Proyek Jalan Jadi Ladang Korupsi, Kejari Lambar Sita Uang Pengganti Rp1,3 Miliar

Penulis :

Red

Lampung Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat resmi menindaklanjuti perkara tindak pidana korupsi pada proyek pembukaan badan jalan Pekon Bambang–Batu Bulan, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, tahun anggaran 2022.

 

Dalam siaran pers yang digelar Rabu (22/4/2026) di Kantor Kejari Lampung Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Wahyu Hidayat, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Zepy Tantalo dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Imam Hidayat beserta jajaran, menyampaikan perkembangan terbaru perkara tersebut.

 

Kajari menegaskan bahwa kasus ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Terpidana, Abdul Wahid, ST bin M. Yusuf, diwajibkan membayar uang pengganti atas kerugian negara.

Bacaan menarik :  Menderita !!! Jalan Menuju Pekon Sidodadi Pagar Dewa Becek Dan Berlumpur.

 

Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.375.356.769, angka signifikan yang mencerminkan besarnya dampak penyimpangan dalam proyek tersebut.

 

“Pada hari ini, Kejari Lampung Barat melaksanakan eksekusi pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi,” ujar Wahyu Hidayat.

 

Kejari Lampung Barat memastikan bahwa uang pengganti telah berhasil dieksekusi dan saat ini diamankan di rekening penampungan milik kejaksaan.

Selanjutnya, dana tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

 

Dari hasil pengungkapan perkara, teridentifikasi modus penyimpangan yang mencolok. Proyek jalan yang belum rampung 100 persen justru telah diajukan pencairan anggaran secara penuh oleh pihak penyedia. Fakta ini menjadi titik krusial yang mengindikasikan adanya pelanggaran serius dalam pelaksanaan kontrak.

Bacaan menarik :  Penantian Panjang Berbuah Hasil, Pemkab Lampung Barat Terima SK Pelepasan Kawasan Hutan untuk TORA

 

Lebih jauh, dana yang telah dicairkan tersebut diduga tidak digunakan untuk penyelesaian pekerjaan sebagaimana mestinya, melainkan untuk kepentingan pribadi.

 

Audit Ungkap Penyimpangan

Berdasarkan hasil audit akuntan publik, ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan proyek. Temuan ini memperkuat bukti adanya kerugian negara dalam jumlah besar akibat praktik yang tidak sesuai prosedur.

 

Langkah tegas Kejari Lampung Barat ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proyek pemerintah bahwa praktik korupsi tidak akan ditoleransi dalam bentuk apa pun.

Penegakan hukum ini sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga keuangan negara serta memastikan setiap proyek pembangunan berjalan sesuai aturan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Bacaan menarik :  Angka Pelanggaran Lalulintas Cukup Tinggi Dalam Razia Gabungan Di Sekincau
Bagikan postingan
Proyek Jalan Jadi Ladang Korupsi, Kejari Lambar Sita Uang Pengganti Rp1,3 Miliar
0
PT Central Omega Resources Tbk Paparkan Kinerja dan Strategi Bisnis Dalam RUPST 2026
0
KONI Lampung Barat Siapkan Musyawarah, Bupati Parosil Bahas Kepengurusan dan Program Olahraga
0
Andi Mulyati: AJB Organisasi Resmi, Siap Perkuat Sinergi dengan Pemerintah
0
Kongkow Bareng Ormas, Bupati Lamtim Siap Di Kritik Tujuan Untuk Membangun Lampung Timur
0
Di Balik Seragam, Ada Kepedulian: Bhabinkamtibmas Polsek Sekincau Gercep Bantu Bayi Shanaya Penderita Hidrocefalus
0
Polda Metro Jaya Gelar Dialog Desk Ketenagakerjaan, Serap Aspirasi Buruh Secara Langsung
0
Pemerintah Dorong Harmonisasi Aturan dan Kenaikan Indeks Pembangunan Hukum Nasional
0
Kasum TNI Terima Apresiasi dari Pemerintah New Zealand
0
Bupati Lambar Imbau Warga Waspada Korsleting Listrik, BPBD Diminta Koordinasi dengan PLN
0
Pantau Kinerja, Tim Wasrik Ir Kodaeral IV Laksanakan Taklimat Awal di Lanal Bintan
0
Hari Kartini, Polwan Berkebaya Layani Warga di Polda Metro Jaya
0