Ahliwaris Keluhkan Sikap Camat Seberang Ulu 1 Kota Palembang, Yang Tak Kunjung Terbitkan Surat Keterangan Ahli Waris Kapitan

Penulis :

Lucky sun

Palembang ,traznews.com Pada dasarnya pelayanan publik oleh Pemerintah adalah prasyarat mutlak dalam memberikan service yang terbaik untuk masyarakat dan itu merupakan salah satu fungsi dasar adanya Pemerintah. Kita semua tentunya berharap dengan adanya Good Governance bisa memberikan ruang yang jelas dan terasa bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat.

 

Terkait dengan fungsi dasar pelayanan pemerintah terhadap masyarakat salah satunya adalah memberikan pelayanan secara langsung, cepat transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika masyarakat meminta surat keterangan baik keterangan kependudukan ataupun keterangan lainnya harus diberikan pelayanan yang maksimal dan tidak bertele-tele.

 

Kejadian ini pernah dialami oleh salah satu masyarakat Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1 Kota Palembang, dimana pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Kecamatan Seberang Ulu 1 tidak sesuai dengan yang diharapkan dan bahkan lebih kepada mengada-ada. Kejadian tersebut bermula ketika ada warga masyarakat Kelurahan 7 Ulu mau membuat perubahan Pengakuan Ahli Waris, semua prosedur dan SOP sudah ditempuh dan surat tersebut sudah ditandatangani dan di cap oleh Lurah 7 Ulu dan terregistrasi di kelurahan, proses selanjutnya adalah tinggal ditandatangani oleh Camat Seberang Ulu 1.

 

Tetapi sangat di sayangkan Camat Seberang Ulu 1 tidak mau menandatangani Surat Pengakuan Ahli Waris dan Surat Kuasa Ahli Warisnya dengan alasan akan mengadakan konsolidasi terlebih dahulu dengan dinas terkait (Dinas Pariwisata). Hal tersebut tidak relevan karena tidak ada keterkaitan antara Kewarisan dengan Dinas Pariwisata atau lainnya.

Bacaan menarik :  Video Pelajar Naik Perahu Viral, Bupati Lamtim Ela Siti Nuryamah Pastikan Jembatan Merah Putih Segera Dibangun

 

Karena berdasarkan aturan yang ada syarat untuk pembuatan Surat Pengakuan Ahli Waris dan Surat Kuasa Ahli Waris sesuai dengan laman hallo.palembang.go.id dan seberangulu1.palembang.go.id, dimana persyaratannya:

1. Pengantar RT

2. Copy KTP Ahli Waris

3. Copy Kartu Keluarga (KK)

4. Surat Keterangan Kematian

 

Supian Apandi sebagian Kuasa Pengurusan Ahli Waris Kapitan yang di dampingi Anthoni Houston salah satu anak ahli waris Kapitan menjelaskan bahwa Semua dokumen tersebut diatas sudah lengkap. Pertanyaanya Apakah ada korelasi antara Permohonan Kewarisan dengan Dinas Pariwisata ???, Ujar Supian

pada Jumat (17/11/2023)

 

Perlu digarisbawahi juga bahwa Permohonan Surat Pengakuan Ahli Waris dan Surat Kuasa Ahli Waris yang dimohonkan adalah perubahan karena ada salah satu ahliwaris yang tidak masuk, dan Kewarisannya sudah dibuatkan pada November 2013. Sehingga disini sangat jelas adanya SOP yang sengaja diabaikan , Jelas Supian

Bacaan menarik :  BRI Kantor Cabang Tangerang Merdeka Perkuat Kualitas SDM melalui Test Pengetahuan Produk bagi Supervisor Unit

 

Lanjut Supian, Perlu dijelaskan juga bahwa pemohon Kewarisan tersebut adalah Ahli Waris Kapitan, kalau ada anggapan pemerintah bahwa Kewarisan tersebut harus ada ijin dari Dinas Pariwisata Provinsi dan Kota Palembang serta Dinas Kebudayaan Provinsi dan Kota Palembang itu sangat tidak relevan dan tidak ada korelasi hukumnya.

