TULANG BAWANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulang Bawang turun tangan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pengawasan dilakukan di SPBU 24.345.114 Unit II, Kecamatan Banjar Agung, Minggu (18/10/2026).
Dari pemeriksaan yang dilakukan, petugas mendapati lima kendaraan roda enam tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kelima kendaraan tersebut akhirnya tidak diperkenankan mengisi biosolar.
Pengawasan berlangsung sejak pukul 06.00 WIB. Saat itu, antrean kendaraan roda enam atau lebih sudah terlihat padat merayap di kawasan SPBU. Sementara pelayanan pengisian biosolar baru dimulai pukul 06.30 WIB.
Satpol PP Kabupaten Tulang Bawang langsung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang mengantre. Petugas mengecek kelengkapan STNK hingga kesesuaian barcode yang digunakan untuk mendapatkan BBM bersubsidi.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2026 tentang penguatan pengawasan penyaluran solar bersubsidi, khususnya melalui pemeriksaan dokumen kendaraan roda enam atau lebih.
Selain menjalankan instruksi gubernur, pengawasan ini juga dilakukan untuk merespons keluhan masyarakat sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan sejumlah kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi.
“Ditemukan 5 kendaraan roda 6 tidak membawa STNK,” ungkap Satpol PP Kabupaten Tulang Bawang .
Petugas pun mengambil tindakan dengan tidak memperkenankan kelima kendaraan tersebut melakukan pengisian biosolar.
Sementara itu, kendaraan roda enam atau lebih lainnya yang diperiksa dinyatakan memiliki kelengkapan STNK dan barcode yang sesuai.
Namun, di tengah pengawasan yang berlangsung, persoalan lain turut menjadi perhatian. Persediaan biosolar di SPBU tersebut ternyata habis saat antrean kendaraan masih menjadi sorotan.
Padahal, pelayanan pengisian baru dibuka sejak pukul 06.30 WIB. Belum sampai siang berakhir, stok biosolar sudah dinyatakan habis.
“Pukul 12.00 WIB BBM jenis Bio Solar habis,” paparnya Satpol PP Kabupaten Tulang.
Dengan demikian, pelayanan biosolar di SPBU tersebut berlangsung sekitar lima setengah jam sejak pengisian pertama kali dibuka.
Kondisi ini menjadi salah satu hal yang dapat ditelusuri lebih lanjut dalam evaluasi pelayanan SPBU, terutama terkait ketersediaan stok, antrean kendaraan, serta ketepatan sasaran penyaluran BBM bersubsidi.
Terlebih, kegiatan pengawasan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Tulang Bawang berangkat dari adanya pengaduan masyarakat yang mengharapkan distribusi BBM bersubsidi berjalan lebih tertib.
Melalui pemeriksaan langsung di lapangan, Satpol PP berupaya memastikan kendaraan yang melakukan pengisian telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Meski antrean kendaraan terpantau cukup padat sejak pagi, kegiatan pengawasan berlangsung tanpa gangguan berarti.
“Situasi ramai, lancar, dan terkendali,” pungkasnya.