Bapak Perkosa Anak Tiri, Kuasa Hukum ibu Korban Minta Kapolri Segera Tangkap Pelaku ( Mantan suaminya)

Penulis :

Lucky sun

JAKARTA,traznews.com

Bapak perkosa anak tiri usia 9 tahun, ibu korban adukan ke kantor Hukum Kasman Sangaji & Partner, karena menurutnya ini perbuatan biadab dan saya tidak akan memanfaatkan kejadian tersebut apalagi berdamai, anak kandung saya , secara psikologis terganggu ” ujarnya di kantor Sangaji & Partner, Senin (10/7/2023) di sebuah Apartemen di jalan Mt Haryono Jakarta.

 

Kasman Sangaji pada prescon nya meminta perlindungan hukum kepada Kapolri.

” Kami minta perlindungan kepada Kapolri Listyo Sigit Pranowo, Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Cirebon adanya tidak pidana pencabulan anak di mana di maksud pada pasal 82 undang – undang perlindungan anak di mana korban MMD usia 10 tahun, di cabuli ayah tirinya sendiri di beberapa tempat seperti di Cikampek di kos-kosan pelaku, di hotel dan terakhir di Cirebon,” ujarnya

Bacaan menarik :  Lantaran Minta Cerai, Suami Cekik Istri Hingga Tewas.

 

” Tindakan pencabulan yang di lakukan ayah tirinya kepada MN sudah di lakukan sejak tahun 2020, 2022 dan 2023 , kemaren terakhir pada tanggal 19 mei 2023 “, dan perbuatan itu di lakukan pada Januari, February 2023, dan pada tanggal 22 Mei 2023 kami sudah membuat laporan polisi, kemudian klien kami mendapat surat pernyataan dari pelaku sendiri yang meminta maaf kepada anaknya, ujar Kasman

 

” Dan hasil visum sudah di terima pihak polres Cirebon , naik dari KPA dan Komnas HAM juga sudah ada ‘ tambahanya

 

Kasman juga menyebut ” terakhir pelaku juga sempat mengancam ibu korban untuk melapor balik , dan pelaku mengatkan tidak takut dengan laporan bahwa pelaku adalah salah satu calon dewan legislatif.

Bacaan menarik :  Gelar Halal Bi Halal, Fahira Idris: Visi Bang Japar Sejalan Dengan Anies Baswedan

 

” Menurutnya tidak ada langkah – langkah Restorasi justice ” kami ingin Polda Jabar mengambil langkah – langkah kongkret untuk segera menangkap pelaku” karena 2 alat bukti sudah terpenuhi” dan jangan di berikan ruang dan waktu untuk berkeliaran, karena akan menggangu psikologis anak (korban), karena pelaku selalu meneror dan menghubungi koban dan orang tua korban (mantan istri), kata Kasman

Bagikan postingan
Komandan Beserta Prajurit Lanal Bandung Ikuti Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Alam TA. 2023 
0
Lanal Dumai Hadiri Karya Bakti TNI Penanggulangan Banjir di Dumai
0
Danlantamal I Terima Courtessy Call CTG TLDM Captain Saharudin bin Bongsu Beserta Komandan Kapal Perang Malaysia
0
Danlantamal I Pimpin Sertijab Dantim Intel Lantamal I
0
Warga Lampung Tengah Ditemukan Meninggal Dunia Gantung Diri Di Lampung Barat 
0
Pencuri di SDN 1 MUARA JAYA Kebun Tebu di bekuk TEKAB 308 PRESISI Unit reskrim Polsek Sumber Jaya
0
Kepala DPM PTSP Kabupaten Fak – Fak Provinsi Papua Barat Muhasim Namudat,SE, M.Si Berharap Investasi Di Indonesia.Harus Tetap Tumbuh 
0
Kepala DPMPTSP Provinsi Papua Barat Muhasim Namudat,SE, M.Si Berharap Investasi Di Indonesia.Harus Tetap Tumbuh 
0
Komandan Beserta Prajurit Lanal Bandung Ikuti Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Alam TA. 2023 
0
Polres Metro Jakarta Utara – HUT Ke-74 Polda Metro Jaya Beri Layanan Kesehatan Gratis Dan Bagikan 1.000 Paket Sembako
0
Rakornas Investasi 2023 , Tingkatkan Investasi, Nilai Tambah Dan Lapangan Kerja Dan Kesejahteraan Masyarakat 
0
Paud Nur Kholiq Laksanakan Kunjungan Edukatif ke Pos Binpotmar 1 Ilir Lanal Palembang
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!