Jakarta – Traznews. Com Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Palembang menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA). Dalam kesempatan tersebut, DPC Peradi Palembang menegaskan komitmennya untuk mengawal penguatan profesi advokat serta mendorong pembentukan Dewan Advokat Nasional melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat.
Sekretaris DPC Peradi Kota Palembang, Abadi Rasuan, S.H., M.H., menyampaikan antusiasmenya saat menghadiri Rakernas perdana yang diikutinya. Ia mengapresiasi kinerja Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi RBA yang dinilai cepat dan progresif dalam merelisasikan program-program kerja.
”Sinergitas antara DPC dan DPN sangat penting. Program-program yang dibuat DPN selama tiga bulan ini sangat cepat dan terrealisasi. Hasil dari Rakernas ini akan kami bawa ke Palembang untuk disosialisasikan kepada seluruh anggota,” ujar Abadi di sela-sela kegiatan Rakernas.
Mendorong Dewan Advokat Nasional & Wadah Multibar
Terkait isu krusial mengenai wadah organisasi advokat, Abadi menilai kondisi saat ini sudah tidak memungkinkan lagi menerapkan sistem single bar, melainkan telah berkembang menjadi multibar. Oleh karena itu, ia berharap RUU Advokat ke depan dapat mengatur pembentukan Dewan Advokat Nasional guna memastikan transparansi dan integritas organisasi.
”Untuk negara kita saat ini, single bar sudah tidak bisa lagi, sudah multibar karena organisasi advokat sudah banyak. Namun, kami berpesan dalam RUU nanti dibuatkan mekanisme yang jelas. Misalnya, organisasi yang bisa masuk Dewan Advokat Nasional minimal harus punya 500 atau 1.000 anggota dan tersebar di minimal 70 DPC se-Indonesia,” terangnya.
Langkah ini dianggap penting agar organisasi advokat benar-benar berjalan dengan terstruktur dan profesional. “Jangan sampai satu advokat bisa punya tiga kartu atau loncat-loncat organisasi,” tegasnya.
Penegakan Keadilan & Layanan Bantuan Hukum Gratis
Abadi juga menekankan pentingnya menjaga kehormatan profesi advokat sebagai officium nobile (profesi yang mulia). Menurutnya, tugas utama pengacara bukanlah sekadar ‘membela yang membayar’, melainkan menegakkan keadilan dan mengawal hukum acara berjalan sebagaimana mestinya.
”Advokat disumpah untuk memberikan bantuan hukum. Kami bukan membela kesalahan, tapi menegakkan keadilan (enforcing justice). Bahkan untuk masyarakat yang teraniaya, tidak mampu, dan termarjinalkan, advokat wajib memberikan bantuan hukum secara gratis (pro bono),” kata Abadi.
Ia mengungkapkan, DPC Peradi Palembang melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) aktif memberikan pendampingan hukum gratis. Pada tahun ini saja, LBH DPC Peradi Palembang telah menangani sedikitnya 3 perkara litigasi dan sekitar 5 perkara non-litigasi bagi masyarakat miskin.

Dalam Rakernas kali ini, DPC Peradi Kota Palembang mengirimkan 4 orang perwakilan yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, serta Dewan Penasihat selaku pemantau. Pihaknya berharap hasil Rakernas ini dapat memperkuat kedudukan advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum yang setara dalam penegakan hukum di Indonesia.