KUHP Baru Berlaku, Terdakwa Budi Dinyatakan Bebas, Faomasi Laia, S.H., M.H Apresias Ke Majelis Hakim PN Jakut

Penulis :

Lucky suryani

Jakarta — Traznews. Com Tim kuasa hukum terdakwa Budi mengapresiasi putusan majelis hakim Y. Teddy Windoartono, S.H., М.Н. pada sidang ke empat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyatakan kliennya bebas. Putusan tersebut dinilai sebagai bukti nyata ditegakkannya supremasi hukum dan keadilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

 

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Faomasi Laia, S.H., M.H., didampingi Clinton Susanto, S.H., dari FLP Law Firm, usai mengikuti sidang keempat dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (29/1/2026). Sebelumnya, pada sidang ketiga yang digelar Selasa (27/1/2026), tim kuasa hukum juga telah menyoroti adanya dugaan pengabaian ketentuan hukum pidana terbaru oleh jaksa penuntut umum dalam menangani perkara kliennya.

Bacaan menarik :  Tinjau Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Menhub Minta ASDP Tingkatkan Aspek Keselamatan Antisipasi Gangguan Cuaca

 

Faomasi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada majelis hakim yang dinilainya telah menunjukkan independensi dan keberanian dalam menegakkan hukum berdasarkan keadilan.

 

 

“Hari ini adalah bukti konkret bahwa penegakan hukum sebagaimana supremasi hukum yang diatur dalam KUHP nasional benar-benar diterapkan. Hukum dan keadilan itu nyata dan ditegakkan oleh para hakim,” ujar Faomasi.

 

Ia menegaskan bahwa dalam KUHP telah ditegaskan, apabila terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka keadilan harus didahulukan. Prinsip tersebut, menurutnya, tercermin jelas dalam putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa Budi bebas karena adanya kekeliruan kewenangan penuntutan sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku.

 

“Majelis hakim benar-benar menjaga independensi dan menegakkan hukum berdasarkan keadilan. Putusan hari ini menyatakan klien kami bebas, dan itu merupakan keputusan yang patut diapresiasi,” katanya.

 

Lebih lanjut, Faomasi mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menjaga marwah peradilan dan mendukung hakim-hakim di Indonesia agar tetap teguh menegakkan hukum sesuai dengan supremasi hukum yang berlaku.

 

Ia juga berharap Mahkamah Agung terus melakukan pengawasan guna memastikan lembaga peradilan tidak tercemar oleh kepentingan oknum, kelompok, maupun intervensi dari pihak mana pun.

 

“Kami mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk terus mengawal peradilan kita agar tidak dikotori oleh kepentingan-kepentingan tertentu. Marwah peradilan harus dijaga agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tutup Faomasi.

 

Usai sidang, terdakwa Budi mengatakan saya tidak bersalah dan mengucapkan terima kasih kepada Majelis hakim yang putusanya sesuai dengan Pancasila alinea ke lima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,

Bagikan postingan
Ganjar Apresiasi Rapimnas DPP BKPRMI, Program Terobosan Dinilai Berdampak  Sampai Daerah
0
Ketum KBPP Polri Ajak Organisasi Tetap Solid Hadapi Tantangan Digital dan Kebangsaan.
0
Munas VI KBPP Polri 2026 : Syamsu Rizal Arbi Serukan Soliditas Demi Stabilitas Nasional
0
Ketua KBPP Polri Sumsel M. Yansuri: Munas VI Pertegas KBPP Sebagai Mediator Polri  Dan Masyarakat
0
Anna Susanti KBPP Polri Sultra: Munas VI Harus Lahirkan Ketum Solid Jaga Kekompakan Organisasi
0
Pelayanan Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Cepat dan Profesional, Pemohon Akui Semakin Nyaman
0
Polres Kepulauan Seribu Perkuat Pengamanan Dermaga Antisipasi Lonjakan Wisatawan Libur Panjang
0
Jakarta Bhayangkara Presisi Raih Kemenangan Perdana di AVC Men’s Club Championship 2026 Pontianak
0
Pihak RSUD KH.Ahmad Hanafiah Berkomitmen Mengevaluasi Tata Letak Ruang Perawatan,Tingkatkan Standar Kebersihan Dan Pelayanan
0
Said Aldi BKPRMI: Puluhan Ribu TKTPA Kini Dapat Bantuan Operasional, Dorong Kesejahteraan Guru Ngaji
0
Dari _Combat Force Menuju Strategic Force_, Seminar Nasional Seskoad Bahas Masa Depan TNI AD
0
MWC NU Sekincau Gelar Musyawarah Kerja ke 2, Perkuat Kelembagaan untuk Pelayanan Umat.
0