BISKOM, Traznews. Com Jakarta – Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn) M. Herindra menegaskan bahwa ancaman spionase dan intervensi asing di Indonesia merupakan fakta nyata yang berkutat di daerah abu-abu hukum. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Seminar Nasional “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing” di FISIP Universitas Indonesia, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Kekosongan Hukum di Daerah Abu-Abu
Herindra menilai posisi Indonesia saat ini sangat terbuka terhadap aktivitas intelijen luar negeri. Regulasi nasional yang ada, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dianggap belum memadai untuk mengjangkau operasi asing yang bekerja secara terselubung.
Operasi intelijen modern jarang menyentuh ranah pidana konvensional. Aksi penggalangan opini maupun penetrasi isu sering kali dirancang tanpa melanggar hukum secara kasatmata, namun menghasilkan dampak destabilisasi yang masif.

Perbandingan situasi Indonesia dengan dinamika di Eropa kerap mengemuka. Kawasan netral seperti Austria menjadi pusat leluasanya pergerakan intelijen antarnegara akibat ketiadaan batasan ketat. Kondisi serupa dinilai berpotensi terjadi di Tanah Air jika tidak segera ditata lewat regulasi komprehensif.
Menyeimbangkan Keamanan Nasional dan Kebebasan Sipil
Penataan aturan pembatasan operasi asing kerap berhadapan dengan kekhawatiran publik atas potensi pelanggaran kebebasan sipil. Trauma masa lalu terkait penyalahgunaan wewenang institusi intelijen pada era Orde Baru diakui masih membayang-bayangi persepsi masyarakat.
“Kami memahami ada traumatik masa lalu. Namun, dunia sudah berubah dan Indonesia sudah menganut sistem demokrasi,” ujar Herindra.
Kekayaan alam serta posisi strategis menjadikan Indonesia sasaran kompetisi hegemoni global. Negara-negara besar cenderung berupaya menghambat laju pertumbuhan kekuatan baru demi mempertahankan pengaruh geopolitik mereka.
Doktrin politik luar negeri bebas aktif yang dianut Indonesia acap kali dipersepsikan sebagai bentuk keterbukaan tanpa filter. Sikap ramah bangsa Indonesia hendaknya tidak dimanfaatkan pihak asing untuk mengabaikan aspek kewaspadaan nasional.
Wacana pembenahan regulasi intelijen ini diharapkan mampu melahirkan landasan hukum yang kokoh. Regulasi tersebut dirancang untuk melindungi kedaulatan negara dari intervensi luar tanpa mengorbankan hak-hak demokrasi warga negara.