Bapak Perkosa Anak Tiri, Kuasa Hukum ibu Korban Minta Kapolri Segera Tangkap Pelaku ( Mantan suaminya)

Penulis :

Lucky sun

JAKARTA,traznews.com

Bapak perkosa anak tiri usia 9 tahun, ibu korban adukan ke kantor Hukum Kasman Sangaji & Partner, karena menurutnya ini perbuatan biadab dan saya tidak akan memanfaatkan kejadian tersebut apalagi berdamai, anak kandung saya , secara psikologis terganggu ” ujarnya di kantor Sangaji & Partner, Senin (10/7/2023) di sebuah Apartemen di jalan Mt Haryono Jakarta.

 

Kasman Sangaji pada prescon nya meminta perlindungan hukum kepada Kapolri.

” Kami minta perlindungan kepada Kapolri Listyo Sigit Pranowo, Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Cirebon adanya tidak pidana pencabulan anak di mana di maksud pada pasal 82 undang – undang perlindungan anak di mana korban MMD usia 10 tahun, di cabuli ayah tirinya sendiri di beberapa tempat seperti di Cikampek di kos-kosan pelaku, di hotel dan terakhir di Cirebon,” ujarnya

Bacaan menarik :  Masuk Tiga Besar Lembaga Negara Dipercaya Publik, Ini Respons Polri

 

” Tindakan pencabulan yang di lakukan ayah tirinya kepada MN sudah di lakukan sejak tahun 2020, 2022 dan 2023 , kemaren terakhir pada tanggal 19 mei 2023 “, dan perbuatan itu di lakukan pada Januari, February 2023, dan pada tanggal 22 Mei 2023 kami sudah membuat laporan polisi, kemudian klien kami mendapat surat pernyataan dari pelaku sendiri yang meminta maaf kepada anaknya, ujar Kasman

 

” Dan hasil visum sudah di terima pihak polres Cirebon , naik dari KPA dan Komnas HAM juga sudah ada ‘ tambahanya

 

Kasman juga menyebut ” terakhir pelaku juga sempat mengancam ibu korban untuk melapor balik , dan pelaku mengatkan tidak takut dengan laporan bahwa pelaku adalah salah satu calon dewan legislatif.

Bacaan menarik :  LSM GMBI  Gelar Deklarasi  Dukung Prabowo - Gibran Sekali Putaran 

 

” Menurutnya tidak ada langkah – langkah Restorasi justice ” kami ingin Polda Jabar mengambil langkah – langkah kongkret untuk segera menangkap pelaku” karena 2 alat bukti sudah terpenuhi” dan jangan di berikan ruang dan waktu untuk berkeliaran, karena akan menggangu psikologis anak (korban), karena pelaku selalu meneror dan menghubungi koban dan orang tua korban (mantan istri), kata Kasman

Bagikan postingan
Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2024 Digelar di JCC, Hadirkan 500 Lebih UMKM
0
Peraih Medali Emas Karate O2SN Dunia Kejar Cita-cita Jadi Polwan
0
Regina Ikut Seleksi Akpol Demi Pendidikan Gratis, Tak Mau Bebani Ortu
0
Pengungkapan Kasus Curanmor di Polres Metro Jakarta Utara
0
Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor
0
Jum’at Curhat, Polsek Sekincau Ajak Warga Jaga Kamtibmas.
0
Ciptakan Pilkada Serentak 2024 Aman dan Damai di NTB, Kaops NCS Polri Minta Para Kapolres Bisa Kelola Potensi Konflik
0
Bersama NCS Polri, Masyarakat NTB Kompak Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024
0
Polres Jakbar Gelar Ngopi Bada Ashar Untuk Persiapan  Pilkada 2024 Yang Aman Dan Kondusif
0
Peraih Medali Emas Olimpiade Siswa Persiapkan Diri 2 Tahun Untuk Seleksi Akpol
0
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan Trading Forex
0
Rapat Paripurna DPRD Jawaban Pj Bupati Pringsewu Pandangan Fraksi-fraksi
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!