Antisipasi Karhutla, Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Laksanakan Pemasangan Baner Himbauan Ditempat Strategis.

Penulis :

Samsul Hadi

LampungBarat -Antisipasi adanya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat laksanakan himbauan tentang larangan untuk membakar hutan dan lahan yang dapat menyebabkan rusaknya ekosistem serta pencemaran udara.senin (09/10/23).

Dalam kesempatan ini Polsek Sumber Jaya laksanakan himbawan melalui pemasangan banner tepatnya di sekitaran tugu Soekarno Kecamatan Sumber Jaya kab. Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat AKBP .Heri Sugeng Priyantho, S IK., M.H., Melalui Kapolsek sumber Jaya Kompol Ery Hafri.S.H., M.H., Mengatakan himbauan pemasangan Banner sangat penting dilakukan agar masyarakat. mengetahui dan dapat mengerti bahaya yang ditimbulkan dari kebakaran .


” Bapak Kapolres menghimbau kepada kita untuk selalu menjaga dan melindungi lingkungan sekitar kita dari musibah kebakaran dengan cara, jangan membuang puntung rokok secara sembarangan, pastikan saat membakar sampah tidak ditinggalkan pastikan api sdh betul betul padam untuk menghindari terjadinya kebakaran” Kata Ery.

Bacaan menarik :  Reses Anggota Dprd Gunawan Agung Kuncoro SH, Soroti Bantuan Yang Tumpang Tindih

Himbauan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya Karhutla utamanya di Kabupaten Lampung Barat Selain itu, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan.

 

Terakhir Kapolsek Sumber Jaya Kompol .Ery Hafri SH. M.H., mengatakan adanya kegiatan pemasangan Baner himbauan ini berharap kepada Masyarakat Lampung Barat Khusunya di wilayah hukum Polsek Sumber Jaya mengerti dan memahami betul apa yang disampaikan petugas tentang bahaya yang di timbulkan oleh kebakaran.

 

Adapun beberapa yang disampaikan mengenai sanksi pidana karhutla, “Dengan Sengaja Membakar Hutan dan Lahan Di Ancam Pidana Penjara 15 Tahun dan Denda 5 Milyar Rupiah (Pasal 78 Ayat 3)”

Bacaan menarik :  GasPoll, MPC Pemuda Pancasila (PP) Lambar Bentuk PAC Lima Kecamatan Dalam Sepekan.
Bagikan postingan
Operasi Lilin 2024 Akan Dimulai 21 Desember 2024 Hingga 2 Januari 2025
0
Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif
0
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024
0
Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025
0
Kapolres Metro Bekasi Gelar Rakord Lintas Sektoral Operasi Lilin Jaya 2024 untuk Pengamanan Libur Panjang, Natal, dan Tahun Baru
0
Safari Ketua DPW BRNR Provinsi Lampung, Pembekalan Tim BRNR Di Lampung Selatan Dan Kota Bandar Lampung
0
Publik Expose Insidentil PT Citra Putra Realty Tbk (CLAY)
0
Pabbajja Samanera Sementara 2024; Ribuan Umat Buddha Dan Masyarakat Umum Diundang Meramaikan Perjalanan Spiritual Terbesar  Di Kota Tangerang”
0
Wakil Indonesia, Clara Xintia, Masuk Final dan Jadi Top 10 di Asian Cup 2024
0
Kota Denpasar Bali Berhasil Raih Penghargaan Di APBD Award 2024
0
Sat Reskrim Polres Pesisir Barat Ungkap Kasus Perburuan Satwa Dilindungi
0
Sat Lantas Polres Pesisir Barat Bersama Warga Evakuasi Kecelakaan Tunggal di Jalan Lintas Barat Pal 9
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!