Ditressiber Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Hack Email dengan Nilai Fantastis

Penulis :

Lucky suryani

JAKARTA, Traznews com Penyidik Subdit 3 Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap 1 tersangka Warga Negara Negeria (WNA) terkait ilegal email. Tersangka OIO ditangkap pada 2 Juni 2025, di Bank BRI KCP BRI GREEN VILLE. Jl. Komplek Greenville Blok C No.2A, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menyampaikan OIO WNA asal Nigeria ini tersangka hack email antara PT. J dan PT. S dengan nilai fantastis.

 

“Tersangka OIO meng-hack email PT. J senilai Rp 3,6 miliar dan berhasil mencairkan dana sebesar Rp 1,6 miliar,” ujar Kombes Ade Ary di Polda Metro Jaya, Selasa (17/6/2025).

 

Lanjut Kombes Ade Ary, tersangka OIO memiliki 14 identitas nama samaran SARANA MULTI PROJECTS; PARILLION LEISURE LIMITED; ELITEGROUP COMPUTE SYSTEMSCOLTD; TORRIDEN COLTD; COMPASS TENDERSTLD; THE GETTER GROUP; AGRI LIGHT ENERGYLTD; XIAMENA POLLO WALKER OUTDOOR; TADPHARMA GMBH; NINGBOLITETRACE EXIMLTD; AVMAX AIRCRAFT LEASINGING; INTERCARGO MACHINERY 2; AMERLAND AMERICA CORP; MANENERGY SOLUTIONSSA PTYLTD.

 

“Pada kasus hack email ini ada 1 tersangka lagi OCJ Warga Negara Indonesia yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Peran tersangka OIO sebagai orang yang membuat rekening Bank BRI atas perintah OCJ, dengan menggunakan data diri palsu,” tambah Kombes Ade Ary.

Bacaan menarik :  Wujudkan Tujuan Negara Melalui Sinergitas Pemda dan TNI Dalam Menata Wilayah Pertahanan Guna Mendukung Sistem Pertahanan Negara

 

Kemudian, Kasubdit 3 Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Marpaung mengatakan modus pelaku melakukan Business Email Compromise (BEC), yaitu jenis penipuan siber dimana penyerang dan menyamar sebagai tokoh tepercaya, di dalam suatu organisasi untuk menipu rekan bisnisnya, agar melakukan tindakan tertentu, seperti mentransfer uang atau memberikan data sensitif.

 

“Pelapor selaku kuasa dari PT. J (korban) menerangkan bahwa pada tanggal 15 Mei 2025, pihak korban mendapatkan email dari intan@PT. S.co.id dari pihak PT. S,” terang AKBP Rafles.

 

Dalam email tersebut terdapat pesan yang meminta PT. J untuk melakukan pembayaran Junior Loan Interest Payment (Bunga Pinjaman). Setelah dilakukan pengecekan dan konfirmasi, pada 16 Mei 2025 PT. J melakukan pembayaran ke nomor rekening Bank BRI senilai

2.271.419,28 USD. Setelah melakukan pembayaran beberapa hari kemudian, PT. J diberitahu bahwa dana pembayaran tersebut belum diterima oleh pihak PT. S.

Bacaan menarik :  LANTAMAL III JAKARTA HADIRI PENUTUPAN LATIHAN GAKKUM DAN KAMLA TA 2023

 

“Setelah dilakukan penangkapan, diketahui bahwa email intan@PTS.co.id telah dikuasai oleh pelaku, dan yang mengirimkan email ke PT. J, pada 16 Mei 2025 adalah pelaku yang sebelumnya sudah mempersiapkan nomor rekening Bank BRI,” katanya.

 

AKBP Rafles mengimbau kepada seluruh warga dan pelaku usaha untuk selalu waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan penipuan online yang marak terjadi belakangan ini, khususnya yang menggunakan rekening bank berbeda dari nama perusahaan atau nama rekan bisnis.

 

Apabila ada masyarakat menjadi korban atas kejahatan yang menggunakan paspor atau rekening dengan 14 identitas tersebut dihimbau kepada masyarakat agar melapor ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

 

Tersangka dijerat Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Bacaan menarik :  Kembali Di tahun 2024, Nawasena SMA 28 Jakarta Mengikuti Perhelatan Folklore Festival And Contest.

 

Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

 

Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Sebagaimana Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Bagikan postingan
Di Balik Keringat dan Tekad, Personel Lanud Sjamsudin Noor Jalani Tes Kesamaptaan Demi Kenaikan Pangkat
0
Perkuat Silaturahmi, Panglima TNI Hadiri Pertemuan Purnawirawan TNI di Kemhan
0
Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Latihan Gabungan di Karimunjawa
0
Aksi Cinta Pantai, Semangat Hari Bumi dan 40 Tahun Pengabdian Lanal Bengkulu
0
Tolak Musda Ulang: HMI Cabang Medan Nyatakan Mosi Tidak Percaya Kepada PB HMI
0
Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (IKA UNDIP)  Menggelar acara Halalbihalal & Temu Kangen
0
Aksi Solidaritas Pemuda Muslim Nusantara Bersatu Dukung Jusuf Kalla sebagai Tokoh Pemersatu Bangsa
0
Srikandi Penjaga Negeri, Polwan dan Kowad Perkuat Sinergi Lewat Olahraga Bersama Jelang May Day 2026
0
Aksi Sosial Kapolres Bekasi Kota, Warga hingga Ojol Terima Sembako Gratis
0
Ketua APPMBGI Papua Raya Perkuat Kolaborasi Dengan Pemerintah Daerah Dan Instansi Terkait, Untuk Sukseskan Sistem Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
0
National Summit APPMBGI 2026 Jadi Momentum Penguatan Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia
0
Sengketa Tanah Kertajaya Indah Berlanjut ke Ranah Pidana, Status Kepemilikan Telah Inkrah
0