 

Kalau berbicara cagar budaya dan pariwisata, justru kami dari Ahli Waris Kapitan bertanya kepada Pemerintah Kota Palembang dan Provinsi Sumatera Selatan, sampai dimana hadirnya pemerintah dalam pengembangan dan penataan Kawasan Kampung Kapitan sebagai salah satu Cagar Budaya dan termasuk dalam Destinasi Wisata Provinsi Sumatera Selatan ?

 

Keadaan sekarang Kawasan Kampung Kapitan lebih kumuh dengan adanya bangunan usaha yang mangkrak di depan Kawasan Kampung Kapitan, Jelas Supian. Dimana fungsi penataan tata ruangnya? Bagaimana korelasi destinasi wisata dengan perijinan yang asal.

 

Mana tanggungjawab pemerintah sampai dengan saat ini ? Kami berharap kepada Pemerintah Kota Palembang khususnya Camat Seberang Ulu 1 agar lebih responsive terhadap kepentingan masyarakat, bukan berpihak kepada kepentingan lainnya. Kami hanya mengurus permohonan Surat Pengakuan Ahli Waris dan Surat Kuasa Ahli Waris, bukan lainya. Tidak ada korelasi hukumnya antara Kewarisan dengan Pariwisata????

Bacaan menarik :  DPP MUB; Melalui CSR Perusahaan, Perhatikan Kebutuhan Masyarakat Terdampak.

 

Padahal Lurah 7 Ulu dan Kasi Pariwisata Kota Palembang serta BPN Kota Palembang sudah menyatakan bahwa kelengkapan prosedur ahli waris kapitan sudah sesuai, Terang Supian. Perijinan bangunn usaha yang mngkrak saja diberikan ijin, ini permasalahan personal kependudukan digantung, aneh dan menyesatkan.

 

Tidak lupa juga kami ucapkan terima kasih kepada Lurah 7 Ulu dan Kasi Pariwisata Kota Palembang serta BPN kota Palembang yang selalu mensuport kami dalam pengembangan Kampung Kapitan sebagai salah satu tujuan destinasi wisata andalan Palembang dan Sumatera Selatan, Ucap Supian

 

(Red)

Bagikan postingan
Aksi Cinta Pantai, Semangat Hari Bumi dan 40 Tahun Pengabdian Lanal Bengkulu
0
Tolak Musda Ulang: HMI Cabang Medan Nyatakan Mosi Tidak Percaya Kepada PB HMI
0
Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (IKA UNDIP)  Menggelar acara Halalbihalal & Temu Kangen
0
Aksi Solidaritas Pemuda Muslim Nusantara Bersatu Dukung Jusuf Kalla sebagai Tokoh Pemersatu Bangsa
0
Srikandi Penjaga Negeri, Polwan dan Kowad Perkuat Sinergi Lewat Olahraga Bersama Jelang May Day 2026
0
Aksi Sosial Kapolres Bekasi Kota, Warga hingga Ojol Terima Sembako Gratis
0
Ketua APPMBGI Papua Raya Perkuat Kolaborasi Dengan Pemerintah Daerah Dan Instansi Terkait, Untuk Sukseskan Sistem Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
0
National Summit APPMBGI 2026 Jadi Momentum Penguatan Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia
0
Sengketa Tanah Kertajaya Indah Berlanjut ke Ranah Pidana, Status Kepemilikan Telah Inkrah
0
Camat Sekincau Pimpin Penyaluran Bantuan untuk Bayi Penderita Hydrocephalus di Pekon Pampangan
0
Tri Rahmadona: Negara Tidak Boleh Kalah,Korupsi dan Darurat Agraria di Lampung Harus Dihentikan!
0
Kolaborasi Lintas Sektor di Bali Perkuat Perlindungan Anak dari Ekstremisme di Lingkungan Sekolah
0