LampungBarat-Kapolsek Sekincau AKP Jauhari Menghimbau kepada warga masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsek Sekincau Polres Lampung Barat untuk tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan .
Kepada media ini (16/09) mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP. Heri Sugeng Priyantho S.IK.M.H., Kapolsek AKP.Jauhari menyampaikan, Masyarakat harus dapat memahami bahaya yang dapat di timbulkan apabila melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan skala besar terlebih lagi pada saat musim kemarau seperti saat ini ,hal ini dapat berakibat fatal apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan”
“Kebakaran hutan dan lahan sangat berdampak pada kerusakan lingkungan dan kesehatan”tegas Kapolsek
Kami beserta Jajaran Polsek Sekincau terus melakukan upaya sosialisasi dan himbauan kepada warga masyarakat agar memahami bahaya yang dapat ditimbulkan apabila melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat berakibat fatal apabila terjadi kebakaran.
“Kepada seluruh warga masyarakat agar tidak membakar lahan secara sembarangan ,membuang puntung rokok secara sembarangan agar terhindar dari musibah kebakaran”. Jelasnya
Selain itu Kapolsek menjelaskan, Kebakaran hutan dan lahan juga mengakibatkan berkurangnya sumber air bersih dan bencana kekeringan, karena tidak ada lagi pohon untuk menampung cadangan air” lanjutnya .
“Selalu berkoordinasi dengan pemerintah di tingkat Pekon /kelurahan agar terjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat”
“Semoga dengan adanya upaya himbauan karhutla ini wilayah polsek Sekincau Polres Lampung Barat tidak terjadi Karhutla yang dapat merugikan kita semua, dan masyarakat sadar serta memahami bahwa pentingnya untuk tidak tidak membuka lahan dengan cara dibakar ataupun membuang puntung rokok secara sembarangan “tutupnya .
Kepada pelaku karhutla yang tertera di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999.
Pasal 78 Ayat 3.
Siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan sebagai mana dimaksud dalam Undang-Undang tersebut, dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar 15 milyar rupiah,”