Waduhh!!! Oknum Kepala Kampung Gedung Aji di Gugat Wanita Simpanan

Penulis :

Red

TULANG BAWANG – Oknum Kepala Kampung (Kakam) di Tulangbawang yang masih aktif menjabat sebagai Kakam Gedung Aji, kecamatan Gedung Aji mengikuti persidangan pertama. Perkara No 29/Pdt.G/2022/PN Mgl, terkait tindakan perdata perbuatan melanggar hukum di Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

Kuasa hukum penggugat I Made Suarta, SH., MH. menjelaskan bahwa pada hari ini, mengikuti sidang pertama perkara No 29/Pdt.G/2022/PN Mgl, terkait tindakan perdata dengan tergugat inisial (AH)

“Hari ini sidang pertama kami, perkara No 29/Pdt.G/2022/PN Mgl, terkait tindakan perdata perbuatan melawan hukum dengan pasal 1365 KUHP perdata tentang PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dengan tergugat inisial (AH),” ungkap kuasa hukum penggugat I Made Suarta saat ditemui Lampung Newspaper di depan ruang sidang PN Menggala, Kamis (28/7).

Bacaan menarik :  Kunjungi SMA N 1 Liwa, Kompol. Abdurrahman Tinggalkan 5 Pesan Untuk Siswa

Lebih lanjut, Made menyampaikan cerita awal bahwa pihak penggugat (M) memiliki seorang anak yang diduga ada kaitannya dengan biologis tergugat (AH) selaku kakam Gedung Aji.

“Penggugat (M) memiliki hubungan khusus dengan tergugat (AH) sejak tahun 2008 sehingga mempunyai anak pada tahun 2009, sekarang anak tersebut sudah berumur sekitar 13 tahun dan menduduki bangku sekolah menengah pertama (SMP). Untuk sementara anak tersebut masih diurus dengan pihak penggugat dari lahir hingga sekarang,” jelasnya

Ia menambahkan, sehingga penggugat merasa dirugikan terkait perbuatan melanggar hukum, untuk meminta kerugian atas biaya kelahiran sampai biaya berumur 13 tahun. (AH) selama menjalin hubungan dengan (M) banyak uang dan perhiasan yang sudah di pinjam oleh (AH) namun tidak ada yang di kembalikan, karena pada saat itu (M) sedang berkerja di taiwan. Sehingga (M) merasa dirugikan dengan perkiraan Rp 520.000.000.

Bacaan menarik :  Nyaris Ambruk! Aula Kecamatan Suoh Butuh Perhatian.

“Kita masuk upaya mediasi, sapatau ada titik temu, kalo ada titik temu kita berdamai dan cabut gugatan, tetapi apabila dalam mediasi ini tidak ada titik temu kita masuk ke pokok perkara dan akan buktikan bahwa terjadi adanya perbuatan yang melanggar hukum,” tegasnya.

Sementara itu, ditempat terpisah tergugat (AH) mengatakan, bahwa untuk sementara waktu belum bisa menjawab dikarenakan masih dalam tahap mediasi.

“Untuk saat ini saya belum bisa menjawab, karena perkara ini masih dalam tahap mediasi, besok aja,” ucap AH saat ditemui Lampung Newspaper seusai persidangan.

Bagikan postingan
Di Balik Keringat dan Tekad, Personel Lanud Sjamsudin Noor Jalani Tes Kesamaptaan Demi Kenaikan Pangkat
0
Perkuat Silaturahmi, Panglima TNI Hadiri Pertemuan Purnawirawan TNI di Kemhan
0
Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Latihan Gabungan di Karimunjawa
0
Aksi Cinta Pantai, Semangat Hari Bumi dan 40 Tahun Pengabdian Lanal Bengkulu
0
Tolak Musda Ulang: HMI Cabang Medan Nyatakan Mosi Tidak Percaya Kepada PB HMI
0
Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (IKA UNDIP)  Menggelar acara Halalbihalal & Temu Kangen
0
Aksi Solidaritas Pemuda Muslim Nusantara Bersatu Dukung Jusuf Kalla sebagai Tokoh Pemersatu Bangsa
0
Srikandi Penjaga Negeri, Polwan dan Kowad Perkuat Sinergi Lewat Olahraga Bersama Jelang May Day 2026
0
Aksi Sosial Kapolres Bekasi Kota, Warga hingga Ojol Terima Sembako Gratis
0
Ketua APPMBGI Papua Raya Perkuat Kolaborasi Dengan Pemerintah Daerah Dan Instansi Terkait, Untuk Sukseskan Sistem Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
0
National Summit APPMBGI 2026 Jadi Momentum Penguatan Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia
0
Sengketa Tanah Kertajaya Indah Berlanjut ke Ranah Pidana, Status Kepemilikan Telah Inkrah
0