JAKARTA ,traznews.com Kami Ahliwaris DAAM Bin NASAIRIN pemilik Lahan VERPONDING NOMOR 1815 , Ahli Waris Alm. Rohima Binta Da,am mempunyai keturunan Ibu.HANIFAH, Ibu.SITI, Bapak. NAPSIN BIN JUMAT DAN ibu. BUDIANINGSIH Adalah Ahliwaris dari Da’am Bin Nasairin berdasarkan Penetapan Ahli Waris Nomor;99/Pdt.P/1992/PAJT dalam orasinya mempertanyakan surat permohonan penetapan dan pengambilan uang Konsinyasi ganti rugi tanah. Selasa (6/2/2023) Depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Ketua Kuasa Hukum Ahlis Alian Safru, SH,MH , bersama rekan Belly Hatorangan, Ade Leo pratama meminta pengadilan negeri Jakarta pusat segera di kembalikan Uang Konsinyasi Ganti Rugi Tanah milik ahli waris DAAM Bin NASAIRIN pemilik Lahan VERPONDING NOMOR 1815.
Ganti rugi tanah yang di maksud Indonesische Verponding Nomor 1815 Milik ahliwaris Da’am Bin Nasairin seluas +/- 32.000.M2 sesuai surat Ukur TIM 9 pada saat pembebasan Lahan akibat terkena layang tol non tol fly over jl. Pramuka dan jl. Jend. A. Yani pada tahun 2002 – 2025 di titipkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sampai saat ini belum di tanggapi oleh Ketua Pengadilan.
Surat Indonesische Verponding Nomor 1815 Tahun 1848 hingga tahun 1952, tertanggal 3 Desember tahun 1952 atas nama DA’AM BIN NASAIRIN berdasarkan Indonesische Verponding dan surat Tastment Tanah En Roemah Tahoen 1948 / tahoen 1952, Van Oetan kayoe no 1815, dengan luas total lahan hampir 122,000, m2, setelah dipakai oleh Pembangunan Fly Over Jalan Layang Non tol Jl. Pramuka Dan Jl. Jend A. yani seluas kurang lebih +/- 32.000.M2, sehingga Pada saat ini Lahan Yang tersisa +/- SELUAS 93.000M2.
Lahan milik kami Ahliwaris DAAM BIN NASAIRIN di JL.Raya Pramuka dan Jl. Raya A. Yani Kel. Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta, dengan Luas KESELURUHAN LEBIH KURANG +/- 122.000.M2.
Pada sat itu ada yang mengklaim dengan menyetakan mereka mempunyai surat girik Nomor. C.815 persil 18 SII atas Nama RS. Hutagaul seluas 14.250M2, surat Ketetapan PBB Nomor 157 atas nama. Edy surpman seluas 4.980m2, surat girik NomorC 128 Persil 18 SII atas nama sayidina omar seluas 3.570m2, surat girik Nomor. C.329 Persil 8 dan 31 atas Nama ali guru, surat girik c 329 persil 31 atas nama ali bun nawi, surat girik nomor 29 ps 187 atas nama maryatun, surat shm nomor 1/bungur atas nama Pasaribu, dan Surat Girik c no. 87 ps 18 atas nama Musa Agal, Nama-nama pemilik surat Girik dan SHM bukan membeli langsung dari ahliwaris Da’am bin Nasairin, MELAINKAN girik tersebut adalah palsu.
BERDASARKAN SURAT PUTUSAN pengadilan Tata Usaha Negara Nomor W2.TUN1.1796.HK.06.VII/2016,Serta surat Peninjauan Kembali (PK) yang ditolak oleh Mahkamah Agung Nomor Register 113 PK/TUN/2016 atas Tergugat dengan gugatan PMH atas pemalsuan surat Girik yang dilakukan oleh Oknum yang Bernama; Pelcik Rasita Seitepu, Ropina Siahaan, Drs.Edy Suripman,MP,MH. Dan Sa’ad Fadhil Sa’adi. yang berakhir dengan Kesepakatan untuk mencabut PK DI MAHKAMAH AGUNG dengan nomor berita acara pencabutan 19/SRT.PDT.KAS/2010/PN.JKT.PST Jo Nomor; 198/PDT.G/2007/PN.JKT.PST dan sepakat untuk melakukan perdamaian antara penggugat dan tergugat setelah mencabut permohona Kasasi Nomor 19/srt.pdt.kas.2010/pn.jkt.pst.Jo Nomor; 198/PDT.G/2007/PN.JKT.PST. dengan membuat akta perjanjian perdamaian (dading) no. 1tertanggal. 15 oktober 2010 yang dibuat dihadapan Notaris Jelly Eviana,SH.MH, Notaris, PPAT Dijakarta.
