TEGAS! LPKP Beri Batas Waktu 3 Hari ke Bupati Barito Utara – Jika Tidak Ditindaklanjuti, Aksi Damai di Depan Kantor Bupati!

Penulis :

Lucky

MUARA TEWEH,  Traznews. Com 27 Oktober 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Provinsi Kalimantan Tengah, John Kenedy mengirimkan surat resmi bernomor 076/DPP-LPKP/KTG/X/2026 tanggal 27 Oktober 2026 kepada Bupati Barito Utara.

 

Surat ini meminta agar Tim Penanganan Konflik Sosial (PKS) segera diturunkan ke lokasi sengketa lahan PPKH PT Nusa Persada Resources (NPR) seluas 388,67 hektar berdasarkan SK 281.

 

Berdasarkan surat kuasa dari para pemilik hak kelola lahan, LPKP menegaskan bahwa konflik agraria di lokasi tersebut masih berpotensi memicu kerawanan sosial di tengah masyarakat.

 

Khususnya para pemilik hak kelola yang merasa belum mendapatkan keadilan dalam proses penanganan lahan tersebut.

Bacaan menarik :  Serbu Sejuta vaksin sehari , TNI – POLRI di Kabupaten Tulang Bawang Sukses

 

“Mengingat konflik agraria pada lahan 388,67 Ha sampai saat ini masih berpolemik di masyarakat, khususnya para pengelola lahan, kami takut sengketa lahan ini dapat menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan,” demikian tertuang dalam surat tersebut.

 

*Batas Waktu Tegas: 3 Hari Kerja*

 

LPKP memberikan tenggat waktu tegas kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara:

 

Mulai: Rabu, 28 Oktober 2026 – Berakhir: Jumat, 30 Oktober 2026

 

“Jika tidak ada penanganan serius dari Pemda, maka kami akan melakukan unjuk rasa / Aksi Damai di depan Kantor Bupati dan DPRD Barito Utara,” tegas LPKP dalam suratnya.

 

Permohonan ini merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya dengan nomor 070/DPP-LPKP/KTG/X/2026 tertanggal 5 Oktober 2026 yang sampai saat ini belum mendapatkan tindak lanjut memuaskan.

Bacaan menarik :  Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Paparkan Penanganan Sampah dan Realisasi APBD 2025

 

*Tembusan Surat Disampaikan Kepada:*

 

1. Gubernur Kalimantan Tengah

2. Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah

3. Kapolda Kalimantan Tengah

4. Kejaksaan Tinggi Palangka Raya

5. Pimpinan PT Nusa Persada Resources

6. Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara

7. Kapolres Barito Utara

8. DANDIM 1013 Muara Teweh

9. Ketua Aliansi Dayak (Raja Gunung)

10. Camat Lahei

11. Kapolsek Lahei

12. Danramil Lahei

13. PJ. Damang Kepala Adat Kec. Lahei

14. Kepala Desa Karendan

15. Kepala Desa Muara Pari

16. Media Cetak dan Elektronik

17. Arsip

 

Sesuai UU Pers No.40 tahun 1999. Kami menerima berita ini berdasarkan surat resmi dari DPP-LPKP Kalteng. Ruang tanggapan terbuka bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara maupun pihak-pihak yang disebutkan untuk memberikan tanggapan resmi. — (TIM)

Bacaan menarik :  MINBAR BEBAS SALEMBA BERGERAK: PERJUANGAN MASYARAKAT KEDOKTERAN UNTUK MASA DEPAN KESEHATAN INDONESIA

 

 

Bagikan postingan
Mahasiswa Akan Demo di Kemendikdasmen, Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Pendidikan
0
PERMALA JAKARTA APRESIASI KINERJA PEMPROV LAMPUNG DI BAWAH KEPEMIMPINAN KIYAI MIRZA DJAUSAL
0
Lima Rumah Terbakar di Sukau, Pemkab Lampung Barat Salurkan Bantuan
0
Buka Liga Santri PCNU CUP 2026, Parosil: Santri Bukan Hanya Ngaji, Membangun Itu Soal Hati.
0
Pemuda Nusantara Berkeadilan Sesalkan Kepala BKD DKI Jakarta Premi Lasari Tak Hadiri Undangan FGD di Hari Sumpah Pemuda
0
Bupati Pesisir Barat Terima Audiensi IJTI Koed8 Barat Raya , Perkuat Sinergi Publikasi Pembangunan dan Promosi Potensi Daerah
0
Aktivis Laz: Hari Sumpah Pemuda Menjadi Momentum untuk Memperkuat Persatuan
0
Diskusi Publik JMSI Tulang Bawang, Granat: Rokok Pintu Masuk Narkoba di Kalangan Pelajar
0
Polsek Kelapa Dua Ungkap Kasus Narkotika Jenis Etomidate
0
Wichtige Tipps für deinen Workflow mit ringo-spin-de.de und effizienter Projektorganisation
0
Memperingati Hari Sumpah Pemuda Ke-98 Tahun, Pujakesuma Lambar Baksos Korban Kebakaran Di Bahway
0
Warga Lippo Village Gelar Aksi Damai, warga Sampaikan Lima Tuntutan Utama Secara Tertulis 
0