LampungBarat -Antisipasi adanya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat laksanakan himbauan tentang larangan untuk membakar hutan dan lahan yang dapat menyebabkan rusaknya ekosistem serta pencemaran udara.senin (09/10/23).
Dalam kesempatan ini Polsek Sumber Jaya laksanakan himbawan melalui pemasangan banner tepatnya di sekitaran tugu Soekarno Kecamatan Sumber Jaya kab. Lampung Barat.
Kapolres Lampung Barat AKBP .Heri Sugeng Priyantho, S IK., M.H., Melalui Kapolsek sumber Jaya Kompol Ery Hafri.S.H., M.H., Mengatakan himbauan pemasangan Banner sangat penting dilakukan agar masyarakat. mengetahui dan dapat mengerti bahaya yang ditimbulkan dari kebakaran .
” Bapak Kapolres menghimbau kepada kita untuk selalu menjaga dan melindungi lingkungan sekitar kita dari musibah kebakaran dengan cara, jangan membuang puntung rokok secara sembarangan, pastikan saat membakar sampah tidak ditinggalkan pastikan api sdh betul betul padam untuk menghindari terjadinya kebakaran” Kata Ery.
Himbauan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya Karhutla utamanya di Kabupaten Lampung Barat Selain itu, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan.
Terakhir Kapolsek Sumber Jaya Kompol .Ery Hafri SH. M.H., mengatakan adanya kegiatan pemasangan Baner himbauan ini berharap kepada Masyarakat Lampung Barat Khusunya di wilayah hukum Polsek Sumber Jaya mengerti dan memahami betul apa yang disampaikan petugas tentang bahaya yang di timbulkan oleh kebakaran.
Adapun beberapa yang disampaikan mengenai sanksi pidana karhutla, “Dengan Sengaja Membakar Hutan dan Lahan Di Ancam Pidana Penjara 15 Tahun dan Denda 5 Milyar Rupiah (Pasal 78 Ayat 3)”