Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers

Penulis :

Team Redaksi

Jakarta ,Traznews. Com ugaan penghalangan kerja jurnalistik kembali mencuat dalam kegiatan Public Expose PT ABM Investama Tbk. Seorang oknum panitia event organizer (EO) berinisial ADI, yang mengaku berasal dari Media Rakyat Merdeka, disebut menghambat sejumlah awak media dalam melakukan peliputan. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Sejumlah jurnalis mengaku tidak dapat mengakses area acara meskipun telah menunjukkan identitas pers. Oknum panitia diduga melarang peliputan tanpa alasan yang jelas.

 

Oknum panitia berinisial A disebut terlibat langsung dalam insiden tersebut. Ia mengaku berasal dari Media Rakyat Merdeka. Sementara itu, pihak yang terdampak adalah sejumlah jurnalis dari berbagai media yang hadir untuk meliput kegiatan perusahaan terbuka tersebut.

Bacaan menarik :  Pimpinan Redaksi Media Updatetodaynews, Gelar Tasyakuran 7 Bulanan Cucu Pertama 

 

Peristiwa terjadi pada penyelenggaraan Public Expose PT ABM Investama Tbk di Ra Suites Hotel TB Simatupang, Rabu/ (29/4).

 

Belum ada penjelasan resmi dari pihak EO maupun perusahaan terkait alasan pembatasan akses tersebut. Namun, sejumlah pihak menilai tindakan itu tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi, terlebih kegiatan Public Expose merupakan agenda penting yang berkaitan dengan transparansi perusahaan kepada publik.

 

Seorang jurnalis yang berada di lokasi mengungkapkan bahwa dirinya sempat diminta meninggalkan area acara.

 

“Kegiatan ini seharusnya terbuka untuk media, apalagi menyangkut perusahaan terbuka. Pembatasan sepihak seperti ini patut dipertanyakan,” katanya.

 

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3), disebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Selain itu, Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dikenai sanksi pidana.

Bacaan menarik :  Ketum Garda Bintang Timur Tinjau Kebakaran Di Kebon Pala

 

Jika dugaan penghalangan tersebut terbukti, maka tindakan itu berpotensi melanggar ketentuan dalam UU Pers.

 

“Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Setiap bentuk penghalangan tanpa dasar yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum,” ujar seorang praktisi hukum media.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak EO maupun PT ABM Investama Tbk. Upaya konfirmasi kepada oknum yang bersangkutan juga belum mendapatkan tanggapan.

 

Kasus ini menambah daftar persoalan terkait kebebasan pers di lapangan. Diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan publik dapat memahami dan menghormati peran media sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan – perundangan .

Bagikan postingan
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0
Jelang Musorkab, Calon Ketua KONI Lambar Gelar Pertemuan dengan Pengurus dan Pengcab.
0
IKAL DKI Jakarta Gelar Seminar Nasional Hybrid: Penguatan Keamanan Siber Nasional Berbasis Artificial Intelligence
0
POLRI BERI PENGHARGAAN IKPA TERBAIK PADA RAKERNIS EMPAT FUNGSI PUSAT POLRI 2026
0
WAKAPOLRI BUKA RAKERNIS EMPAT FUNGSI PUSAT POLRI 2026, TEGASKAN PENGUATAN ORGANISASI DAN BERI PENGHARGAAN IKPA TERBAIK
0