JAKARTA – Traznews. Com Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional resmi dikukuhkan melalui pelantikan jajaran pengurus di Jakarta, Jumat (8/5). Pengukuhan tersebut menjadi tonggak baru dalam upaya memperkuat kualitas, profesionalisme, dan integritas advokat di Indonesia.
Ketua Umum Peradi Profesional, Harris Arthur Haedar, Sekjen Prof Dr Yuhelson,S.H.M.H ,M Kn menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremoni organisasi, melainkan langkah strategis untuk menghadirkan standar baru dalam praktik profesi advokat di tengah dinamika hukum yang semakin kompleks dan berkembang cepat.

“Peradi Profesional hadir bukan untuk menciptakan fragmentasi organisasi advokat, melainkan memperkuat ekosistem profesi hukum melalui standar yang lebih adaptif, modern, dan berorientasi pada kualitas,” ujar Harris dalam sambutannya, sebagaimana dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Ia juga menegaskan bahwa Peradi Profesional telah memperoleh legitimasi resmi dari negara melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000086.AH.01.07.TAHUN 2026 yang ditetapkan pada 27 Januari 2026.
Menurut Harris, sejak berdiri organisasi tersebut menunjukkan perkembangan yang cukup pesat di tingkat nasional. Sebagai bagian dari penguatan kelembagaan, Peradi Profesional telah menjalin berbagai Nota Kesepahaman (MoU) dengan sejumlah pihak strategis, mulai dari kementerian, perguruan tinggi, hingga sektor perbankan.
Hingga kini, Peradi Profesional tercatat telah bekerja sama dengan 39 perguruan tinggi di berbagai daerah di Indonesia. Selain itu, organisasi juga telah membentuk kepengurusan di 30 provinsi, membangun sinergi dengan enam kementerian dan lembaga negara, serta menjalin kemitraan dengan dua institusi perbankan.
Harris menilai langkah tersebut menunjukkan bahwa profesi advokat kini tidak lagi berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian penting dari ekosistem hukum yang terhubung dengan dunia pendidikan, kebijakan publik, dan sektor ekonomi.
Salah satu fokus utama yang tengah dikembangkan Peradi Profesional adalah pembaruan sistem pendidikan advokat. Organisasi itu melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan menghadirkan pendekatan baru melalui Program Pendidikan Advokat (PPA).
Program tersebut dirancang untuk mencetak advokat yang tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga memiliki kesiapan praktik, kompetensi profesional yang terukur, serta integritas tinggi dalam menjalankan penegakan hukum.
Melalui pendekatan itu, Peradi Profesional berupaya menjawab tantangan utama yang selama ini dihadapi profesi advokat, khususnya kesenjangan antara teori pendidikan hukum dan praktik nyata di lapangan.