Jakarta-Siap beradu data dengan penggugat Purnama Sutanto, Hj Jubaedah terus berjuang demi keadilan dan berharap haknya dikembalikan padanya.
“Kami datang terus mulai dari persidangan gugatan sampai mendatangi pihak kepolisian Polda Metro Jaya meski kurang sehat dan kelelahan,” ungkap Jubaedah, Selasa, 16/8/2022 di lokasi obyek gugatan di jalan D.I.Panjaitan, Jakarta Timur.
Perjalanan panjang perjuangan Hj.Jubaedah yang pantang mundur untuk membela haknya dimulai sejak adanya gugatan di tahun 2017 sehingga kompensasi tanah korban penggusuran Becak Kayu belum mendapatkan haknya.
“Kok, tiba-tiba pencairan kompensasi dibatalkan karena adanya gugatan. Nah sejak itulah saya berjuang sampe saat ini. Ini ada permainan mafia tanah yang masiv dan terstuktural, apa dasar penggugat menggugat..?. Sejak 2007 surat-surat (Sertifikat) diagunkan di bank BCA,” ucap Jubaedah.
“Sekarang saya malah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pemalsuan data,” ujarnya lagi.
Pengusaha kertas bekas dan pengepul kardus itu jadi bingung dapat panggilan dari kepolisian tertanggal 19 Juli 2022, padahal Ia tidak kenal dengan Purnama Sutanto / si pelapor.
“Saya tidak kenal dengan Purnama Sutanto. Dan apa dasarnya dia melaporkan,” tegasnya.
Lanjutnya, “barusan saya menghadiri sidang di PN Jakarta Timur soal gugatan tanah obyek yang sama, tiba tiba saya ditelpon dan dimohon hadir oleh penyidik dari Polda Metro Jaya, bahwasanya akan ada survey lokasi dan gelar data di obyek gugatan yang dilaporkan si penggugat.
“Ya, saya datang sekarang ini di lokasi obyek karena permintaan polda dan itu saya hargai. Namun, kenapa pihak kepolisian membatalkan sepihak dengan alasan tidak masuk akal,” ujarnya.
Pada saat bersamaan hadir juga yang diduga pelapor (Purnama Sutanto). Setelah media menghampiri untuk klarifikasi, Purnama Sutanto itu tidak mau menjawab dan menegaskan, “Tunggu pihak Kepolisian saja, baru saya jawab,” tukasnya.
Lama menunggu kehadiran pihak Polda Metro Jaya, akhirnya Purnama Sutanto langsung pergi meninggalkan lokasi dan tak lama kemudian pihak kepolisian memberi kabar bahwa survey lokasi dibatalkan tanpa alasan yang jelas dan meminta Jubaedah untuk pulang saja.
“Sebelum adanya pembatalan dari pihak kepolisian, orang itu sudah pulang terlebih dahulu. Ini seolah-olah ada permainan,” imbuhJubaedah.
Sebelumnya, Hj Jubaedah sudah mengadu permasalahnya ke Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan bertatap muka langsung dengan Menteri atas inisiasi Yayasan Penegak Etika Nusantara (YAPENA) soal Para Korban Mafia Tanah.