Antisipasi Karhutla, Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Laksanakan Pemasangan Baner Himbauan Ditempat Strategis.

Penulis :

Samsul Hadi

LampungBarat -Antisipasi adanya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat laksanakan himbauan tentang larangan untuk membakar hutan dan lahan yang dapat menyebabkan rusaknya ekosistem serta pencemaran udara.senin (09/10/23).

Dalam kesempatan ini Polsek Sumber Jaya laksanakan himbawan melalui pemasangan banner tepatnya di sekitaran tugu Soekarno Kecamatan Sumber Jaya kab. Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat AKBP .Heri Sugeng Priyantho, S IK., M.H., Melalui Kapolsek sumber Jaya Kompol Ery Hafri.S.H., M.H., Mengatakan himbauan pemasangan Banner sangat penting dilakukan agar masyarakat. mengetahui dan dapat mengerti bahaya yang ditimbulkan dari kebakaran .


” Bapak Kapolres menghimbau kepada kita untuk selalu menjaga dan melindungi lingkungan sekitar kita dari musibah kebakaran dengan cara, jangan membuang puntung rokok secara sembarangan, pastikan saat membakar sampah tidak ditinggalkan pastikan api sdh betul betul padam untuk menghindari terjadinya kebakaran” Kata Ery.

Bacaan menarik :  Seperti Tidak Mengenal Hari Libur, 10 Jam Lagi 1 Syawal 1443 H, Bupati Parosil Mabsus Tinjau Lokasi Korban Kebakaran

Himbauan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya Karhutla utamanya di Kabupaten Lampung Barat Selain itu, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan.

 

Terakhir Kapolsek Sumber Jaya Kompol .Ery Hafri SH. M.H., mengatakan adanya kegiatan pemasangan Baner himbauan ini berharap kepada Masyarakat Lampung Barat Khusunya di wilayah hukum Polsek Sumber Jaya mengerti dan memahami betul apa yang disampaikan petugas tentang bahaya yang di timbulkan oleh kebakaran.

 

Adapun beberapa yang disampaikan mengenai sanksi pidana karhutla, “Dengan Sengaja Membakar Hutan dan Lahan Di Ancam Pidana Penjara 15 Tahun dan Denda 5 Milyar Rupiah (Pasal 78 Ayat 3)”

Bacaan menarik :  Akibat Paralon Dilindas Rombongan Gajah, Warga Gunung Ratu Merugi Puluhan Juta Rupiah.
Bagikan postingan
Ronny F Sompie Hadir Pada Deklarasi Tokoh Multi Etnik Jakarta Yang Mendukung Cagub Cawagub Ridwan Kamil Suswono (RIDO)
0
Angkatan Muda Bima Dukung Ridwan Kamil Suswono (RiDO)
0
Ketua Umum LSM Pakar Nusantara Mengajak Semua Aliansi dan Paguyuban di Wilayah Kabupaten Tangerang Menjaga Kondusifitas di Pilkada 2024 Provinsi Banten
0
Polri Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal 100 Ribu Benih Bening Lobster
0
Dimediasi Ketum PETIR, Perselisihan Frans Dan Varhana Temui.Titik Terang
0
Pengacara Ahmad Yani Dampingi 82 Kepala Keluarga yang Termarjinalkan Di Jakarta Barat
0
Aktivis Lingkungan Hidup Kecam Ilegal Fishing Benih Lobster di Lampung Tengah
0
Lantamal I Hadiri FGD Quick Response Team Penanganan dan Penanggulangan Musibah Pelayaran di Pelabuhan Belawan
0
AKP Syamsu Rizal : Dengan Berolah Raga Tubuh Menjadi Sehat Tidak Mudah Terserang Penyakit.
0
Pj.Bupati Nukman Bagikan Seragam Gratis di Kecamatan Balik Bukit dan Baru Brak.
0
Pj. Bupati Nukman Harapkan Edi Novial Bisa Menjalankan Amanah Masyarakat.
0
Kadis kominfo Moudy Ary Nazolla Hadiri Rakor SEP 2024, Pemkab Pringsewu Terima Piagam Penghargaan
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!