LampungBarat-“Unit Reskrim Polsek Bandar Negeri Suoh Polres Lampung Barat Telah berhasil Ungkap Kasus dalam Tindak Pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana. Rabu,24 Agustus 2022
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A – 17 / VIII / 2022 / POLDA LAMPUNG / RES LAMPUNG BARAT / SEK BNS Tanggal 24 Agustus 2022 bertempat di dusun Mekar Sari Pekon Sri mulyo Kec. Bandar Negeri Suoh Kab. Lampung Barat.
Kapolsek Bandar Negeri Suoh Iptu Abu Bakar mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.IK.,M.H. menjelaskan Pada hari Rabu, tanggal 24 Agustus 2022 sekira jam 00.15 Wib, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana Perjudian jenis joker banting yang Menggunakan kartu remi yang dilakukan oleh 4 pelaku terduga yaitu RC (31), DI (21), TG (54) dan BG (48) yang di lakukan di samping yang berada di pekon Srimulyo kec. BNS kab. Lampung barat.
“Para pelaku melakukan perjudian tersebut dengan cara bertaruh dengan menggunakan sejumlah uang tunai yang masing-masing sudah di persiapkan oleh para pelaku sebelum melakukan tindak pidana Perjudian jenis joker banting menggunakan kartu remi. Kemudian Panit Reskrim Polsek Bandar negeri suoh beserta anggota menuju lokasi tempat di lakukannya tindak pidana Perjudian jenis joker banting Menggunakan kartu remi tersebut dan melakukan penangkapan,”terang Kapolsek.
“Pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira jam 00.15 WIB, Unit Reskrim Polsek Bns Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Bns Aiptu Saptadi Putra beserta anggota Polsek Bns Polres Lampung Barat, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di samping Sebuah warung sedang melakukan tindak pidana perjudian jenis joker banting menggunakan kartu remi yang berada dipekon Srimulyo kec.Bns kab. Lampung barat,”Lanjutnya.
“Kemudian Unit Reskrim Polsek BNS melakukan penggerebekan dan penangkapan,dan didapatkan pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan perjudian jenis kartu joker banting.selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan dan di bawa ke Polsek BNS guna penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan yaitu 2 set Kartu Remi merk Prokenso 888, Uang tunai senilai Rp 614.000 ,- (enam ratus empat belas ribu rupiah), 1 buah Tikar untuk bermain judi joker banting, 1 bks Rokok merk surya pro, 1 bks Rokok merk Toracino Bold, 1 unit HP merk Realme C 11 warna biru, 1 unit HP merk nokia 105 warna hitam, 1 unit Hp merk nokia 110 warna biru, 1 lembar Kalender tahun 2022, 1 buah buku tulis merk Noodle, 1 buah pena hitam.