LampungBarat- Bhayangkara Pembina Keamanan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Bripka.Rahmad Sanjaya yang sehari hari bertugas di pekon Bakhu Dan Pekon Luas Kecamatan Batu Ketulis dari jajaran Personil Polsek Sekincau Polres Lampung Barat memberikan himbauan kepada masyarakat yang berada di wilayah binaanya.(29/09).
Menyikapi suasana saat ini dampak elnino yang berkepanjangan serta angin kencang, Bripka Rahmad memberikan himbauan dan larangan kepada warga agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan.
“Himbauan ini kita lakukan guna mencegah terjadinya kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) di wilayah binaan kami, khususnya kabupaten Lampung barat” jelas Rahmat.
Kata ia, Warga masyarakat juga wajib untuk mengetahui dampak yang di timbulkan akibat kebakaran (Karhutla) seperti penyakit napas, polusi udara, dan berpengaruh terhadap sumber mata air.
” Saya juga mengharapkan kepada warga agar pesan pesan ini untuk di teruskan kepada warga yang lainya” harapnya .
Sementara warga sekitar Gangsar sangat berterimakasih atas upaya yang di lakukan jajaran Polsek Sekincau Polres Lampung Barat menyikapi keadaan dan situasi yang saat ini dirasakan warga.
“Makasih banyak buat jajaran Kepolisian atas himbauanya, semoga saat menjalankan tugas selalu dalam lindungan yang maha kuasa demi terwujudnya Kamtibmas di wilayah kita khususnya Lampung barat” imbuhnya .
Lebih lanjut Bripka Rahmad Menjelaskan, pembukaan lahan perkebunan dengan cara di bakar atau melakukan aktivitas lain yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan.
_(Pasal 78 Ayat 3 UU RI No. 41 Tahun 1999, Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal 15 Milyar Rupiah)_