Dugaan Iuran di SDN Enggalrejo Ditindaklanjuti, Dinas Pendidikan dan Inspektorat Turun Tangan

Penulis :

Team MGG

PRINGSEWU (Traznews) – Dugaan pungutan sebesar Rp80.000 per siswa di SD Negeri Enggalrejo, Kecamatan Adiluwih, akhirnya memicu respons pemerintah. Kasus yang sebelumnya menuai polemik di tengah wali murid kini mulai ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu dan Inspektorat Kabupaten Pringsewu.

Iuran tersebut disebut-sebut digunakan untuk renovasi pagar sekolah serta pembongkaran bangunan lama. Namun, penetapan nominal dan mekanisme pengumpulan dana memunculkan pertanyaan publik, mengingat sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan yang bersifat wajib.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Pringsewu, Iswanto, mengaku pihaknya telah merencanakan verifikasi langsung ke sekolah untuk memastikan fakta di lapangan.

“Sebenarnya hari ini saya akan verifikasi langsung ke sana, seperti apa sebenarnya kasus ini. Tapi belum sempat karena saya harus tugas dinas luar kota,” ujarnya kepada media ini, Senin (2/3/2026).

Bacaan menarik :  Alih-Alih Jadi Teladan, Balai Besar Way Sekampung Justru Abai Mutu Proyek

Sementara itu, Inspektur Pringsewu, Muhammad Akbar Sholeh, menyatakan laporan terkait dugaan pungutan tersebut telah diteruskan ke Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) untuk penanganan lebih lanjut.

“Informasi ini sudah saya teruskan ke Irbansus,” katanya singkat.

Di sisi lain, Irbansus Inspektorat Pringsewu, Wiwid Sutriyono, menegaskan bahwa proses penanganan harus melalui mekanisme resmi dengan melaporkan terlebih dahulu ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) untuk dilakukan telaah awal.

“Silakan disampaikan ke Dumas terlebih dahulu untuk ditelaah. Jika memenuhi unsur pengaduan dan ada arahan pimpinan, tentu akan kami tindak lanjuti dengan klarifikasi,” ujarnya.

Respons berjenjang ini memunculkan sorotan baru. Di tengah polemik yang sudah ramai diperbincangkan, publik kini menunggu langkah nyata dan cepat dari instansi terkait, bukan sekadar prosedur administratif.

Bacaan menarik :  DPC APDESI Pringsewu Beli Dagangan Takjil dari UMKM Guna Dibagikan Secara Gratis

Kasus ini kembali menegaskan persoalan klasik di dunia pendidikan, ketika keterbatasan anggaran bertemu dengan praktik pengumpulan dana dari wali murid. Jika terbukti bersifat wajib, ditentukan nominalnya, atau menimbulkan tekanan, maka praktik tersebut berpotensi melanggar aturan dan mencederai prinsip pendidikan dasar yang seharusnya bebas biaya.

Kini bola ada di tangan pemerintah daerah. Publik menunggu, apakah polemik iuran di SDN Enggalrejo akan berhenti pada klarifikasi, atau berlanjut pada langkah tegas. (Tim)

Bagikan postingan
Polisi Bersama Masyarakat,Kapolres Lampung Barat Turun Langsung Giat   Pam Rawan Pagi 
0
Tania Apresiasi Pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi, Penggantian Plat Nomor Dinilai Cepat
0
Dukung Program Kapolri, Polda Lampung Razia Tempat Hiburan Malam, 6 Pengunjung Positif Narkoba
0
10 Personel Pusdokkes Polri dan 200 Brimob NTB Perkuat Penanganan Karhutla di Kalteng, Kapolda: Fokus di 6 Wilayah Rawan
0
Kapolri Ziarah ke Makam Marsinah dan Kunjungi Museum di Nganjuk
0
Tiba di Sumsel, 200 Personel Brimob BKO Jalani Pembekalan Sebelum Tangani Karhutla
0
Kapolda Banten Beserta Staf dan Jajaran Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Presiden RI
0
Satpol PP Tindaklanjuti Aduan, Lima Kendaraan Ditolak Isi Biosolar
0
Bukti Nyata Slogan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolri Suyudi Bedah Rutilahu di Rumpin
0
Penuh Tawa dan Kebersamaan, Komunitas Senam Jenk Ami Hadirkan Kebahagiaan
0
Hajat Besar Hari Santri 2026! PCNU Lampung Barat Gerakkan Tiga Kecamatan, dari Pesantren hingga Lampung Barat Bersholawat.
0
Terima Kasih, Pak Prabowo!” Rini Abdila S.Pd: Penantian 12 Tahun TK/KB Cemara Betung Akhirnya Terjawab
0