Akibat Hubungan Gelap, Seorang ART Tega Membunuh dan Membuang Bayi Ke Tempat Sampah

Penulis :

Tim Redaksi

Jakarta ,traznews.com

Polsek Cempaka Putih mengamankan seorang wanita yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial N (26) yang telah melakukan aborsi dari hasil hubungan gelap di Jl. Cempaka Putih Barat Jakarta Pusat pada hari Minggu (08/01/2023).

 

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin, S.I.K., M.M. saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres, Kamis (12/01/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

 

“Pada tanggal 8 Januari sekira pukul 03.00 di mana tersangka N melakukan upaya aborsi dengan meminum ramuan ataupun obat di mana di jam tersebut tersangka melakukannya di dalam kamar mandi di sebuah rumah tempat tersangka bekerja” ujar Kapolres diawal rilisnya.

 

Lebih lanjut, Kombes Pol. Komarudin menerangkan bahwa bayi sempat hidup namun karena panik sehingga pelaku menyiram bayi menggunakan air.

Bacaan menarik :  The World Peace Melaksanakan Awarding Night Of World Peace Award 2023

 

“Hasil mayat bayi yang sudah kami terima bahwa bayi sempat hidup, namun oleh tersangka karena panik disiram dengan menggunakan air, sehingga hasil didapati bahwa ada genangan ataupun cairan di dalam rongga dada akibat disiram oleh tersangka” Jelasnya.

 

“Selanjutnya tersangka membungkus dengan potongan handuk, bayi yang sudah tidak bersuara lagi kemudian dimasukkan ke dalam tempat sampah plastik yang ada di luar kamar mandi, selanjutnya tersangka mengambil plastik hitam dan dibuang di bak sampah depan rumah” Sambung Kapolres.

 

Mayat bayi ditemukan oleh seorang pemulung yang melihat jika di dalam plastik tersebut ada kepala bayi yang berada ditempat sampah.

 

“Pada Pagi harinya sekitar pukul 06.30 ditemukan oleh seorang pemulung yang sedang mengais di tempat sampah, begitu diketahui ada di dalam plastik terlihat ada kepala bayi maka pemulung melaporkan kepada masyarakat sekitar” Terang Kapolres.

Bacaan menarik :  Berkas Dinyatakan Lengkap, Polri: Bukti Komitmen Usut Tuntas Kasus Duren Tigac

 

Dengan adanya laporan dari warga terkait kejadian tersebut, Polsek Cempaka Putih kemudian melakukan penyisiran untuk mencari pelaku yang membuang mayat bayi ketempat sampah.

 

“Kita melakukan penyisiran menanyakan kepada warga informasi orang yang di sekitar yang memang hamil barulah diketahui bahwa tersangka merupakan ART yang bekerja di rumah tersebut dan baru bekerja selama kurang lebih dua minggu dengan penampilan yang memang tidak terlihat bahwa tersangka sedang hamil” Tutup Kombes Pol. Komarudin.

 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat (3) dan atau pasal 45 a jo Pasal 77 a Undang-undang R.I. No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Bacaan menarik :  Orkes Melayu Lebah Begantung Ramaikan Acara Seminar Internasional Pemikiran Peradaban Islam 
Bagikan postingan
Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Amankan Peresmian Gereja di Kiwirok, Wujudkan Ibadah Aman dan Penuh Kedamaian
0
Tim 3P Polres Metro Jaksel Amankan 9 Pemuda Diduga Hendak Tawuran di Radio Dalam
0
Presiden Prabowo Dorong Kemandirian Pangan Nasional, Mensesneg: Cadangan Beras Tembus 5,3 Juta Ton
0
Prajurit Lanal Bintan Ikuti Tracking Gunung Bintan Dalam Rangka HUT ORARI Ke-4
0
Waisak Wellness Festival 2026 di Baywalk Mall: Kevin Wu Soroti Tekanan Hidup Warga Kota, Ajak Seimbangkan Mental & Fisik
0
Waisak Wellness Festival 2026 Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan Lansia dan Keseimbangan Pikiran
0
Perayaan Kekeluargaan di Bandar Jakarta Ancol: Pesanan Seafood Sesuai, Diskon Rp250 Ribu untuk Belanja Rp2,5 Juta
0
Presiden Prabowo dan Kapolri Panen Raya Jagung Nasional di Tuban Perkuat Ketahanan Pangan
0
Bupati Ela: Program Koperasi Merah Putih Menjadi Langkah Strategis Dalam Memperkuat Fondasi Ekonomi Nasional
0
Kapolri Ungkap Polri Sudah Miliki 1.376 SPPG, Dukung Program MBG
0
Ketua JMI Kota Metro Andy Gunawan, S.H Apresiasi Kapolda Lampung Instruksikan Tembak Ditempat Pelaku Begal
0
Kapolda Lampung Perintahkan Jajaran Tembak di Tempat Para Pelaku Begal dan Curanmor
0