TEGAS! LPKP Beri Batas Waktu 3 Hari ke Bupati Barito Utara – Jika Tidak Ditindaklanjuti, Aksi Damai di Depan Kantor Bupati!

Penulis :

Lucky

MUARA TEWEH,  Traznews. Com 27 Oktober 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Provinsi Kalimantan Tengah, John Kenedy mengirimkan surat resmi bernomor 076/DPP-LPKP/KTG/X/2026 tanggal 27 Oktober 2026 kepada Bupati Barito Utara.

 

Surat ini meminta agar Tim Penanganan Konflik Sosial (PKS) segera diturunkan ke lokasi sengketa lahan PPKH PT Nusa Persada Resources (NPR) seluas 388,67 hektar berdasarkan SK 281.

 

Berdasarkan surat kuasa dari para pemilik hak kelola lahan, LPKP menegaskan bahwa konflik agraria di lokasi tersebut masih berpotensi memicu kerawanan sosial di tengah masyarakat.

 

Khususnya para pemilik hak kelola yang merasa belum mendapatkan keadilan dalam proses penanganan lahan tersebut.

Bacaan menarik :  BRI Peduli Salurkan Mobil Pengangkut Sampah Untuk Desa Purworejo, Dorong Lingkungan Bersih Dan Sehat di Pasir Sakti

 

“Mengingat konflik agraria pada lahan 388,67 Ha sampai saat ini masih berpolemik di masyarakat, khususnya para pengelola lahan, kami takut sengketa lahan ini dapat menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan,” demikian tertuang dalam surat tersebut.

 

*Batas Waktu Tegas: 3 Hari Kerja*

 

LPKP memberikan tenggat waktu tegas kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara:

 

Mulai: Rabu, 28 Oktober 2026 – Berakhir: Jumat, 30 Oktober 2026

 

“Jika tidak ada penanganan serius dari Pemda, maka kami akan melakukan unjuk rasa / Aksi Damai di depan Kantor Bupati dan DPRD Barito Utara,” tegas LPKP dalam suratnya.

 

Permohonan ini merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya dengan nomor 070/DPP-LPKP/KTG/X/2026 tertanggal 5 Oktober 2026 yang sampai saat ini belum mendapatkan tindak lanjut memuaskan.

Bacaan menarik :  Hj Erda JayaPutri DPC Kota Bandar Lampung Berharap Sektor UMKM Maju

 

*Tembusan Surat Disampaikan Kepada:*

 

1. Gubernur Kalimantan Tengah

2. Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah

3. Kapolda Kalimantan Tengah

4. Kejaksaan Tinggi Palangka Raya

5. Pimpinan PT Nusa Persada Resources

6. Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara

7. Kapolres Barito Utara

8. DANDIM 1013 Muara Teweh

9. Ketua Aliansi Dayak (Raja Gunung)

10. Camat Lahei

11. Kapolsek Lahei

12. Danramil Lahei

13. PJ. Damang Kepala Adat Kec. Lahei

14. Kepala Desa Karendan

15. Kepala Desa Muara Pari

16. Media Cetak dan Elektronik

17. Arsip

 

Sesuai UU Pers No.40 tahun 1999. Kami menerima berita ini berdasarkan surat resmi dari DPP-LPKP Kalteng. Ruang tanggapan terbuka bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara maupun pihak-pihak yang disebutkan untuk memberikan tanggapan resmi. — (TIM)

Bacaan menarik :  Relawan Prabowo Gibran Team Garuda 08 Dukung Prabowo Gibran Satu Putaran Pada Pilpres 2024 Mendatang 

 

 

Bagikan postingan
Penas 111 APKASINDO 2026: Prof Agus Pakpahan Dorong Koperasi Petani Sawit Nusantara – 92% Petani Swadaya Jangan Hanya Jual TBS
0
TEGAS! LPKP Beri Batas Waktu 3 Hari ke Bupati Barito Utara – Jika Tidak Ditindaklanjuti, Aksi Damai di Depan Kantor Bupati!
0
HUT 26 APKASINDO Gelar Petani Sawit Indonesia ke-III 2026 di Jakarta – PSR, ISPO dan Reforma Agraria Jadi Sorotan
0
Curiosità ed emozioni al casinò online con netflixcasinos-italy.it, unesperienza di gioco senza paragoni
0
Excepcional plataforma PrimeCasino y bonos increíbles para nuevos jugadores
0
Fantastische mogelijkheden ontdek je bij the-westacescasino.nl voor een unieke spelbeleving
0
Increíbles casinos online con https://primecasino-es.es para una experiencia de juego inolvidable y segura
0
Kapolri Tegaskan Penegakan Hukum Berkeadilan dan Pelayanan Humanis Jadi Prioritas Polri
0
Spectaculaire aankleding en feestwinkelpartypeepz.nl maken jouw evenement compleet
0
AKSIOMA III Lambar, Ajang Adu Prestasi Siswa Madrasah
0
Mutiara Laundry Bandar Agung, Lahat, Solusi Praktis untuk Kebutuhan Cuci Harian
0
Polri: Operasi Patuh 2026 Utamakan Keselamatan Bersama dan Budaya Tertib Berlalu Lintas
0