Ditreskrimum Polda Banten Ringkus 4 Pelaku Pencurian Motor di Cikande

Penulis :

Lucky suryani

Serang – ,Traznews. Com Polda Banten melalui Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus empat orang pelaku berinisial RS, RA, AK, dan EM terkait Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.

 

Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan Kronologi kejadian tersebut.

 

“Berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 30 April 2026. Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 27 April 2026 di Jalan depan Toko Haikal Motor, Kampung Raab, Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku beraksi secara terorganisir dengan membagi peran masing-masing. Mereka berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang terparkir, terutama di lokasi sepi atau di lingkungan permukiman warga,” jelas Kabidhumas Polda Banten pada Senin (04/05).

 

Selanjutnya, Kombes Pol Maruli mengatakan bahwa setelah menemukan target, pelaku yang berperan sebagai pemetik langsung merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T.

Bacaan menarik :  Polres Tangsel Kembali Ungkap Kasus Narkotika, Kali Ini Sita 40,2 Kg Sabu

 

“Sementara itu, pelaku lain bertugas sebagai joki yang mengawasi situasi sekitar guna memastikan kondisi aman. Usai berhasil menguasai kendaraan, sepeda motor hasil curian dibawa ke lokasi tertentu untuk kemudian diserahkan kepada penadah dan dijual kembali. Para pelaku diduga telah melakukan aksinya di beberapa wilayah, di antaranya Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Lebak,” kata Kabidhumas Polda Banten.

 

Kabidhumas Polda Banten menyampaikan identitas beserta peran masing-masing pelaku.

 

“RS berperan sebagai penyedia sarana dan prasarana, termasuk kendaraan operasional serta alat kejahatan, RA berperan sebagai joki sekaligus pemetik, AK berperan sebagai pemetik, EM berperan sebagai penadah,” ungkapnya.

 

Adapun barang bukti yang berhasil disita :

– 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana operasional pelaku dalam menjalankan aksi.

– 1 unit Honda Beat Street yang merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Bacaan menarik :  Kunjungi Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Pastikan Pilkada Aman Dan Damai

– 6 buah kunci kontak yang diduga digunakan sebagai cadangan atau hasil bongkaran dari kendaraan korban.

– 1 buah gagang kunci letter T yang digunakan sebagai alat utama untuk merusak dan membuka kunci kontak kendaraan.

– 3 buah mata kunci letter T yang digunakan sebagai bagian dari alat untuk membobol kunci kendaraan.

– 1 buah magnet yang digunakan untuk membantu proses manipulasi sistem penguncian kendaraan.

– 1 buah golok diduga digunakan sebagai alat untuk mengancam atau berjaga apabila terjadi perlawanan.

– 1 pasang plat nomor yang digunakan untuk menyamarkan identitas kendaraan hasil curian.

– 1 buah baju batik lengan panjang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi.

– 1 buah jaket warna hitam yang digunakan sebagai penutup identitas pelaku.

– 2 buah helm warna hitam dan hijau yang digunakan untuk menyamarkan identitas serta menunjang mobilitas pelaku.

Bacaan menarik :  Danlantamal I Terima Audiensi Kepala Oditur Militer Tinggi I Medan

 

Kombes Pol Maruli menyebutkan pasal yang dikenakan kepada para tersangka.

 

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ucapnya.

 

Diakhir Polda Banten mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan tindak kejahatan atau membutuhkan bantuan kepolisian melalui layanan Call Center 110. (Bidhumas).

Bagikan postingan
Tepati Janji Sejak Ramadan 2026, Bupati Parosil Serahkan Hibah Rp70 Juta untuk Masjid Babussalam Mutar Alam
0
DUGAAN KKN & SALAH SASARAN – Heri: Dana Tali Asih Disalurkan ke Orang Luar, Mabes Polri, KPK, Kejagung & Komnas HAM Diminta Usut Tuntas!
0
Polres Lampung Barat Gelar Akselerasi Green Policing di Pekon Kembahang
0
Dugaan Pelanggaran SOP  Dan Pengaburan Fakta Oleh Oknum Polsek Kelapa Dua: Pihak Keluarga Pertanyakan Kejanggalan Penangkapan dan Dokumen Hukum Sdr. Francois
0
Bupati Ela: 227 Ponpes di Lampung Timur Pilar Lahirkan Generasi Berilmu, Berakhlak, Dan Cinta NKRI
0
Seminar Ekonomi Pesisir di Lampung Timur, Kemenkop Dan Bupati Ela Sepakat Perkuat Koperasi Nelayan
0
.Jangan Salah Salurkan! Ahmad Yudan Baya ke PT NPR: Pastikan Penerima Punya Hak Hukum, Bukan Sekadar Nama!
0
Jelang Konferensi Ekonomi Kreatif, Brimob Sterilisasi Area Hotel Kempinski
0
Peserta Didik SPPK Angkatan ke-4 Gelar FGD di Polda Metro Jaya, Bahas Kepemimpinan Strategis
0
Sinergi Umaro dan Ulama Dinilai Perkuat Citra Humanis Polri di Tengah Masyarakat
0
Di Universitas Indonesia, Kabaharkam Tegaskan Kepercayaan Publik Jadi Ukuran Keberhasilan Polri
0
Api Way Kambas Padam, Bupati Ela Turun Langsung Cek Lahan Bekas Kebakaran Dan Progres Menara Pantau
0