Lahan Ahliwaris yang dipakai untuk pembangunan jalan layang Fly Over Non Tol JL. Raya Pramuka dan Jl. Jend A. Yani seluas 32.000.M2 (3ha), oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Bina Marga adalah Milik ALM. DA’AM Bin NASAIRIN berdasarkan pada bukti-bukti Rekomendasi Tim 9 pada saat itu diperkuat dengan keterangan saksi-saksi pada saat Bapak. NURSAMAH mengukur ulang Lahan dengan DISAKSIKAN OLEH Bapak. DARMADI untuk memastikan jumlah lahan yang terpakai proyek untuk menyesuaikan dengan harga Ganti Rugi BERDASARKAN NILAI NJOP yang ditetapkan pada tahun 2002 – 2005 Per Meter berkisar sebesar Rp. 2,568,494,-
SURAT PERNYATAAN PALSU atas surat GIRIK dan SHM, tertuang pada Keputusan Gubernur tanggal 2 Januari 2006 tentang Pencabutan surat tertanggal 3 Oktober 1994 Nomor 3147/-1711.9 dan surat tertanggal 3 Oktober 1994 dengan Nomor; 3140/-1.711.9 yang ditandatangani Oleh Plt Sekwilda Maskup Ustianto.
Ke 7 surat Girik dan 1 surat SHM yang telah dinyatakan PALSU berdasarkan surat hasil Penyidikan dan Penyelidikan Mabes Polri dalam Hal Ini Direktorat Labskrim Mabes Polri Nomor; 8/391/IV/1994/Ditserse Tanggal. 11 Mei 1994, Surat Nomor; 8/709/VII/ 1994/ Ditserse tanggal 25 Juli 1994 dan Surat Nomor : 8 / 913/ IX/ 1994/ Ditserse tanggal. 3 September 1994. Tentang hasil penyelidikan kasus pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah Jl. Pramuka Ujung Atas Nama. Tersangka ACHMAD TADJAB.Cs;
Hasil Penyidikan dan Penyelidikan Mabes Polri, Direktorat Labskrim Mabes Polri Nomor; 8/391/IV/1994/Ditserse Tanggal. 11 Mei 1994, Surat Nomor; 8/709/VII/ 1994/ Ditserse tanggal 25 Juli 1994 dan Surat Nomor : 8 / 913/ IX/ 1994/ Ditserse tanggal. 3 September 1994.
Terkait pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah atas ke 7 surat Girik dan 1 Surat SHM adalah palsu dan ditetapkan tersangka maka pemilik Girik dan SHM melakukan langkah perdamaian dan sepakat untuk mencabut laporan pengaduan dan gugatan yang sedang berjalan di PN Jakarta Pusat, Padahal pada saat itu proses Pidana terhadap pelaku oleh Oknum masih berjalan, sehingga dibuatkanlah AKTE VANDADING atas perdamaian tersebut yang Patut kami duga surat perdamaian tersebut dilakukan oleh OKNUM-OKNUM hanya untuk melakukan Langkah Pengambilan Uang Konsinyasi di PN Jakarta PUSAT.
Kami Ahliwaris DAAM Bin NASAIRIN pemilik Lahan VERPONDING NOMOR 1815 mengetahui lewat Media Masa dan Media elektronik bahwa uang konsinyasi yang dititipkan di PN Jakarta Pusat Sebagian telah diambil oleh Oknum yang Bernama. TATANG DAN KAWAN-KAWAN dengan mengatasnamakan serta dapat diduga memalsukan data-data semua Ahliwaris ALM DAAM BIN NASAIRIN dengan memanfaatkan pertemanan antara Pelaku dengan salah satu Ahliwaris pada saat itu yang Bernama Bapak. NURSAMA Bin NA’NIN. Binti Ridjin Bin DAAM Bin Nasairin Pada Tahun 2011 Pelaku dilaporkan oleh Kuasa Hukum pemilik lahan yang Bernama Bapak. KERONIK Dan Kawan-kawan sehingga Pelaku pada tahun 2013 diadili di PN Jakarta Timur dan dijatuhi Hukuman 5 tahun penjara.
Namun belakangan KAMI KETAHUI BAHWAINFONYA pencairan uang konsinyasi oleh PN Jakarta Pusat terjadi kesalahan (SALAH KASIH) hal inilah yang membuat Ahliwaris DAAM Bin Nasairin merasa terdzolimi Hak-Haknya dan meminta keadilan kepada semua Pihak terkait Hak-hak kami sebagai Ahliwaris DAAM BIN NASAIRIN ;
Bahwa demi tegaknya rasa keadilan dinegeri ini kami Ahliwaris DAAM BIN NASAIRIN KAMI MEMINTA KETUA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT agar MENETAPKAN DAN MENGELUARKAN UANG KONSINYASI supaya diberikan kepada kami selaku AHLIWARIS DAAM BIN NASAIRIN selaku pemilik lahan yang SAH.