat Pekon /kelurahan agar terjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat”

 

“Semoga dengan adanya upaya himbauan karhutla ini wilayah polsek Sekincau Polres Lampung Barat tidak terjadi Karhutla yang dapat merugikan kita semua, dan masyarakat sadar serta memahami bahwa pentingnya untuk tidak tidak membuka lahan dengan cara dibakar ataupun membuang puntung rokok secara sembarangan “tutupnya .

Bacaan menarik :  Kedapatan Miliki Sabu,Dua pemuda Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lambar

 

Kepada pelaku karhutla yang tertera di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999.

Pasal 78 Ayat 3.

Siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan sebagai mana dimaksud dalam Undang-Undang tersebut, dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar 15 milyar rupiah,”

Bagikan postingan
Wakapolda Banten Hadiri Panen Raya Padi Organik PS-08, Perkuat Ketahanan Pangan dan Semangat Bela Negara
0
Polres Lampung Barat, Polda Lampung  Tes Samjas Berkala.
0
Tim 2 Beruang Jaga Jakarta Amankan 3 Pemuda Bawa Celurit di Bekasi Timur
0
Kolaborasi Bakti Sosial “Revibes Presenting the Gift of Sight” Berikan Bantuan Kacamata untuk Siswa dan Tenaga Pendidik MTsN 36 Jakarta
0
Satgas UIN Sultan Thaha Jambi, Jalin Silaturahmi dengan Paguyuban Mahasiswa Salareh Aia Agam.
0
BRI Peduli Salurkan Mobil Pengangkut Sampah Untuk Yayasan Karya Mandiri di Desa Karang Anom
0
Beri Arahan di Rapim Polri, Kapolri Tegaskan Dukung-Kawal Penuh Program Pemerintah 
0
POLDA METRO JAYA MENGGAGALKAN PEREDARAN GANJA 2KG DI DEPOK, SATU TERSANGKA DIAMANKAN
0
Wakil Bupati Lampung Barat Lantik Tiga Pejabat Administrator
0
DPP JMI GUGAT KETERBUKAAN INFORMASI, DEWAN PERS AKUI DOKUMEN YANG DIMINTA ADA
0
Hari Kesembilan Operasi Keselamatan Maung 2026, Polda Banten Terus Hadir Mengedukasi Pengguna Jalan
0
Polda Metro Jaya Rayakan HPN 2026, Wakapolda Tegaskan Pers Mitra Strategis Polri
0