Jakarta, traznews.com
Sungguh sangat aneh sekali di duga JPU (JAKSA PENUNTUT UMUM) di Cirebon Kota bisa menentukan apakah seseorang yang di duga membantu tindak pidana tidak bisa menjadi tersangka dengan alasan tidak memenuhi unsur membantu dugaan tindak pidananya padahal di dalam undang-undang yang berhak menentukan seseorang itu jadi tersangka atau bukan adalah wewenang dari seorang penyidik *ADA APA KAH INI ???*
Pertemuan tersebut terjadi di tanggal 23 November 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di kantor Kejaksaan Cirebon Kota, salah satu tim Advokat dari LAW FIRM SWS di ajak Kanit PPA POLRES CIREBON KOTA untuk bertemu JPU (JAKSA PENUNTUT UMUM) di kantor nya untuk membahas dugaan tindak pidana membantu pencabulan yang di mana di duga pelaku utama nya saudara T sudah di tahan di Polres Cirebon Kota dan yang di duga membantu si T yaitu saudara A masih berstatus saksi sampai detik ini.
Pada waktu di pertemuan tersebut hanya Kuasa Hukum dari korban pencabulan yaitu adik kita K saja yang di perbolehkan masuk dalam ruangan JPU tersebut. Sedangkan dari pihak dari keluarga korban tidak ada di tempat tersebut jadi yang ada di dalam ruangan ada JPU Kanit PPA POLRES CIREBON KOTA penyidik PPA POLRES CIREBON KOTA dan Kuasa Hukum korban sementara ada seorang didalam ruangan tersebut tapi tidak lama pulang.
Pada saat ingin wawancara awak media yang tiba sekitar pukul 09.00 WIB di kantor LAW FIRM SWS Tim Advokat Korban sedang mengadakan meeting untuk Membahas perkara dugaan tindak pidana pencabulan dengan korban adik kita K di Polres Cirebon Kota. Setelah meeting selesai sekitar pukul 10.15 WIB di ruang meeting para awak media menanyakan perihal perkara dugaan tindak pidana yang sedang berjalan di POLRES CIREBON KOTA. Menurut salah satu Kuasa Hukum korban yaitu saudara Sapto yang mewakili dari LAW FIRM SWS yang kebetulan ada pada waktu pertemuan dengan JPU Kanit PPA dan penyidik PPA.
Pada saat awak media menanyakan perkembangan perkara tersebut Sapto Wibowo S, SH menjelaskan bahwa sangat kaget kok bisa seorang JPU mengatakan bahwa saudara A tidak memenuhi unsur dalam dugaan membantu pencabulan pada hal jelas pada saat konfrontir pada hari Jumat tanggal 11 November 2022 bahwa terduga pelaku dugaan membantu pencabulan yaitu saudara A ada di TKP menunggu saudara T sebelum terjadi nya tindak pidana pencabulan setelah korban K dan terduga pencabulan saudara T datang Saudara A langsung meninggal kan TKP pada saat kejadian pertama (1) pada kejadian ke dua (2) kali nya Saudara A beserta saudara T melalui senter HP nya saudara A sambil berjalan menuju TKP menyenter jalan hingga ke tempat TKP setelah saudara A di TKP saudara T setelah di TKP korban di panggil oleh saudara A untuk ke TKP tersebut lalu saudara pergi dan menunggu sekitar 10 meter dari TKP bahkan Saudara A juga memanggil korban A untuk bertemu saudara T waktu kejadian pertama (1) jadi menurut saya (Sapto) kok saat pertemuan di kantor Kejaksaan Cirebon Kota seorang JPU bisa menyimpulkan saudara A tidak masuk dalam unsur tersebut yaitu pasal 56 KUHP karena menurut pandangan JPU pasal 55 KUHP nya gugur.
Di tambah kan pula oleh Tim Advokat Korban K yaitu Muhammad Yusuf, SH ini sangat aneh sekali dan ada tanda tanya besar dalam diri saya pada hal kalau menurut Undang-undang yang berhak menentukan seseorang menjadi tersangka atau tidak bukan JPU lah legal standing nya dari mana ada yang janggal di sini kalo menurut saya sebagai advokat dan SEBENARNYA ADA APA INI SANGAT JANGAL ???
tutup nya pada saat awak media mewawancarai.