DPP MADAS Geram, KPK Dinilai Lemah Tegakkan Keadilan Dalam Kasus Dana Hibah Jatim

Penulis :

Lucky suryani

Jakarta –  Traznews. Com Dewan Pimpinan Pusat Madura Asli Daerah Anak Serumpun (DPP MADAS) menyatakan keprihatinan dan kegeraman terhadap proses penanganan Kasus Dana Hibah Provinsi Jawa Timur yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari total 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah Pokmas APBD Jawa Timur 2019–2022, hanya 4 orang yang ditahan, sedangkan 17 lainnya hingga kini masih berkeliaran di luar penahanan.

 

KPK secara resmi menetapkan 21 tersangka pada 2 Oktober 2025, di antaranya nama mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad, dan Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar sebagai bagian dari penerima suap. Namun langkah penahanan hingga kini masih terbatas hanya pada empat tersangka pemberi suap.

Bacaan menarik :  Residivis Kambuhan Curat HP, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Baradatu

 

DPP MADAS mencatat bahwa Surat Panggilan KPK Nomor SPGL/2855/DIK.01.00/23/06/2025 telah diterbitkan sejak 4 Juni 2025. Hingga hari ini, berarti telah 205 hari berlalu tanpa tindakan tegas terhadap sebagian besar tersangka yang telah berstatus resmi. MADAS menilai sikap ini berpotensi menimbulkan kesan pencitraan dalam penegakan hukum dan pada akhirnya menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.

 

Sekretaris Jenderal DPP MADAS, Dr. H. Abd Kadir, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilaksanakan secara konsisten tanpa pengecualian. Ia menekankan pentingnya prinsip equality before the law sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Bacaan menarik :  Sabu 122,5 Kg Sabu Dikamuflase Jengkol, Polisi Bongkar Jaringan Aceh–Jakarta di Bakauheni

 

“MADAS mengapresiasi upaya KPK dalam mengungkap kasus ini, tetapi penegakan hukum harus tegas dan benar-benar menegakkan keadilan, bukan hanya berhenti pada penetapan tersangka. Ketika alat bukti sudah kuat, maka seluruh tersangka harus diproses secara sama di hadapan hukum,” tegas Dr. Abd Kadir.

 

MADAS juga menuntut agar KPK memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait belum dilakukannya penahanan terhadap mayoritas tersangka, serta segera mempercepat langkah hukum lanjutan, termasuk pemeriksaan lanjutan dan penahanan, agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam pemberantasan korupsi.

 

DPP MADAS menegaskan masyarakat kini menunggu komitmen nyata KPK untuk menutup celah impunitas bagi para pelaku korupsi dan mewujudkan penegakan hukum yang adil, tegas, dan berintegritas.

Bacaan menarik :  *Babinsa Koramil 01/TS Kodim 0503/JB Amankan Satu Pelaku Penjambretan
Bagikan postingan
Unit PPA Polres Tangsel Ungkap Kasus Seksual Pencabulan
0
Laskar Hukum Indonesia Kukuhkan Pengurus DPP 2026-2031, Siap Wujudkan Penegakan Hukum Berkeadilan
0
Satnarkoba Polres Metro Menyapa, Mamang Becak dan Tukang Siomay Bahagia!!
0
Rangkaian HPN 2026, 200 Wartawan Siap Berangkat ‘Retret’ Orientasi Kebangsaan dan Bela Negara
0
MENTARITV TEMANI IBADAH PUASA ANAK JADI LEBIH MENYENANGKAN DENGAN RANGKAIAN PROGRAM “RAMADAN CERIA” “Kultum Ceria 2026”, “Abang L The Explorer Belajar Puasa”, hingga Program Animasi “New
0
Progam “Aksi 2026”, Program Kultum “Shihab & Shihab 2026”, Spesial Program “Pesta Raya Ramadan” Hingga BRI Super League Hadir Mewarnai Ramadan 1447 H
0
Kejari Pringsewu Berganti Pimpinan, Komitmen Integritas Ditegaskan
0
SCTV MENCARI GENERASI BARU PENYANYI POP TANAH AIR LEWAT “THE ICON INDONESIA”
0
Pemkab Lamtim Buka Peluang Investor Asing Menanamkan Modalnya di Lampung Timur
0
BRI Salurkan Bantuan Sembako Lewat Ponpes Al Ma’ruf ke Warga Kurang Mampu di Desa Sumber Jaya
0
Bupati Lampung Timur Berharap Pembangunan Pembatas Permanen di Kawasan TNWK Agar Tidak Terjadi Konflik
0
Rumah Terendam, Tugas Tetap Jalan: Trauma Healing Mabes Polri Hadir untuk Personel Polres Aceh Tamiang
0